Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 175

Kitab Thaharah

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ جَعْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ " .

Terjemahan:

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Berlakulah wudhu dari apa yang telah terkena api."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi perintah Nabi ﷺ untuk berwudhu setelah memakan makanan yang dimasak dengan api. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa perintah ini tidak wajib, melainkan sunnah yang kemudian dihapus (mansukh) kewajibannya oleh hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah makan makanan yang dimasak lalu shalat tanpa berwudhu lagi. Jadi hukumnya sunnah, bukan wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 175, Kitab Thaharah):

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Berwudhulah kalian dari (makanan) yang disentuh oleh api."

Dalil yang menghapus kewajiban ini — Hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه (Shahih Muslim):

Bahwa Nabi ﷺ memakan roti dan daging, lalu beliau tidak berwudhu, kemudian shalat.

Dalil lain — Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه (Shahih Bukhari & Muslim):

Nabi ﷺ memakan daging bahu kambing, lalu beliau shalat tanpa berwudhu lagi, hanya membersihkan tangan.

Ayat terkait tentang ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Keterkaitan dengan ulama daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ" menunjukkan perintah yang pada awalnya wajib, lalu dihapus.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak wajib.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat sunnah berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api, bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه dan tercatat dalam Sunan An-Nasa'i. Secara zahir, redaksi "تَوَضَّئُوا" (berwudhulah) berbentuk perintah (amr), yang menurut kaidah ushul fiqih asalnya menunjukkan kewajiban. Karena itu sebagian sahabat pada masa awal memahaminya sebagai perintah wajib.

Namun para ulama Ahlus Sunnah — di antaranya Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah — menjelaskan bahwa kewajiban ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits-hadits yang lebih kuat dan lebih akhir, di antaranya:

  1. Hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim: Nabi ﷺ makan roti dan daging, lalu shalat tanpa berwudhu.
  2. Hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: Nabi ﷺ makan daging bahu kambing, lalu shalat tanpa menyentuh air untuk wudhu.
  3. Hadits Abu Hurairah sendiri dalam Shahih Muslim: Nabi ﷺ bersabda bahwa berwudhu dari makanan yang dimasak api bukanlah kewajiban.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berpendapat hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: pada awal Islam, umat Islam masih dekat dengan kebiasaan jahiliyah dan makanan yang dimasak api, sehingga Nabi ﷺ memerintahkan wudhu sebagai bentuk pembersihan. Setelah keimanan mereka kuat, kewajiban itu diangkat untuk menunjukkan keluasan syariat.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah tetap menganggapnya sunnah yang dianjurkan, sementara Imam Ahmad dalam satu riwayat menyatakan tidak mengapa meninggalkannya.

Kesimpulannya: yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — suatu ketika duduk bersama para sahabat dan menyampaikan hadits ini. Sebagian sahabat yang mendengar langsung bertanya tentang hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat tanpa berwudhu setelah makan makanan yang dimasak. Maka para ulama pun menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini telah dihapus, dan yang tersisa hanyalah anjuran (sunnah).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنه pernah ditanya tentang hal ini, lalu beliau menjawab dengan menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah meninggalkan wudhu setelah makan makanan yang dimasak, dan itu menjadi dalil bahwa hukumnya tidak wajib. Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah, dan Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum berwudhu setelah makan makanan yang dimasak api adalah sunnah, bukan wajib — berdasarkan pendapat jumhur ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim.
  2. Tidak berdosa bagi seseorang yang makan makanan yang dimasak lalu langsung shalat tanpa berwudhu lagi, selama wudhunya belum batal.
  3. Disunnahkan berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti perintah Nabi ﷺ yang masih berlaku sebagai anjuran.
  4. Jangan menganggapnya wajib atau menyulitkan diri dan orang lain, karena syariat Islam dibangun atas kemudahan.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya jika menemukan hadits yang tampak bertentangan, karena para ulama Ahlus Sunnah telah menjelaskan mana yang wajib dan mana yang sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp