Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 173
أَخْبَرَنَا الرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ بَكْرٍ، - وَهُوَ ابْنُ مُضَرَ - قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ قَارِظٍ، قَالَ رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ عَلَى ظَهْرِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَكَلْتُ أَثْوَارَ أَقِطٍ فَتَوَضَّأْتُ مِنْهَا إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِالْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ .
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Ibrahim bin Qariz berkata: "Saya melihat Abu Hurairah melakukan wudhu di atap masjid dan ia berkata: 'Saya telah makan keju keras, maka saya melakukan wudhu karena itu. Saya mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berwudhu dari apa yang telah terkena api.'"
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berwudhu setelah makan makanan yang dimasak dengan api, karena beliau mendengar Nabi ﷺ memerintahkan demikian. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa perintah ini tidak wajib, melainkan sunnah yang kemudian dihapus (mansukh) kewajibannya, atau dipahami sebagai anjuran yang bersifat pilihan. Yang wajib tetap berwudhu karena hadats, bukan karena makan makanan yang terkena api.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits terkait (shahih):
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Barangsiapa berwudhu, hendaklah ia menghirup air ke hidung." (HR. Bukhari & Muslim) — ini bukan hadits utama, hanya contoh; adapun hadits utama riwayat An-Nasa'i no. 173 di atas adalah shahih menurut penilaian para ulama hadits seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i.
Ayat terkait:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa sebab kewajiban wudhu adalah hadats (hal yang membatalkan wudhu), bukan karena makan makanan yang dimasak dengan api.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Wudhu dari yang Terkena Api".
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah wudhu dari makanan yang terkena api telah dihapus (mansukh) berdasarkan hadits Jabir: "Aku pernah makan makanan yang dimasak, lalu aku tidak berwudhu." (HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak wajib, dan sebagian menyatakan sunnah saja.
- Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i menegaskan hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa perintah tersebut mansukh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan Abdullah bin Ibrahim bin Qariz yang melihat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berwudhu di atas/di belakang masjid (ظَهْرِ الْمَسْجِدِ), lalu Abu Hurairah berkata: "Aku makan keju keras (ats-tsaur aqith), maka aku berwudhu karenanya. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan berwudhu dari apa yang terkena api."
Ats-tsaur aqith adalah keju keras yang dibuat melalui proses pemasakan dengan api. Abu Hurairah memahami hadits Nabi ﷺ secara zhahir (tekstual), sehingga beliau berwudhu setelah memakannya.
Pemahaman para ulama:
- Pendapat jumhur (mayoritas): Perintah wudhu dari makanan yang terkena api tidak wajib dan telah dihapus (mansukh). Dalilnya adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:
مَنْ أَكَلَ طَعَامًا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Namun ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ setelah itu makan makanan yang dimasak dan tidak berwudhu. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur berpegang pada hadits yang menunjukkan penghapusan.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim menjelaskan: hukumnya sunnah menurut sebagian ulama, dan tidak wajib menurut kesepakatan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya memerintahkan wudhu dari makanan yang terkena api, kemudian meninggalkannya, sehingga menunjukkan bahwa itu tidak wajib.
- Syaikh al-Albani menegaskan hadits ini shahih, dan perintah di dalamnya dipahami sebagai anjuran yang mansukh (dihapus kewajibannya).
Kesimpulan fiqih: Wudhu karena makan makanan yang dimasak dengan api tidak wajib dan tidak membatalkan wudhu. Yang membatalkan wudhu adalah hadats, bukan makanan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — sangat berhati-hati dalam beribadah. Beliau berwudhu di atas masjid karena ingin mengamalkan apa yang beliau dengar dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kehati-hatian (wara') beliau dalam beribadah, meskipun kemudian para ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut tidak wajib.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sikap Abu Hurairah ini menunjukkan ittiba' (mengikuti) sunnah secara tekstual, dan ini adalah sikap yang terpuji, meskipun hukumnya tidak wajib.
Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya berusaha mengamalkan sunnah sesuai pemahamannya, namun tetap merujuk kepada penjelasan para ulama dalam memahami dalil.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu karena makan makanan yang dimasak dengan api tidak wajib dan tidak membatalkan wudhu.
- Yang membatalkan wudhu adalah hadats (buang air, kentut, tidur nyenyak, dll), bukan makanan.
- Sikap Abu Hurairah menunjukkan kehati-hatian dalam beribadah, dan ini terpuji sebagai bentuk wara'.
- Merujuk kepada ulama seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Albani dalam memahami hadits yang tampak bertentangan.
- Tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama, dan mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah yang berdasarkan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.