Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 442

Kitab Mandi dan Tayammum

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى ثُمَّ اضْطَجَعَ وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ مُخْتَصَرٌ .

Terjemahan:

Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Saya shalat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam, dan saya berdiri di sebelah kiri beliau, tetapi beliau membuat saya berdiri di sebelah kanan beliau, dan beliau shalat. Kemudian beliau bersandar dan tidur sejenak, lalu Mu'adhdhin datang kepada beliau dan beliau shalat, dan tidak berwudhu."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur yang ringan dan sebentar (seperti tidurnya Nabi ﷺ setelah shalat malam) tidak membatalkan wudhu. Para ulama menjelaskan bahwa tidur yang membatalkan wudhu hanyalah tidur yang berat, di mana seseorang kehilangan kesadaran dan tidak lagi merasakan jika keluar angin atau hadats lainnya. Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, kecuali tidur sebentar dalam keadaan duduk. Hadits ini menjadi dalil bahwa tidurnya Nabi ﷺ tidak membatalkan wudhu karena tidur beliau dijaga oleh Allah, dan juga karena tidur beliau dalam keadaan duduk atau ringan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda tuliskan):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا دَاوُدُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ كُرَيْبٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى ثُمَّ اضْطَجَعَ وَرَقَدَ فَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Terjemahan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Saya shalat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam, dan saya berdiri di sebelah kiri beliau, tetapi beliau membuat saya berdiri di sebelah kanan beliau, dan beliau shalat. Kemudian beliau berbaring dan tidur, lalu Mu'adzdzin datang kepada beliau, maka beliau shalat dan tidak berwudhu."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Ibnu Abbas, dengan lafaz yang hampir sama.

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan konsep kesucian dan wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan perintah wudhu ketika hendak shalat, namun para ulama menjelaskan bahwa perintah ini terkait dengan keadaan seseorang yang berhadats. Jika seseorang masih dalam keadaan suci, maka ia tidak wajib berwudhu lagi.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah tidur membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan ini muncul dari pemahaman mereka terhadap hadits-hadits yang tampak saling bertentangan.

Pendapat Pertama: Tidur Membatalkan Wudhu Secara Mutlak

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Shafwan bin 'Assal radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Wudhu itu wajib karena keluar angin dari dubur, dan karena tidur." (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Mereka memahami bahwa tidur itu sendiri adalah hadats, karena orang yang tidur tidak sadar akan keluarnya angin atau hadats lainnya. Maka untuk kehati-hatian, mereka mewajibkan wudhu setelah tidur.

Pendapat Kedua: Tidur Tidak Membatalkan Wudhu Kecuali Tidur yang Berat

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas, di mana Nabi ﷺ tidur (dalam riwayat lain disebutkan beliau tidur hingga terdengar dengkurannya) kemudian shalat tanpa berwudhu.

Mereka juga berdalil dengan hadits Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Tidurnya mata adalah kunci, dan sesungguhnya orang yang tidur itu tidak berakal. Maka apabila salah seorang dari kalian tidur, hendaknya ia berwudhu." (HR. Ath-Thabarani, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani)

Namun para ulama yang berpendapat kedua ini memahami bahwa tidur yang dimaksud dalam hadits Mu'awiyah adalah tidur yang berat, di mana seseorang kehilangan kesadaran sepenuhnya. Adapun tidur ringan yang masih menyisakan kesadaran, seperti tidurnya orang yang duduk atau tidur sebentar, maka tidak membatalkan wudhu.

Pendapat Ketiga (yang dipilih oleh banyak ulama): Tidur yang Membatalkan Wudhu adalah Tidur yang Berat dan Hilang Kesadaran

Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz.

Mereka menjelaskan bahwa tidur itu sendiri bukanlah hadats, tetapi tidur adalah "pembuka jalan" bagi keluarnya hadats. Maka ukurannya adalah: jika seseorang tidur dengan nyenyak sehingga ia tidak merasakan apa-apa, maka ia wajib berwudhu. Jika tidurnya ringan, seperti tidur sebentar dalam keadaan duduk atau tidurnya orang yang masih bisa merasakan jika ada yang keluar darinya, maka wudhunya tidak batal.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata dalam Majmu' al-Fatawa: "Yang benar adalah bahwa tidur itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak, dan tidak pula tidak membatalkan secara mutlak. Tetapi jika tidurnya berat sehingga hilang kesadarannya, maka batal. Jika tidurnya ringan yang masih bisa merasakan hadats, maka tidak batal."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh al-Mumti': "Ukuran tidur yang membatalkan wudhu adalah apabila seseorang tidur dengan nyenyak sehingga jika keluar angin darinya, ia tidak merasakannya. Adapun jika tidurnya ringan, seperti orang yang duduk dan mengantuk, maka tidak batal wudhunya."

Adapun tidurnya Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas ini, para ulama menjelaskan bahwa tidur beliau adalah tidur yang ringan, karena mata beliau tidur tetapi hatinya tidak tidur. Sebagaimana beliau ﷺ bersabda: "Sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur." (HR. Al-Bukhari)

Maka tidur beliau tidak membatalkan wudhu karena dua alasan:

  1. Tidur beliau adalah tidur ringan yang tidak menghilangkan kesadaran sepenuhnya.
  2. Ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, karena hati beliau selalu terjaga.

Namun untuk umatnya, para ulama tetap memberikan kaidah yang jelas: selama seseorang masih bisa merasakan jika keluar hadats, maka wudhunya tidak batal. Jika ia tidur nyenyak dan tidak merasakan apa-apa, maka ia wajib berwudhu ketika hendak shalat.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"Para sahabat Nabi ﷺ pernah menunggu shalat Isya hingga hampir tengah malam, lalu mereka mengantuk dan tertidur. Kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa mereka tertidur hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka shalat tanpa berwudhu.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa para sahabat melakukan hal ini karena tidur mereka adalah tidur ringan dalam keadaan duduk menunggu shalat. Mereka masih bisa merasakan jika ada hadats yang keluar, sehingga wudhu mereka tidak batal.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Allah tidak memerintahkan hamba-Nya untuk berwudhu setiap kali bangun dari tidur ringan, tetapi hanya ketika benar-benar berhadats atau tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur ringan (seperti mengantuk dalam keadaan duduk, atau tidur sebentar yang masih menyisakan kesadaran) tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat.
  2. Tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran sehingga seseorang tidak merasakan jika keluar angin atau hadats lainnya, membatalkan wudhu.
  3. Jika ragu apakah dirinya berhadats atau tidak setelah tidur, maka prinsipnya adalah tetap pada keadaan suci (istish-hab) selama ia tidak yakin bahwa hadats telah keluar.
  4. Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan shalat dan memastikan kesucian sebelum beribadah. Jika ragu, berwudhu adalah lebih utama dan lebih hati-hati.
  5. Jangan mempersempit agama dengan pendapat yang memberatkan tanpa dalil yang jelas, dan jangan pula bermudah-mudahan dengan meninggalkan wudhu ketika yakin telah berhadats.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp