Menegakkan keadilan ketika berhadapan dengan orang asing yang netral adalah perkara yang mudah. Namun, ujian integritas yang sesungguhnya baru dimulai ketika timbangan keadilan tersebut harus berhadapan dengan dua kutub emosional manusia: rasa cinta yang mendalam kepada keluarga atau kelompok sendiri (nepotisme dan fanatisme golongan), serta rasa benci yang membara terhadap lawan atau pesaing. Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menyaksikan betapa cepatnya standar moral seseorang berubah menjadi ganda—begitu permisif dan penuh pemakluman saat kesalahan dilakukan oleh kerabat atau kawan sepaham, namun berubah menjadi sangat keras dan tanpa ampun ketika kesalahan serupa dilakukan oleh pihak yang tidak disukai.

Fenomena standar ganda yang dalam psikologi sosial modern dikenal sebagai in-group favoritism (bias menguntungkan kelompok sendiri) dan out-group hostility (bias memusuhi kelompok luar) ini telah diantisipasi secara sangat benderang oleh Al-Qur'an lebih dari empat belas abad silam. Melalui dua ayat kembar yang saling melengkapi di dalam Surah An-Nisa dan Surah Al-Ma'idah, wahyu Ilahi meletakkan fondasi keadilan objektif yang melampaui sekat ikatan darah, status ekonomi, maupun sentimen emosional. Bagaimana syariat Islam membimbing manusia menaklukkan bias subjektif di dalam dirinya demi menegakkan kebenaran yang murni?

Menaklukkan Bias Kekerabatan dan Status Sosial dalam QS. An-Nisa Ayat 135

Perintah untuk menegakkan keadilan secara tegak lurus tanpa memandang ikatan keluarga maupun kelas ekonomi dideklarasikan dengan sangat tegas dalam QS. An-Nisa: 135:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (keduanya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa: 135)

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim dan Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an menjelaskan bahwa kata qawwāmīna bil-qisth (قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ) merupakan bentuk hiperbola (mubālaghah) yang menuntut kaum beriman untuk menjadikan keadilan sebagai karakter permanen yang ditegakkan secara konsisten dalam setiap keadaan. Frasa walau 'alā anfusikum au al-wālidaini wal-aqrabīn (“walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu”) mematahkan tradisi solidaritas kesukuan buta ('ashabiyyah) yang berlaku pada masa Jahiliah, di mana seseorang wajib membela kerabatnya baik ketika berbuat benar maupun ketika berbuat zalim.

Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menyoroti ketelitian psikologis pada lanjutan ayat tersebut: in yakun ghaniyyan au faqīran fallāhu aulā bihimā (“jika pihak yang berperkara itu kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya”). Ayat ini mengidentifikasi dua jebakan halus yang sering membelokkan kesaksian dan putusan hukum manusia: pertama adalah rasa segan, takut, atau harapan memperoleh keuntungan materi dari orang kaya dan berkuasa; kedua adalah rasa iba atau simpati emosional yang keliru sehingga membenarkan kebohongan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang miskin. Al-Qur'an menutup rapat kedua celah penyimpangan tersebut: kekayaan seseorang tidak boleh memberinya kekebalan hukum, dan kemiskinan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas hak orang lain secara batil.

Menaklukkan Bias Kebencian dalam QS. Al-Ma'idah Ayat 8

Apabila QS. An-Nisa: 135 membentengi manusia dari distorsi keadilan akibat rasa cinta dan kedekatan, maka QS. Al-Ma'idah: 8 hadir membentengi manusia dari distorsi keadilan akibat rasa benci dan permusuhan:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ma'idah: 8)

Para ulama tafsir menggarisbawahi bahwa kedua ayat ini menggunakan susunan kalimat yang saling berkebalikan secara sengaja. Dalam QS. An-Nisa: 135, Allah mendahulukan kata bil-qisth (keadilan) sebelum syuhadā'a lillāh (menjadi saksi karena Allah), sedangkan dalam QS. Al-Ma'idah: 8, Allah mendahulukan qawwāmīna lillāh (tegak karena Allah) sebelum syuhadā'a bil-qisth (menjadi saksi dengan adil). Rahasia di balik perbedaan ini sangat mendalam: ketika berhadapan dengan musuh atau orang yang kita benci, dorongan emosional untuk mencurangi atau memfitnah mereka begitu besar, sehingga manusia harus terlebih dahulu menghadirkan kesadaran akan pengawasan Allah (lillāh) di dalam hatinya sebelum ia sanggup bertindak adil.

Prinsip objektivitas hukum ini berkelindan erat dengan kewajiban memverifikasi informasi secara jujur sebagaimana diuraikan dalam kajian prinsip tabayyun dan praduga tak bersalah dalam hukum pembuktian syariah serta menjaga integritas peradilan dari suap yang dibahas pada artikel anatomi kejahatan rasywah dan doktrin anti-korupsi Islam.

Ketegasan Kenabian Menolak Privilese Hukum

Dalam sejarah peradaban Islam, ayat-ayat keadilan ini tidak berhenti sebagai slogan normatif, melainkan dipraktikkan secara nyata oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah peristiwa bersejarah yang diriwayatkan oleh Aisyah RA di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, seorang perempuan bangsawan dari kabilah terpandang Bani Makhzum terbukti melakukan pencurian. Merasa khawatir nama baik klan bangsawan mereka tercoreng bila hukuman ditegakkan, sebagian pemuka masyarakat mengutus Usamah bin Zaid RA—sosok muda yang sangat dikasihi Nabi SAW—untuk melobi beliau agar memberikan pengampunan khusus.

Mendengar permohonan intervensi hukum tersebut, raut wajah Rasulullah SAW berubah karena menahan murka, lalu beliau berdiri menyampaikan pidato yang menjadi manifesto kesetaraan di hadapan hukum sepanjang zaman:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang bangsawan (terpandang) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (tidak menghukumnya); namun apabila orang lemah (miskin) di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keteladanan kenabian ini menegaskan bahwa kehancuran sebuah peradaban bukan semata-mata disebabkan oleh serangan militer dari luar, melainkan oleh runtuhnya kepercayaan publik akibat hukum yang tebang pilih. Komitmen kesetaraan warga di mata hukum ini jugalah yang menjadi ruh utama dalam supremasi hukum konstitusi Piagam Madinah, di mana keadilan ditegakkan bagi seluruh lapisan masyarakat sebagaimana semangat empati timbal balik dalam Shahih Bukhari No. 13 dan kepedulian sosial dalam Shahih Muslim No. 2699.

Hikmah Praktis: Melatih Kejujuran Objektif dalam Kehidupan Hari Ini

Bagaimana kita menerjemahkan mandat QS. An-Nisa: 135 dan QS. Al-Ma'idah: 8 ke dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, tempat kerja, dan ruang publik?

  • Berani Mengakui Kesalahan Diri Sendiri: Tegaknya keadilan atas diri sendiri ('alā anfusikum) dimulai dari keberanian meminta maaf dan bertanggung jawab ketika kita melakukan kekeliruan, tanpa mencari kambing hitam atau menyalahkan bawahan.
  • Menolak Budaya Nepotisme dalam Amanah Publik dan Profesional: Ketika diberi wewenang menyeleksi pegawai, menilai kinerja, atau menetapkan pemenang tender, gunakan standar kompetensi dan kejujuran yang objektif, bukan kedekatan kekerabatan atau balas budi golongan.
  • Menjaga Objektivitas di Tengah Perbedaan Pandangan: Di ruang diskusi maupun media sosial, jangan biarkan ketidaksukaan kita terhadap seorang tokoh atau kelompok membuat kita ikut menyebarkan fitnah atau menolak kebenaran argumen yang mereka sampaikan.
  • Mendidik Anak dengan Keadilan Tanpa Pilih Kasih: Di lingkungan rumah tangga, terapkan aturan dan apresiasi yang adil di antara anak-anak. Jangan membela anak secara membabi buta ketika ia terbukti menyakiti temannya, melainkan bimbinglah ia untuk berani memperbaiki kesalahannya secara ksatria.

Penutup: Keadilan sebagai Jalan Terdekat Menuju Takwa

Al-Qur'an merangkum seluruh dialektika hukum dan etika sosial ini dalam satu kalimat yang sangat indah: i'dilū huwa aqrabu lit-taqwā (“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa”). Ketakwaan seorang mukmin tidak hanya diuji di atas hamparan sajadah saat malam sunyi, tetapi juga diuji ketika ia harus memberikan kesaksian, mengambil keputusan, dan bersikap objektif di tengah tarikan cinta kerabat maupun amarah kebencian. Sudahkah kita hari ini menjaga timbangan nurani kita agar tetap tegak lurus hanya karena Allah SWT?