Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 2012
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، عَنْ يَزِيدَ، - وَهُوَ ابْنُ زُرَيْعٍ - قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي جَمْرَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ : جُعِلَ تَحْتَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حِينَ دُفِنَ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ .
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ dimakamkan, sebuah jubah merah diletakkan di bawahnya."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dimakamkan, di bawah jasad beliau diletakkan kain (qathifah) berwarna merah. Ini menunjukkan bahwa meletakkan kain di dalam liang lahat adalah perkara yang pernah dilakukan, dan para ulama memahami bahwa hal itu bukanlah larangan, melainkan bagian dari tata cara penguburan yang boleh. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa meletakkan kain di bawah mayit di liang lahat tidak mengapa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Jenazah, Bab Meletakkan Kain di Dalam Liang Lahat, dari jalur Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
جُعِلَ تَحْتَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حِينَ دُفِنَ قَطِيفَةٌ حَمْرَاءُ
Terjemahan: "Diletakkan di bawah Rasulullah ﷺ ketika beliau dimakamkan sebuah qathifah (kain tebal) berwarna merah."
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan riwayat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang sifat kubur Nabi ﷺ, meskipun lafaz "qathifah merah" secara khusus disebutkan dalam riwayat An-Nasa'i ini.
Ayat yang relevan tentang penguburan dan penghormatan kepada jasad manusia:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
QS. Al-Isra' [17]: 70
Terjemahan: "Dan sungguh, telah Kami muliakan anak-anak Adam."
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa di antara bentuk pemuliaan Allah kepada manusia adalah perintah menguburkan jasad dengan baik dan tidak membiarkannya tergeletak tanpa penghormatan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ wafat dan dimakamkan, di bawah jasad beliau diletakkan sebuah kain tebal berwarna merah. Ini adalah salah satu detail tata cara penguburan yang dilakukan oleh para sahabat.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab jenazah menjelaskan bahwa meletakkan kain di bawah mayit di dalam liang lahat adalah perkara yang diperselisihkan para ulama. Sebagian membolehkan, sebagian memakruhkan jika tujuannya berlebihan dalam menghias. Namun beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu 'Abbas ini menjadi dalil bagi yang membolehkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum meletakkan kain di bawah mayit. Sebagian berpendapat itu khusus untuk Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan, dan sebagian lagi berpendapat itu boleh secara umum. Pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah boleh, karena tidak ada larangan tegas, dan perbuatan sahabat terhadap Nabi ﷺ menunjukkan hal itu tidak diingkari.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa di antara sunnah penguburan adalah meletakkan mayit di liang lahat dengan posisi menghadap kiblat, dan jika diperlukan alas kain, maka tidak mengapa. Beliau tidak menyebutkan larangan khusus tentang kain merah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa meletakkan kain di bawah mayit di liang lahat hukumnya boleh, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun warna merah, itu bukan tujuan utama, melainkan hanya kebetulan kain yang tersedia.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memakruhkan meletakkan kain yang berlebihan atau berwarna mencolok karena dikhawatirkan menyerupai kebiasaan orang-orang yang berlebihan dalam menghias kubur. Namun pendapat yang lebih kuat adalah boleh, karena:
- Hadits ini shahih dan jelas.
- Tidak ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Tujuan utamanya adalah menjaga jasad dan memudahkan penguburan.
Catatan penting: Warna merah dalam hadits ini bukanlah sunnah yang dianjurkan untuk diikuti secara khusus. Ini hanya menunjukkan bahwa kain yang tersedia saat itu berwarna merah. Yang menjadi pelajaran adalah bolehnya meletakkan kain di bawah mayit.
Story Telling
Diceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat sangat bersedih. Mereka berkumpul untuk mempersiapkan penguburan beliau. Di antara mereka ada Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang saat itu masih muda, tetapi beliau menyaksikan dan meriwayatkan detail-detail penguburan Nabi ﷺ.
Ketika liang lahat digali, para sahabat meletakkan sebuah kain tebal berwarna merah di dasar liang. Kemudian jasad Nabi ﷺ diletakkan di atasnya dengan penuh kelembutan dan penghormatan. Ali bin Abi Thalib, Al-Abbas, dan para sahabat lainnya turun ke liang lahat untuk memakamkan beliau.
Hikmah: Para sahabat melakukan hal ini bukan untuk berlebihan, tetapi sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada manusia paling mulia. Ini mengajarkan kepada kita bahwa menguburkan mayit dengan baik, menjaga kehormatannya, dan memudahkan prosesnya adalah bagian dari ajaran Islam.
Kesimpulan Praktis
- Meletakkan kain di bawah mayit di liang lahat hukumnya boleh dan tidak mengapa, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini.
- Warna kain bukanlah sunnah khusus — yang penting adalah menjaga kehormatan mayit dan memudahkan penguburan.
- Tidak boleh berlebihan dalam menghias kubur atau kain, karena tujuan utamanya adalah penguburan yang layak, bukan pamer.
- Mengikuti tata cara penguburan Nabi ﷺ sesuai kemampuan, tanpa menambah-nambah yang tidak diajarkan.
- Menjaga adab terhadap mayit adalah bagian dari akhlak Islam yang mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.