Di era keterbukaan informasi digital saat ini, ruang publik sering kali berubah menjadi arena pertarungan yang bising oleh ujaran kebencian (hate speech), sarkasme sektarian, dan saling menistakan simbol keyakinan pihak lain. Atas nama kebebasan berekspresi atau fanatisme kelompok yang sempit, sebagian orang merasa berhak mencaci maki apa yang disucikan oleh komunitas lain. Alih-alih melahirkan pencerahan, provokasi verbal tersebut selalu berujung pada polarisasi dendam, gesekan horizontal, dan perpecahan sosial.
Bagaimanakah syariat Islam memandang dinamika interaksi antar-keyakinan di ruang publik? Apakah membela kebenaran agama melegalkan penghinaan terhadap keyakinan orang lain?
Jauh sebelum piagam hak asasi manusia modern merumuskan etika toleransi dan anti-diskriminasi, Al-Qur'an pada abad ke-7 telah menancapkan regulasi sosiologi hukum yang sangat tegas dan visioner di dalam Surah Al-An'am Ayat 108:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al-An'am: 108)
Bagi siapa pun yang menelaah ayat ini dengan kacamata analitis, terdapat arsitektur hukum preventif (sadduz-dzari'ah) dan psikologi komunikasi yang luar biasa matang:
- Larangan Provokasi yang Bersifat Kausalitas Balasan: Al-Qur'an secara eksplisit menyebutkan alasan yuridis ('illat hukum) di balik larangan ini: jika Anda menghina simbol sakral mereka, mereka akan membalas menghina Tuhan yang Anda sembah secara membabi buta tanpa ilmu (fayasubbullāha 'adwan bighairi 'ilm). Tindakan mencela simbol orang lain secara tidak langsung menjadikan Anda sebagai penyebab terhina kebenaran itu sendiri.
- Prinsip Kausalitas Hukum Menurut Hadits Shahih: Rasulullah SAW mempertegas logika hukum kausalitas ini dalam hadits shahih riwayat Shahih Bukhari No. 5977 (juga dalam Shahih Muslim No. 90):
“Sesungguhnya termasuk dosa besar adalah seseorang melaknat kedua orang tuanya.” Para sahabat bertanya heran: “Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang melaknat orang tuanya sendiri?” Beliau menjawab: “Ia mencela ayah orang lain, lalu orang itu membalas mencela ayahnya; dan ia mencela ibu orang lain, lalu orang itu membalas mencela ibunya.” Syariat meletakkan tanggung jawab moral: memicu orang lain melakukan keburukan sama dosanya dengan pelaku keburukan itu sendiri. - Psikologi Subjektivitas Identitas: Ayat ini menyingkap realitas antropologis: “Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik perbuatan mereka.” Setiap komunitas manusia memiliki ikatan emosional dan rasa kepemilikan yang mendalam terhadap simbol mereka. Menyerang simbol emosional seseorang tidak akan pernah mengubah jalan pikirannya, melainkan hanya menyulut mekanisme defensif primitif dan amarah liar.
- Metodologi Dialektika Beradab Bukan Makian: Islam membedakan secara tegas antara al-jidal al-hasan (dialektika ilmiah yang santun) dengan as-sabb (caci maki penghinaan). Di dalam Surah An-Nahl Ayat 125, syariat memerintahkan dialog dengan hikmah, argumentasi logis, dan tata krama terbaik, serta menegaskan prinsip ketiadaan paksaan dalam memeluk keyakinan (QS. Al-Baqarah: 256).
Di balik ketegasan asas hukum sosial tersebut, larangan mencela simbol keyakinan lain mengajarkan nilai-nilai peradaban yang sangat luhur bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat:
- Kedewasaan Emosional dalam Membela Kebenaran: Kebenaran sejati memiliki kekuatan argumennya sendiri; ia tidak membutuhkan caci maki, ejekan, atau perendahan martabat orang lain untuk membuktikan keunggulannya. Orang yang sering mencaci maki di ruang publik pada hakikatnya sedang memperlihatkan kerapuhan argumen dan krisis adab dalam dirinya.
- Merawat Kohesi Sosial di Tengah Kemajemukan: Kedamaian suatu bangsa yang majemuk hanya dapat bertahan ketika warganya memiliki kesepakatan etika bersama: saling menahan diri dari menyakiti ruang sakral sesama warga negara, mengedepankan musyawarah, dan menyelesaikan perselisihan dengan kepala dingin.
- Fokus pada Keteladanan Akhlak: Dakwah Islam yang berhasil mengubah wajah jazirah Arab dan nusantara tidak pernah digerakkan oleh caci maki, melainkan oleh keagungan akhlak, kejujuran berniaga, dan kelembutan sikap para pembawanya.
Mari kita jadikan tuntunan agung Al-Qur'an dan Sunnah ini sebagai panduan bermedia dan berinteraksi hari ini: menolak segala bentuk provokasi kebencian, merawat persaudaraan kemanusiaan, dan membela kebenaran dengan hikmah serta akhlak yang mulia.