Dalam wacana hukum pidana kontemporer, hukum qisas kerap disalahpahami oleh sebagian kalangan sebagai bentuk pembalasan fisik yang keras. Narasi yang sering beredar menggambarkan qisas seolah-olah melegalkan dendam darah tanpa belas kasih. Namun, jika ditelaah secara mendalam melalui kacamata filsafat hukum Islam (falsafat at-tasyri') dan kriminologi modern, syariat qisas sesungguhnya meletakkan tonggak perlindungan hak asasi manusia yang sangat progresif.
Perhatikan formulasi bahasa yang sangat menakjubkan dan paradoksal di dalam Al-Qur'an. Alih-alih menyebut hukuman mati sebagai kematian, Allah SWT justru menyebutnya sebagai sumber kehidupan. Di dalam Surah Al-Baqarah Ayat 179, Allah SWT berfirman:
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179)
Mengapa Al-Qur'an menegaskan bahwa di balik penegakan qisas justru tersimpan hayāh (kelangsungan hidup)? Dan mengapa seruan ini secara khusus ditujukan kepada ulil albāb (orang-orang yang mampu berpikir mendalam dan kritis)?
Jawabannya terbentang dalam analisis yuridis, sosiologis, dan kriminologis berikut:
- Menghentikan Siklus Dendam Berdarah dan Anarki: Pada masa jahiliah sebelum Islam, ketika seorang anggota kabilah terbunuh, keluarga korban kerap membalas dengan membantai puluhan anggota kabilah pelaku tanpa memandang siapa pelaku sebenarnya. Perang antarsuku dapat berkobar selama beberapa generasi hanya karena satu nyawa. Hukum qisas hadir memutus rantai anarki tersebut dengan prinsip proporsionalitas ketat: hanya pelaku tunggal yang terbukti sah yang bertanggung jawab secara hukum, bukan keluarga atau sukunya.
- Efek Tangkal Maksimal (Deterrent Effect): Ketika seorang calon pembunuh menyadari dengan pasti bahwa nyawanya sendiri menjadi taruhan langsung atas kejahatan terencana yang dilakukannya, dorongan emosional atau motif jahatnya akan teredam secara psikologis. Dengan tidak jadi membunuh, ia telah menyelamatkan nyawa calon korbannya sekaligus menyelamatkan nyawanya sendiri. Inilah rahasia mengapa qisas adalah 'kehidupan'.
- Menjunjung Tinggi Kesucian Jiwa Manusia (Hifzh An-Nafs): Dalam maqashid syariah, perlindungan nyawa menempati hierarki primer. Al-Qur'an menegaskan dalam Surah Al-Ma'idah Ayat 32 bahwa membunuh satu nyawa tanpa alasan hukum yang benar adalah setara dengan membunuh seluruh umat manusia, dan memelihara kehidupan satu manusia adalah setara dengan memelihara kehidupan seluruh manusia.
- Pintu Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Pemaafan: Berbeda dengan hukum pidana sekuler modern di mana negara memonopoli perkara dan keluarga korban kerap terabaikan, syariat Islam memberikan hak pengampunan sepenuhnya kepada ahli waris korban. Dalam Surah Al-Baqarah Ayat 178, Allah SWT menganjurkan pintu maaf melalui pembayaran kompensasi (diat) secara damai. Jika keluarga korban memaafkan, hukuman mati gugur. Ini adalah mekanisme rekonsiliasi yang memulihkan luka batin korban secara bermartabat.
Di balik ketelitian asas hukum pidananya, filosofi qisas mengajarkan kedewasaan etika bagi peradaban:
- Keadilan yang Berpihak pada Korban: Syariat memastikan kepedihan keluarga korban tidak diabaikan oleh sistem peradilan, sekaligus mencegah mereka melakukan tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum resmi.
- Keutamaan Memaafkan di Atas Kekuatan: Meskipun keluarga korban berhak menuntut keadilan setimpal, Al-Qur'an sangat menganjurkan pemaafan sebagai derajat moral tertinggi yang mendatangkan ampunan dan rahmat Ilahi.
- Tertib Sosial yang Beradab: Suatu masyarakat hanya dapat berkembang dengan damai ketika setiap warganya merasa aman bahwa hak hidup mereka dilindungi oleh hukum yang tegas, adil, dan tidak tebang pilih.
Mari kita jadikan perenungan syariat ini sebagai jembatan untuk memahami keindahan rasionalitas hukum Islam: hukum yang tegas menolak kezaliman, melindungi hak hidup setiap insan, dan membuka ruang seluas-luasnya bagi kedamaian dan pemaafan.