Di era modern, wacana mengenai hak-hak pekerja, upah layak, dan perlindungan dari eksploitasi sering kali dianggap sebagai warisan eksklusif gerakan serikat buruh Barat pasca-Revolusi Industri abad ke-18 atau hasil konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada abad ke-20. Namun, sejarah mencatat bahwa empat belas abad silam—di tengah struktur masyarakat feodal-tribal dunia yang melegalkan penindasan manusia tak terbatas—Al-Qur'an dan Sunnah telah menetapkan konstitusi ketenagakerjaan yang sangat maju, radikal, dan berkeadilan sosial tinggi.
Islam memandang hubungan antara pemilik modal (majikan/pemberi kerja) dan buruh (pekerja) bukan sebagai relasi subordinasi perbudakan, melainkan kemitraan kontraktual yang saling mengikat atas dasar kesetaraan martabat kemanusiaan. Di dalam Surah Al-Baqarah Ayat 279, Al-Qur'an memancangkan asas hukum ekonomi dan muamalah yang fundamental:
“...kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Prinsip lâ tazhlimûna wa lâ tuzhlamûn ini menggariskan bahwa sebagaimana majikan berhak menerima hasil kerja yang profesional, para pekerja memiliki hak mutlak yang terlindungi secara hukum atas hasil keringat mereka tanpa pengurangan atau penundaan.
Bahkan, Al-Qur'an memperluas doktrin kecurangan ekonomi dalam Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)
Para fukaha madzhab menegaskan bahwa ayat ini tidak semata-mata berlaku pada transaksi timbangan gandum di pasar fisik. Perilaku majikan yang menuntut pekerja bekerja lembur tanpa kompensasi, memotong hak tunjangan, atau menunda pembayaran upah secara sepihak hakikatnya adalah kejahatan at-tathfîf—yaitu menuntut kewajiban buruh dipenuhi secara maksimal, namun mengurangi hak kompensasi buruh saat pembayaran.
Ketegasan syariat dalam melindungi martabat pekerja mencapai puncaknya dalam hadits qudsi agung yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari No. 2227, di mana Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah Ta'ala berfirman:
“Ada tiga golongan manusia yang Aku menjadi musuh (lawan langsung) mereka pada hari kiamat: orang yang bersumpah atas nama-Ku lalu berkhianat, orang yang menjual orang merdeka (sebagai budak) lalu memakan uang hasil penjualannya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu telah menyelesaikan pekerjaannya dengan sempurna, namun ia tidak membayarkan upahnya.” (Shahih Bukhari No. 2227)
Pernyataan ini memiliki konsekuensi yurisprudensi dan teologis yang luar biasa berbobot:
- Penetapan Status Kriminalitas Spiritual Tertinggi: Menahan upah pekerja bukan sekadar wanprestasi perdata biasa; ia diklasifikasikan setara dengan pengkhianatan sumpah atas nama Allah dan kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Allah Yang Maha Kuasa memposisikan Diri-Nya secara langsung sebagai penuntut hukum membela buruh yang dizalimi.
- Perlindungan Terhadap Kaum Rentan (Mustadh'afun): Buruh sering kali berada pada posisi tawar ekonomi yang lebih lemah di hadapan majikan. Syariat mengimbangi asimetri kekuasaan ini dengan meletakkan perlindungan ilahiah yang mutlak: siapa pun yang mengeksploitasi ketergantungan ekonomi buruh akan berhadapan dengan murka Pencipta semesta alam.
- Prinsip Segera dalam Pembayaran: Rasulullah SAW meletakkan urgensi likuiditas hak pekerja dalam sabdanya yang masyhur: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah). Penundaan upah oleh majikan yang mampu membayar dikategorikan sebagai kezaliman aktif (mathlul ghaniyyi zhulmun).
Al-Qur'an juga memberikan teladan hubungan kerja ideal dalam kisah Nabi Musa AS ketika bekerja menggembalakan ternak pada Nabi Syu'aib AS di Madyan, sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Qashash Ayat 26-27:
“Salah seorang dari kedua perempuan itu berkata: ‘Wahai ayahku! Pekerjakanlah dia, sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.’” (QS. Al-Qashash: 26)
Nabi Syu'aib kemudian menimpali dengan etika majikan yang luhur: “...dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Qashash: 27). Ayat ini menetapkan dua standar profesionalisme kerja: kompetensi kapabilitas (al-qawiyyu) dan integritas moral (al-amîn), yang diimbangi dengan kewajiban majikan untuk tidak mengeksploitasi beban fisik pekerja di luar batas wajar.
Prinsip humanisme ini disempurnakan oleh Rasulullah SAW dalam Shahih Bukhari No. 2545:
“Mereka adalah saudaramu yang berada di bawah tanggung jawabmu... Janganlah kalian membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (Shahih Bukhari No. 2545)
Melalui bangunan hukum dan etika ini, Islam mengajarkan bahwa keadilan ekonomi tidak akan pernah tegak selama kaum pekerja diperlakukan sebagai komoditas mekanik semata. Menghormati jam kerja, membayar upah layak tepat waktu, dan memuliakan hak buruh adalah cerminan ketakwaan tertinggi dan pilar utama terwujudnya keadilan sosial yang berkah.