Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Di balik peringatan tersebut, tersimpan pertanyaan historis sekaligus teologis: bagaimana mungkin komunitas pesantren yang sehari-hari mengkaji kitab klasik (turats) dalam keheningan majelis ilmu, justru tampil di garda terdepan saat kedaulatan bangsa terancam pada 1945? Bagaimana syariat Islam mengatur keseimbangan antara kewajiban menjaga kedalaman ilmu dan kewajiban mempertahankan tanah air dari agresi penjajahan?

Jawaban atas pertanyaan itu berakar pada strategi peradaban di dalam Al-Qur'an. Islam tidak memandang pengabdian agama sebatas mobilisasi fisik di medan tempur, melainkan menempatkan pembangunan kapasitas intelektual dan spiritual (tafaqquh fiddin) sebagai fondasi ketahanan umat. Namun, ketika kezaliman kolonial mengancam kemanusiaan dan kedaulatan bangsa, para penjaga ilmu itulah yang paling memahami kapan pena harus bersinergi dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Pembagian Peran Strategis dalam QS. At-Taubah Ayat 122

Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, semangat para sahabat untuk turut serta dalam ekspedisi pertahanan begitu tinggi. Apabila seluruh kaum muslimin berangkat ke garis depan, keberlangsungan pendidikan, transmisi wahyu, dan kaderisasi ulama di Madinah akan terputus. Untuk mencegah kekosongan itu, Allah SWT menurunkan pedoman pembagian peran dalam QS. At-Taubah: 122:

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. At-Taubah: 122)

Frasa kunci ayat ini adalah liyatafaqqahū fīd-dīn (لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ), yakni mendalami pemahaman agama secara komprehensif. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa keberangkatan ke medan perang bukanlah kewajiban serentak apabila situasi tidak menuntut mobilisasi total. Harus ada kelompok (thā'ifah) dari setiap daerah yang tinggal bersama Rasulullah SAW guna menyerap ilmu syariat, lalu pulang menjadi pengajar dan pemberi peringatan (mundzirīn) bagi kaumnya.

Senada dengan itu, Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an menegaskan bahwa QS. At-Taubah: 122 merupakan landasan tekstual paling kokoh mengenai kewajiban menuntut ilmu. Allah SWT menyandingkan aktivitas tafaqquh fiddin sejajar dengan perjuangan mempertahankan masyarakat, sebab tanpa kelompok terpelajar yang menjaga kompas moral dan hukum, perjuangan fisik berisiko kehilangan arah.

Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyoroti bahwa kata tafaqquh terambil dari akar kata fiqh, yang bermakna pemahaman mendalam yang menembus hakikat sesuatu. Ayat ini membagi tugas masyarakat ke dalam dua poros yang saling menopang: poros pertahanan keamanan dan poros pencerdasan umat. Tujuan akhirnya dirangkum pada penghujung ayat, yakni la'allahum yahdzarūn—agar masyarakat memiliki kewaspadaan batin dan ketahanan moral sehingga mampu menjaga diri dari kebodohan maupun penyesatan.

Kemuliaan Majelis Ilmu dan Kemurnian Niat Para Pencari Ilmu

Tradisi pengembaraan menuntut ilmu (rihlah 'ilmiyyah) yang melahirkan sistem pondok pesantren di Nusantara berakar kuat pada etos keilmuan ini. Al-Qur'an memberikan penghormatan tinggi kepada komunitas pembelajar yang menjaga adab di dalam majelis ilmu, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Mujadilah: 11:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu ‘Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,’ lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, ‘Berdirilah,’ (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Semangat yang menghidupkan ruang belajar umat Islam ini diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Abu Darda RA mengenai posisi ulama sebagai pewaris nabi (Sunan Tirmidzi No. 2682):

“Siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan sesungguhnya para malaikat menurunkan sayapnya sebagai tanda ridha kepada pencari ilmu. Dan sesungguhnya orang yang berilmu akan diampuni oleh siapa saja yang ada di langit dan di bumi, bahkan ikan-ikan di dalam air. Dan keutamaan seorang alim atas seorang abid adalah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang-bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi, dan para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham. Yang mereka wariskan hanyalah ilmu, maka siapa yang mengambilnya, maka dia telah mengambil bagian yang besar.” (Sunan Tirmidzi No. 2682)

Etos keilmuan yang sama pernah mengantarkan peradaban Islam mencapai kejayaan melalui tradisi literasi dan kebebasan akademik di Baitul Hikmah. Kendati demikian, pendidikan pesantren selalu meletakkan adab dan keikhlasan niat di atas kecerdasan kognitif. Rasulullah SAW memperingatkan agar ilmu tidak dijadikan alat kesombongan intelektual atau pencari popularitas (Sunan Ibnu Majah No. 259):

“Dari Hudhaifah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah kalian menuntut ilmu untuk berbangga diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian orang-orang kepada kalian, karena siapa yang melakukan itu, maka ia akan berada di neraka.’” (Sunan Ibnu Majah No. 259)

Fikih Bela Negara dan Landasan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945

Jika tugas utama santri dan ulama adalah menekuni tafaqquh fiddin, mengapa pada 22 Oktober 1945 pesantren di Jawa dan Madura memelopori mobilisasi pertahanan semesta? Jawabannya terletak pada prinsip fikih pertahanan (jihad difā'i) dalam QS. Al-Hajj: 39 dan QS. Al-Hajj: 40:

“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa membela mereka. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, ‘Tuhan kami adalah Allah.’ Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al-Hajj: 39 dan QS. Al-Hajj: 40)

Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi mencatat bahwa QS. Al-Hajj: 39 adalah ayat pertama yang mengizinkan pembelaan diri setelah kaum muslimin diusir dari tanah kelahiran mereka. Pada QS. Al-Hajj: 40, Al-Qur'an menegaskan bahwa izin mempertahankan diri dari agresi bertujuan melindungi kedamaian dan menjamin keamanan seluruh tempat ibadah—mulai dari biara, gereja, sinagoge, hingga masjid. Prinsip perlindungan lintas iman ini selaras dengan keteladanan diplomasi dan perlindungan rumah ibadah dalam Piagam Aelia pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA.

Dalam fikih mazhab Syafi'i yang dikaji di pesantren—seperti karya Imam An-Nawawi dan kitab Fathul Mu'in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari—terdapat pemisahan tegas antara kondisi damai dan darurat agresi. Pada kondisi normal, pertahanan negara berstatus fardhu kifayah, sehingga sebagian warga wajib fokus mendalami ilmu sesuai QS. At-Taubah: 122. Namun, apabila musuh menyerbu wilayah negeri yang sah, hukum membela tanah air berubah menjadi fardhu 'ain (kewajiban individu) bagi setiap muslim dalam radius masāfatul qashri—jarak diperbolehkannya meng-qashar salat, sekitar 94 kilometer dari titik agresi musuh.

Kaidah fikih inilah yang diterapkan pada Oktober 1945. Dua bulan pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945, pasukan Sekutu yang diboncengi NICA (Netherlands Indies Civil Administration) mendarat di Surabaya untuk memulihkan kekuasaan kolonial Belanda. Menjawab pertanyaan Presiden Soekarno mengenai hukum membela tanah air, Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari memanggil para ulama dan konsul Nahdlatul Ulama se-Jawa dan Madura untuk bermusyawarah di Bubutan, Surabaya pada 21–22 Oktober 1945, yang melahirkan Resolusi Jihad 22 Oktober 1945:

  1. Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 wajib dipertahankan, dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah wajib dibela meskipun menuntut pengorbanan harta dan jiwa.
  2. Kewajiban melawan pasukan kolonial yang hendak menjajah kembali berstatus fardhu 'ain bagi setiap muslim dalam radius 94 kilometer (masāfatul qashri) dari tempat masuk dan beradanya musuh.
  3. Bagi umat Islam di luar radius 94 kilometer tersebut, berlaku kewajiban fardhu kifayah untuk menyokong saudara-saudaranya yang bertempur di garis depan.

Seruan itulah yang menggerakkan puluhan ribu santri dalam barisan Laskar Hizbullah dan Laskar Sabilillah untuk bahu-membahu bersama Tentara Keamanan Rakyat (TKR) serta pemuda Surabaya dalam Pertempuran 10 November 1945. Tanpa fondasi tafaqquh fiddin yang matang, takkan lahir rumusan fikih kebangsaan yang menyatukan iman keislaman dengan kesetiaan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Hikmah dan Aktualisasi Spirit Santri di Era Modern

Kini, ketika agresi militer kolonial telah berlalu dan Indonesia menaungi puluhan ribu pondok pesantren, spirit Hari Santri 22 Oktober kembali mengarah pada penguatan QS. At-Taubah: 122 melalui tiga langkah nyata:

  • Membangun Ketahanan Literasi Keagamaan: Tantangan umat hari ini adalah pendangkalan pemahaman agama dan disinformasi digital. Menghidupkan semangat santri berarti mengkaji agama melalui rujukan otoritatif sembari mengamalkan prinsip tabayyun dalam menyaring informasi di ruang publik.
  • Menjaga Adab di Atas Kepintaran: Peringatan Rasulullah SAW dalam Sunan Ibnu Majah No. 259 mengingatkan kita agar tidak menuntut ilmu demi perdebatan sia-sia atau kesombongan intelektual, melainkan mengamalkannya dengan kelapangan dada sesuai tuntunan QS. Al-Mujadilah: 11.
  • Merawat Persatuan dan Kemaslahatan Bangsa: Sebagaimana QS. Al-Hajj: 40 mengaitkan pembelaan negeri dengan terjaganya seluruh rumah ibadah dan ketenteraman warga, kecintaan pada tanah air harus diwujudkan melalui kontribusi keilmuan, kepedulian sosial, dan keadilan bagi sesama warga bangsa.

Penutup: Menjaga Api Ilmu dan Cinta Tanah Air

Hari Santri Nasional adalah pengingat kolektif bagi setiap muslim Indonesia tentang harmoni antara kedalaman ilmu dan tanggung jawab kebangsaan. Dari QS. At-Taubah: 122 hingga QS. Al-Hajj: 39–40, kita belajar bahwa keteguhan membela tanah air tidak lahir dari kefanatikan buta, melainkan dari kejernihan ilmu, keikhlasan niat, dan kepedulian terhadap martabat manusia. Sudahkah kita mewarisi spirit tersebut dengan terus belajar mendalam dan menghadirkan manfaat nyata bagi bangsa?