Di era ledakan informasi dan media sosial saat ini, sebuah narasi sepihak, potongan video tanpa konteks, atau kabar angin dapat dengan mudah memicu gelombang penghakiman massal (cancel culture). Seseorang dapat divonis bersalah dan hancur reputasinya di ruang publik hanya dalam hitungan menit, bahkan sebelum ada proses hukum formal atau pembuktian yang sah. Fenomena "peradilan jalanan digital" ini menunjukkan betapa rapuhnya keadilan ketika emosi dan prasangka mengalahkan akal sehat.
Menghadapi kecenderungan destruktif sifat manusia tersebut, syariat Islam sejak 14 abad yang lalu telah menetapkan sistem hukum acara pembuktian yang sangat kokoh, adil, dan beradab. Islam secara tegas menentang segala bentuk vonis yang didasarkan pada asumsi, sentimen, atau kabar yang belum teruji kebenarannya.
Tonggak hukum ini dicanangkan secara eksplisit di dalam Al-Qur'an melalui Surah Al-Hujurat Ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya (fa-tabayyanū), agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Konsep Tabayyun bukan sekadar anjuran sopan santun moral, melainkan asas hukum pembuktian (due process of law) yang wajib ditegakkan:
- Uji Validitas Sumber dan Substansi Informasi: Syariat mewajibkan investigasi silang (cross-check) terhadap rekam jejak pembawa berita (credibility of the witness) dan fakta material yang disampaikan sebelum mengambil sikap atau keputusan hukum. Kecerobohan dalam menelan informasi tanpa verifikasi dikategorikan sebagai bentuk kezaliman.
- Doktrin Praduga Tak Bersalah (Al-Ashlu Barā'atudz-Dzimmah): Dalam ushul fiqih Islam, kaidah universal yang disepakati seluruh ulama menyatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia berstatus bebas dari kesalahan, tuduhan, atau tanggung jawab pidana sampai ada bukti sah yang tak terbantahkan. Seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku kejahatan hanya atas dasar kecurigaan semata.
- Beban Pembuktian Berada pada Penuduh (Burden of Proof): Rasulullah SAW meletakkan yurisprudensi hukum acara yang fundamental: “Beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh (al-bayyinatu 'alal-mudda'i), dan sumpah ada pada pihak yang mengingkari/terdakwa.” Jika penuduh tidak mampu menghadirkan alat bukti yang sah dan saksi yang memenuhi syarat adil, maka tuduhan tersebut batal demi hukum dan hak nama baik terdakwa wajib dipulihkan.
- Kaidah Penolakan Keraguan (In Dubio Pro Reo): Rasulullah SAW menegaskan prinsip perlindungan hukum yang sangat mulia: “Tolaklah hukuman pidana jika terdapat keraguan (idra'ul-hudūda bisy-syubuhāt). Sesungguhnya seorang hakim lebih baik keliru dalam memaafkan daripada keliru dalam menghukum” (HR. Tirmidzi & Al-Hakim). Prinsip ini membuktikan bahwa syariat lebih mengutamakan terbebasnya orang yang tidak bersalah daripada menghukum tergesa-gesa tanpa kepastian bukti.
Integritas penegakan hukum dalam Islam tidak boleh terdistorsi oleh kebencian kelompok, sentimen rasial, atau tekanan opini publik, sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa' Ayat 135:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu...” (QS. An-Nisa': 135)
Serta perintah agung dalam Surah An-Nisa' Ayat 58:
“...Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil...” (QS. An-Nisa': 58)
Di balik ketelitian kaidah peradilannya, syariat tabayyun mengajarkan etika komunikasi dan kedewasaan nurani bagi masyarakat modern:
- Menahan Diri dari Godaan Menghakimi: Orang yang bijak dan berakal jernih tidak akan tergesa-gesa membagikan informasi atau memvonis orang lain sebelum memiliki bukti yang valid. Sikap diam dan meneliti jauh lebih menyelamatkan daripada menyebarkan desas-desus.
- Menjaga Kehormatan Sesama: Reputasi dan martabat seorang manusia adalah aset berharga yang dilindungi oleh syariat (hifzh al-'irdh). Merusak nama baik seseorang melalui fitnah atau kabar burung yang tidak diverifikasi merupakan dosa besar yang menuntut pertanggungjawaban di hadapan Sang Pengadil Tertinggi.
- Membangun Ekosistem Sosial yang Damai dan Rasional: Budaya tabayyun menciptakan masyarakat yang kritis, berhati-hati, dan tidak mudah diadu domba oleh propaganda palsu dan provokasi destruktif.
Mari kita jadikan prinsip tabayyun dan keadilan syariat ini sebagai perisai nurani: membiasakan diri untuk selalu memeriksa fakta, menjunjung tinggi objektivitas, dan menolak segala bentuk penghakiman liar demi merawat harmoni dan keadilan bersama.