Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 369
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَتِ الْيَهُودُ إِذَا حَاضَتِ الْمَرْأَةُ مِنْهُمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهُنَّ وَلاَ يُشَارِبُوهُنَّ وَلاَ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلُوا النَّبِيَّ ﷺ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى الآيَةَ فَأَمَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُؤَاكِلُوهُنَّ وَيُشَارِبُوهُنَّ وَيُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ وَأَنْ يَصْنَعُوا بِهِنَّ كُلَّ شَىْءٍ مَا خَلاَ الْجِمَاعَ . فَقَالَتِ الْيَهُودُ مَا يَدَعُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَيْئًا مِنْ أَمْرِنَا إِلاَّ خَالَفَنَا . فَقَامَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ فَأَخْبَرَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالاَ أَنُجَامِعُهُنَّ فِي الْمَحِيضِ فَتَمَعَّرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تَمَعُّرًا شَدِيدًا حَتَّى ظَنَنَّا أَنَّهُ قَدْ غَضِبَ فَقَامَا فَاسْتَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ هَدِيَّةَ لَبَنٍ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمَا فَرَدَّهُمَا فَسَقَاهُمَا فَعُرِفَ أَنَّهُ لَمْ يَغْضَبْ عَلَيْهِمَا .
Diriwayatkan dari Anas: "Ketika salah satu wanita mereka haid, orang-orang Yahudi tidak mau makan atau minum bersama mereka, atau bercampur dengan mereka di rumah mereka. Mereka (para sahabat) bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal itu, dan Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Tinggi menurunkan ayat: 'Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah sesuatu yang menyakitkan.' Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk makan dan minum bersama mereka (wanita yang sedang haid) dan bercampur dengan mereka di rumah mereka, dan melakukan segala sesuatu dengan mereka kecuali hubungan intim. Orang-orang Yahudi berkata: 'Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan satu pun urusan kami kecuali dia melawannya.' Usaid bin Hudair dan 'Abbad bin Bishr pergi dan memberitahukan kepada Rasulullah ﷺ dan mereka berkata: 'Haruskah kami berhubungan intim dengan mereka ketika mereka sedang haid?' Ekspresi Rasulullah ﷺ berubah sangat hingga kami mengira dia marah kepada mereka, dan mereka pergi. Kemudian Rasulullah ﷺ menerima hadiah susu, lalu dia mengirim seseorang untuk memanggil mereka kembali dan memberinya minum, sehingga kami tahu bahwa dia tidak marah kepada mereka."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang turunnya ayat Al-Qur'an mengenai hukum berinteraksi dengan wanita yang sedang haid. Hadits ini mengajarkan bahwa larangan berhubungan badan dengan wanita haid hanyalah larangan untuk jima' (hubungan intim), bukan larangan untuk makan, minum, atau beraktivitas bersama mereka. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memudahkan, berbeda dengan kebiasaan orang-orang Yahudi yang mengucilkan wanita haid sepenuhnya.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
2. Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 369) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pertanyaan.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini turun sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat, dan beliau menukil riwayat-riwayat yang serupa dengan hadits ini untuk menjelaskan konteks turunnya ayat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (Taisir Karimir Rahman) menjelaskan bahwa makna "أَذًى" (kotor/menyakitkan) adalah bahwa darah haid adalah sesuatu yang kotor secara syariat dan tabiat, dan oleh karena itu Allah melarang jima' (hubungan intim) pada masa tersebut, namun tidak melarang interaksi lainnya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang adab dan hukum Islam dalam memperlakukan wanita yang sedang haid. Mari kita bedah poin-poin pentingnya:
1. Konteks Turunnya Ayat:
Sebelum Islam datang, orang-orang Yahudi memiliki kebiasaan yang sangat keras dalam memperlakukan wanita haid. Mereka tidak mau makan, minum, bahkan tinggal serumah dengan wanita yang sedang haid. Wanita haid benar-benar diasingkan. Ketika para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, Allah ﷻ menurunkan ayat Al-Baqarah: 222 untuk menjelaskan hukum yang benar.
2. Makna "أَذًى" (Kotor/Menyakitkan):
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa kata "أَذًى" di sini bermakna najis dan kotor. Ini adalah isyarat bahwa darah haid adalah sesuatu yang kotor secara syariat. Namun, kekotoran ini hanya berkaitan dengan darahnya, bukan berarti seluruh tubuh wanita haid menjadi najis atau haram untuk berinteraksi.
3. Hukum Berinteraksi dengan Wanita Haid:
Berdasarkan ayat dan hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa yang diharamkan hanyalah jima' (hubungan intim) dengan wanita yang sedang haid. Adapun selain itu, seperti makan bersama, minum bersama, tidur satu rumah, bercanda, dan aktivitas lainnya, hukumnya boleh dan tidak mengapa.
Syaikh As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa larangan dalam ayat ini hanya mencakup jima' dan segala sesuatu yang mengarah kepadanya (seperti mencium dengan syahwat, menyentuh dengan syahwat di area yang dilarang). Adapun selain itu, hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
4. Pelajaran dari Reaksi Nabi ﷺ:
Ketika Usaid bin Hudhair dan 'Abbad bin Bisyir bertanya tentang bolehnya jima' saat haid, wajah Nabi ﷺ berubah karena beliau tidak menyukai pertanyaan yang menyangkut hal yang telah jelas diharamkan. Namun, ketika mereka pergi, Nabi ﷺ memanggil mereka kembali dan memberi mereka minum susu. Ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang sangat mulia: beliau tidak mendiamkan kemarahan, tetapi segera menunjukkan kasih sayangnya agar mereka tidak merasa tersinggung atau dijauhi.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa seorang guru atau pemimpin boleh menunjukkan ketidaksenangan terhadap pertanyaan yang tidak tepat, namun harus segera diikuti dengan sikap lemah lembut agar tidak memutuskan hubungan baik.
5. Perbedaan dengan Kebiasaan Yahudi:
Orang-orang Yahudi berkata, "Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan satu pun urusan kami kecuali dia melawannya." Ini adalah pujian yang keluar dari mulut mereka, meskipun dengan nada sinis. Namun, ini justru menunjukkan bahwa ajaran Islam datang untuk memperbaiki dan menyempurnakan, bukan untuk mengikuti tradisi yang keliru. Islam datang dengan wasathiyah (jalan tengah): tidak seperti Yahudi yang mengucilkan wanita haid, dan tidak seperti orang-orang jahiliyah yang tidak peduli sama sekali dengan kebersihan.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ menerima hadiah susu setelah peristiwa ini, beliau dengan segera mengutus seseorang untuk memanggil kembali Usaid bin Hudhair dan 'Abbad bin Bisyir. Beliau memberikan susu itu kepada mereka berdua.
Perhatikanlah kelembutan Nabi ﷺ. Beliau tidak membiarkan kedua sahabatnya pulang dengan perasaan khawatir bahwa mereka telah membuat beliau marah. Beliau segera memperbaiki keadaan dengan memberi mereka minum. Ini adalah pelajaran berharga dalam bersosial: ketika kita marah atau tidak setuju dengan seseorang, jangan biarkan kemarahan itu berlarut-larut. Segera perbaiki hubungan dengan sikap yang baik.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa di antara akhlak Nabi ﷺ adalah beliau sangat menjaga perasaan para sahabatnya. Beliau tidak pernah membiarkan seorang sahabat pun pergi dari majelisnya dalam keadaan hati yang tidak enak karena sikap beliau.
Kesimpulan Praktis
- Wanita haid tidak diasingkan - Mereka tetap boleh makan, minum, dan beraktivitas bersama keluarga. Islam tidak mengucilkan mereka.
- Yang diharamkan hanyalah jima' - Hubungan intim dengan istri yang sedang haid adalah haram, dan ini adalah larangan yang jelas dari Al-Qur'an dan hadits.
- Bersikap lembut dalam menasihati - Ketika seseorang bertanya tentang hal yang tidak tepat, kita boleh menunjukkan ketidaksetujuan, tetapi harus segera diikuti dengan sikap yang menenangkan.
- Islam adalah agama yang memudahkan - Berbeda dengan tradisi Yahudi yang keras, Islam datang dengan kemudahan dan kasih sayang.
- Menjaga perasaan orang lain - Sebagaimana Nabi ﷺ menjaga perasaan Usaid dan 'Abbad, kita pun harus menjaga perasaan sesama muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.