Di era digital saat ini, batas antara ruang publik dan ruang privat semakin kabur. Praktik penyadapan data, peretasan privasi, doxxing, hingga penghakiman massal di media sosial menjadi ancaman nyata bagi martabat kemanusiaan. Dalam diskursus hukum agama, sering kali muncul stigma atau anggapan keliru bahwa syariat Islam membenarkan pengintaian moral dan razia ke ruang-ruang privat warga demi menegakkan kesalehan.
Namun, benarkah demikian? Jika kita menelaah teks Al-Qur'an dan yurisprudensi Islam (fiqh) secara kritis dan mendalam, kita akan menemukan sebuah fakta yuridis yang sangat progresif: syariat Islam adalah salah satu sistem hukum paling awal yang secara tegas meletakkan hak atas privasi (right to privacy) dan perlindungan kehormatan sebagai pilar hukum yang suci dan tidak boleh dilanggar.
Al-Qur'an secara eksplisit melarang segala bentuk pengintaian atau memata-matai urusan orang lain dalam Surah Al-Hujurat Ayat 12:
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (wa lā tajassasū)...” (QS. Al-Hujurat: 12)
Kata tajassus dalam terminologi hukum Islam mencakup segala upaya mencari-cari kesalahan, mengintip, menyadap, atau menyelidiki aib seseorang yang sengaja ia sembunyikan di ranah privatnya. Para ulama ushul fiqih menegaskan bahwa larangan ini mengikat secara hukum bagi seluruh individu maupun aparat negara: tidak ada hak bagi siapa pun untuk melanggar batas privasi orang lain dengan dalih mencari-cari kesalahan.
Lebih jauh lagi, Al-Qur'an memberikan perlindungan hukum yang sangat ketat terhadap suaka tempat tinggal (sanctity of the home) dalam Surah An-Nur Ayat 27-28:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (27) Dan jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: 'Kembalilah', maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih suci bagimu... (28)” (QS. An-Nur: 27-28)
Istilah yang digunakan Al-Qur'an bukan sekadar meminta izin (isti'dzān), melainkan tasta'nisū (merasakan keramahan/memastikan kenyamanan penghuni rumah). Syariat menegaskan bahwa rumah adalah wilayah privat mutlak di mana setiap individu berhak merasa aman dari tatapan atau gangguan pihak luar.
Sejarah mencatat riwayat masyhur ketika Khalifah Umar bin Khattab RA memergoki seseorang yang melakukan maksiat di dalam rumahnya dengan cara memanjat dinding. Ketika Umar hendak menegurnya, pemilik rumah justru membantah dengan berani: “Jika aku bermaksiat kepada Allah dalam satu hal, engkau telah melanggar syariat Allah dalam tiga hal: Allah melarang memata-matai tapi engkau memata-matai (wa lā tajassasū); Allah memerintahkan masuk melalui pintu tapi engkau memanjat dinding; dan Allah memerintahkan memberi salam sebelum masuk tapi engkau menerobos tanpa salam!” Mendengar argumen hukum yang kokoh tersebut, Khalifah Umar langsung mengakui kesalahannya, membatalkan penindakan, dan memohon ampun kepada Allah.
Prinsip perlindungan privasi ini diperkuat oleh arsitektur hukum acara pidana Islam yang sangat ketat:
- Membedakan Ranah Privat dan Pelanggaran Publik: Hukum syariah hanya menindak perbuatan yang secara nyata mengganggu ketertiban umum atau merugikan hak orang lain di ruang publik (huquq al-'ibad). Pelanggaran di ruang tertutup adalah wilayah pertanggungjawaban personal antara hamba dengan Sang Khaliq.
- Standar Pembuktian yang Melindungi Kehormatan: Untuk tuduhan asusila, syariat mensyaratkan 4 orang saksi mata adil yang melihat secara langsung di tempat terbuka tanpa mengintip. Jika seseorang menuduh orang lain berbuat asusila tanpa mampu menghadirkan 4 saksi yang sah, penuduh tersebut justru dijatuhi hukuman cambuk 80 kali atas delik fitnah (qadzaf). Desain hukum ini secara sengaja dirancang untuk menutup rapat pintu tuduhan liar, penyebaran fitnah, dan perusakan reputasi personal.
- Kaidah Penolakan Hukuman (Dar'ul Hudūd bisy-Syubuhāt): Rasulullah SAW meletakkan doktrin hukum acara: tolaklah hukuman pidana jika terdapat keraguan sekecil apa pun (presumption of innocence). Bukti yang diperoleh dari cara haram (seperti mengintip atau menyadap secara ilegal) batal demi hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan.
Di balik detail aturannya, hukum syariat tentang privasi ini memancarkan pesan moral yang sangat luhur bagi tatanan masyarakat:
- Menjaga Kehormatan dan Reputasi Manusia (Hifzh al-'Irdh): Islam mengajarkan bahwa aib sesama manusia wajib ditutupi, bukan disebarluaskan untuk memuaskan rasa ingin tahu atau mencari panggung popularitas.
- Kemanusiaan Beradab di Ruang Publik:** Menghormati batasan privasi orang lain adalah tanda kedewasaan spiritual dan kesalehan sosial yang sejati.
- Mencegah Tirani dan Teror Sosial: Dengan melarang spionase moral, Islam mencegah terciptanya masyarakat yang saling curiga, saling intip, dan hidup dalam ketakutan.
Mari kita jadikan nilai-nilai syariat ini sebagai kompas hidup di era keterbukaan informasi: menjaga kehormatan diri dan orang lain, menjauhi prasangka buruk, serta menghormati hak privasi sesama demi terciptanya kehidupan yang damai, adil, dan beradab.