Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 331

Kitab Air

أَخْبَرَنَا الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرٍو، - وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ - عَنْ بُكَيْرٍ، أَنَّ أَبَا السَّائِبِ، حَدَّثَهُ أَنَّهُ، سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ " .

Terjemahan:

Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah salah seorang di antara kalian mandi dalam air yang mengalir sementara ia dalam keadaan junub.'"

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat An-Nasa'i dari Abu Hurairah ini melarang seseorang mandi junub dengan cara berendam atau mencelupkan seluruh badan langsung ke dalam air yang tergenang/diam (al-ma' ad-daim), karena hal itu akan mengotori air tersebut dan menyulitkan orang lain yang hendak memakainya. Yang dianjurkan adalah mengambil air dengan gayung atau menciduknya, lalu menuangkannya ke badan — bukan masuk ke dalam sumber air itu dalam keadaan junub.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (An-Nasa'i no. 331):

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ»

"Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di dalam air yang diam (tergenang) sementara ia dalam keadaan junub.'"

(HR. An-Nasa'i, Kitab al-Miyah, Bab an-Nahyu 'an al-Ightisal fi al-Ma' ad-Da'im; dishahihkan pula oleh Muslim dengan lafaz serupa)

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ»

"Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang sedangkan ia junub."

(HR. Muslim, Kitab al-Haidh, dari Abu Hurairah)

Ayat yang menjadi dasar kaidah menjaga air dan tidak berbuat kerusakan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) baik."

(QS. Al-A'raf [7]: 85)

Penjelasan Rinci

Makna kata kunci. Yang dimaksud al-mā' ad-dā'im (الماء الدائم) adalah air yang tergenang dan tidak mengalir — seperti air di kolam, bak, tempayan, atau telaga kecil. Adapun air yang mengalir (al-jāri), maka larangan ini lebih ringan atau tidak berlaku, karena air yang mengalir akan segera membersihkan dirinya dan tidak tergenang kotoran.

Pemahaman Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (tidak sampai haram), yaitu adab agar air yang tergenang tidak menjadi najis atau musta'mal (air bekas) sehingga tidak bisa dipakai orang lain. Beliau menegaskan bahwa hadits ini bukan berarti air menjadi najis hanya karena dipakai mandi junub, tetapi tujuannya menjaga kebersihan dan kemaslahatan bersama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup dua sisi: (1) menjaga air dari najis jika badan orang junub membawa najis, dan (2) menjaga air dari menjadi musta'mal sehingga tidak sah dipakai bersuci oleh orang berikutnya. Beliau menguatkan bahwa cara yang benar adalah mengambil air dengan wadah lalu menuangkannya, sebagaimana praktik Nabi ﷺ yang mandi dengan menuang air dari bejana.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam mandi junub adalah mengambil air dengan tangan atau bejana, lalu menuangkannya ke anggota badan — bukan berendam di sumber air. Ini menunjukkan adab kebersihan yang tinggi dan menghindari mubazir serta merusak sumber air bersama.

Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kaidah syariat selalu menutup jalan menuju kerusakan (sadd adz-dzari'ah). Larangan ini adalah bentuk pencegahan agar air yang menjadi kebutuhan bersama tidak tercemar.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hanbali) menyatakan larangan ini makruh tanzih, bukan haram, dan air tetap suci selama tidak berubah sifatnya. Sebagian zhahiriyah memahaminya lebih tegas. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: makruh, dan air tidak otomatis najis — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat teliti dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ, termasuk dalam hal-hal kecil seperti adab bersuci. Beliau pernah menegur seseorang yang hendak mandi langsung di telaga kecil, lalu mengingatkan sabda Nabi ﷺ ini. Para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin dikenal sangat menjaga adab terhadap air, karena air adalah nikmat Allah yang menjadi hak bersama seluruh makhluk. (Disebutkan secara makna dalam kitab-kitab adab dan syarah hadits.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berendam langsung di air tergenang (kolam, bak, telaga kecil) saat junub.
  2. Ambil air dengan gayung atau tangan, lalu tuangkan ke badan — ini sunnah Nabi ﷺ.
  3. Larangan ini makruh, bukan haram; air tidak otomatis najis selama tidak berubah.
  4. Jika air mengalir (sungai, kran), larangan ini lebih ringan.
  5. Jagalah kebersihan sumber air bersama, karena itu bagian dari akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp