Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 2425
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ بَيَانِ بْنِ بِشْرٍ، عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، عَنِ ابْنِ الْحَوْتَكِيَّةِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لِرَجُلٍ " عَلَيْكَ بِصِيَامِ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ " . قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ لَيْسَ مِنْ حَدِيثِ بَيَانٍ وَلَعَلَّ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنَا اثْنَانِ فَسَقَطَ الأَلِفُ فَصَارَ بَيَانٌ .
Dari Abu Dharr, bahwa Nabi ﷺ berkata kepada seorang lelaki: "Hendaklah kamu berpuasa pada hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas." Abu 'Abdur-Rahman berkata: "Ini adalah kesalahan, bukan dari hadis Bayan; mungkin Sufyan berkata: "Telah diceritakan kepada kami oleh dua (Ithnan)" dan huruf 'Alif' dihilangkan sehingga menjadi Bayan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi anjuran Nabi ﷺ kepada seorang lelaki untuk berpuasa pada hari ke-13, ke-14, dan ke-15 setiap bulan Hijriyah (yang dikenal sebagai ayyamul bidh / hari-hari putih). Imam An-Nasa'i sendiri memberi catatan kritis bahwa penyebutan perawi "Bayan" dalam sanad ini kemungkinan keliru, dan yang benar adalah "Itsnan" (dua orang) yang huruf alifnya hilang. Meski demikian, makna hadits ini tetap shahih dan didukung riwayat-riwayat lain yang kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keutamaan puasa sunnah:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
```
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ
```
Terjemahan: "Maka barangsiapa yang mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka itu lebih baik baginya."
Hadits-hadits pendukung tentang puasa ayyamul bidh:
- Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ berwasiat kepadanya dengan tiga perkara, salah satunya puasa tiga hari setiap bulan. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
- Hadits dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Puasa tiga hari setiap bulan itu seperti puasa sepanjang tahun." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.
- Hadits dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu dalam Sunan An-Nasa'i, Sunan At-Tirmidzi, dan Sunan Abu Dawud tentang perintah puasa tiga hari: tanggal 13, 14, dan 15.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) sendiri memberi catatan kritis dalam Sunan-nya terhadap sanad ini, menunjukkan ketelitian beliau dalam ilmu hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa puasa ayyamul bidh memiliki keutamaan khusus dan dianjurkan secara rutin.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan adalah sunnah yang tetap, dan yang paling utama adalah pada ayyamul bidh (13, 14, 15).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa puasa ayyamul bidh hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ kepada seorang lelaki agar berpuasa pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Para ulama menyebut hari-hari ini sebagai ayyamul bidh (hari-hari putih), karena malam-malamnya diterangi cahaya bulan purnama.
Catatan kritis Imam An-Nasa'i:
Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya memberikan catatan penting: "Ini adalah kesalahan, bukan dari hadits Bayan; mungkin Sufyan berkata: 'Telah diceritakan kepada kami oleh dua (Itsnan)' dan huruf alif dihilangkan sehingga menjadi Bayan."
Ini menunjukkan bahwa:
- Imam An-Nasa'i sangat teliti dalam menilai sanad hadits.
- Beliau tidak segan mengoreksi riwayat yang menurut beliau bermasalah, meskipun beliau sendiri yang meriwayatkannya.
- Meskipun ada kritik pada sanad ini, makna hadits tetap shahih karena didukung riwayat lain yang lebih kuat.
Pemahaman ulama tentang puasa ayyamul bidh:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan bisa dilakukan pada tanggal berapa saja, namun yang paling utama adalah pada ayyamul bidh (13, 14, 15). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hikmahnya adalah karena malam-malam tersebut terang oleh cahaya bulan purnama.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa puasa ayyamul bidh termasuk puasa sunnah yang paling ditekankan, dan Nabi ﷺ sendiri disebutkan rutin melakukannya, baik di rumah maupun dalam perjalanan.
Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa seorang Muslim boleh memilih antara berpuasa tiga hari berturut-turut (13, 14, 15) atau terpisah, namun yang paling utama adalah berturut-turut pada tanggal tersebut.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang apakah puasa ayyamul bidh lebih utama dilakukan pada tanggal 13, 14, 15 atau boleh kapan saja dalam bulan. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar sepakat bahwa yang paling utama adalah tanggal 13, 14, dan 15, berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa puasa ayyamul bidh dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah, dan hukumnya sunnah muakkadah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Dzarr al-Ghifari radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang terkenal dengan kezuhudannya, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang amalan yang bisa mendekatkan dirinya kepada Allah. Nabi ﷺ memberikan beberapa wasiat, salah satunya adalah puasa tiga hari setiap bulan.
Abu Dzarr kemudian rutin melaksanakan puasa ini sepanjang hidupnya, bahkan ketika beliau sudah tua dan tinggal di Rabadzah. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan puasa tiga hari setiap bulan sejak aku mendengarnya dari Rasulullah ﷺ."
Hikmah: Konsistensi dalam amalan kecil lebih dicintai Allah daripada amalan besar yang jarang dilakukan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa amalan yang paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara terus-menerus.
Kesimpulan Praktis
- Puasa ayyamul bidh (tanggal 13, 14, 15 Hijriyah) adalah sunnah muakkadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap bulan.
- Keutamaan: Puasa tiga hari ini setara dengan puasa sepanjang tahun, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
- Cara melaksanakan: Bisa dilakukan berturut-turut (13, 14, 15) atau terpisah, namun yang paling utama adalah berturut-turut.
- Ketelitian dalam ilmu: Kita belajar dari Imam An-Nasa'i bahwa dalam menerima riwayat, kita harus teliti dan jujur, bahkan terhadap riwayat yang kita sendiri sampaikan.
- Konsistensi: Usahakan melaksanakan puasa ini secara rutin setiap bulan, karena amalan yang konsisten lebih dicintai Allah.
- Niat: Cukup berniat di malam hari atau sebelum fajar untuk berpuasa sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.