Hadits Sunan An-Nasa'i Nomor 1007
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدِيثًا رَفَعَهُ إِلَى ابْنِ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ، قَالَ حَضَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْفَتْحِ فَصَلَّى فِي قُبُلِ الْكَعْبَةِ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْمُؤْمِنِينَ فَلَمَّا جَاءَ ذِكْرُ مُوسَى أَوْ عِيسَى - عَلَيْهِمَا السَّلاَمُ - أَخَذَتْهُ سَعْلَةٌ فَرَكَعَ .
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin As-Sa'ib berkata: "Saya bersama Rasulullah ﷺ pada hari Fathu Makkah. Beliau shalat di depan Ka'bah. Beliau melepas sepatunya dan meletakkannya di sebelah kiri, dan beliau mulai membaca Surat Al-Mu'minun. Ketika beliau sampai pada bagian yang menyebutkan Musa dan 'Isa, semoga keselamatan atas keduanya, beliau mulai batuk, kemudian beliau rukuk."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan tata cara shalat Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Ada tiga pelajaran utama: (1) bolehnya shalat di depan Ka'bah, (2) bolehnya melepas sandal saat shalat dan meletakkannya di sisi kiri, dan (3) bolehnya membaca sebagian surat saja dalam shalat, tidak harus menyelesaikan satu surat penuh. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ terkadang rukuk karena suatu kondisi (seperti batuk) dan tidak meneruskan bacaan sampai selesai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat:
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan Al-Kubra atau Sunan An-Nasa'i (Kitab Pembukaan, Bab Membaca Sebagian Surat), nomor 1007.
- Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab Shalat, Bab Membaca Surat Al-Mu'minun sampai kisah Musa dan Harun) dengan lafaz yang serupa.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ مِن سُلَالَةٍ مِّن طِينٍ
"Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah."
(QS. Al-Mu'minun [23]: 12)
Ayat ini adalah awal dari surat yang dibaca Nabi ﷺ dalam hadits di atas. Namun perlu dicatat, dalam hadits ini tidak disebutkan ayat spesifik yang dibaca; hanya disebutkan bahwa beliau membaca surat Al-Mu'minun dan ketika sampai pada kisah Musa dan 'Isa, beliau batuk lalu rukuk.
Hadits Pendukung:
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَفِي رِجْلَيْهِ خُفَّانِ فَلْيَخْلَعْهُمَا، فَإِنْ كَانَ فِيهِمَا قَذَرٌ فَلْيَمْسَحْهُمَا بِالْأَرْضِ
"Apabila salah seorang dari kalian datang ke shalat sedangkan di kedua kakinya ada khuf (sandal/sepatu), maka hendaklah ia melepas keduanya. Jika pada keduanya ada kotoran, maka hendaklah ia mengusapnya ke tanah."
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan dihasankan oleh Al-Albani)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan melepas sandal, dan ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya shalat di depan Ka'bah, dan hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada hari Fathu Makkah.
Penjelasan Rinci
1. Shalat di Depan Ka'bah
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ shalat menghadap Ka'bah (di depan pintunya) pada hari Fathu Makkah. Ini adalah dalil bahwa shalat di depan Ka'bah atau di dalam Masjidil Haram adalah sah dan merupakan ibadah yang agung. Para ulama sepakat bahwa shalat di Masjidil Haram memiliki keutamaan yang berlipat ganda.
Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa shalat di depan Ka'bah adalah boleh dan tidak ada larangan, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
2. Melepas Sandal Saat Shalat
Nabi ﷺ melepas sandalnya dan meletakkannya di sisi kiri. Ini menunjukkan bahwa:
- Melepas sandal saat shalat adalah sunnah, terutama jika ada kotoran.
- Meletakkan sandal di sisi kiri adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Jika sandal dalam keadaan suci, shalat dengan memakainya juga diperbolehkan, sebagaimana hadits Abu Qatadah di atas.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal, lalu melepasnya ketika Jibril memberitahu bahwa ada kotoran di sandalnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa melepas sandal saat shalat adalah perkara yang baik jika ada kebutuhannya, namun jika sandal suci dan bersih, shalat dengan memakainya juga sah.
3. Membaca Sebagian Surat
Nabi ﷺ memulai shalat dengan membaca Surat Al-Mu'minun, namun ketika sampai pada kisah Musa dan 'Isa, beliau batuk lalu rukuk. Ini menunjukkan bahwa:
- Tidak wajib menyelesaikan satu surat penuh dalam shalat.
- Boleh berpindah dari satu surat ke surat lain, atau berhenti di tengah surat karena suatu hal.
- Membaca sebagian surat dalam shalat adalah sah dan tidak mengurangi keutamaan shalat.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ terkadang membaca surat panjang, terkadang surat pendek, dan terkadang membaca sebagian surat. Ini menunjukkan kelapangan dalam perkara ini.
4. Rukuk Karena Batuk
Ketika Nabi ﷺ batuk, beliau langsung rukuk. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang mengalami gangguan saat membaca (seperti batuk, bersin, atau tersedak), ia boleh langsung rukuk dan tidak perlu memaksakan diri untuk menyelesaikan bacaannya. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat.
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa rukuk adalah gerakan yang bisa dilakukan kapan saja setelah selesai membaca, dan tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan surat tertentu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ masuk ke kota Makkah dengan penuh kemenangan. Beliau membersihkan Ka'bah dari berhala-berhala, lalu masuk ke dalamnya dan shalat di hadapannya. Para sahabat menyaksikan dengan penuh haru bagaimana Nabi ﷺ dengan tenang melepas sandalnya, meletakkannya di sisi kiri, lalu mulai membaca Surat Al-Mu'minun dengan suara yang merdu.
Ketika sampai pada kisah Nabi Musa dan Nabi 'Isa, beliau batuk. Para sahabat mungkin mengira beliau akan melanjutkan bacaannya, namun ternyata beliau langsung rukuk dengan tenang. Ini menunjukkan bahwa shalat Nabi ﷺ penuh dengan ketenangan dan tidak kaku. Beliau tidak memaksakan diri untuk menyelesaikan bacaan, tetapi mengikuti kondisi tubuhnya.
Hikmah dari kisah ini: Shalat adalah ibadah yang fleksibel dan penuh kemudahan. Kita tidak perlu memaksakan diri dalam hal-hal yang tidak diwajibkan. Yang terpenting adalah kekhusyukan dan ketenangan dalam shalat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di depan Ka'bah adalah boleh dan memiliki keutamaan besar, terutama di Masjidil Haram.
- Melepas sandal saat shalat adalah sunnah, terutama jika ada kotoran. Letakkan di sisi kiri agar tidak mengganggu.
- Membaca sebagian surat dalam shalat adalah sah. Tidak wajib menyelesaikan satu surat penuh.
- Jika ada gangguan seperti batuk atau bersin saat membaca, boleh langsung rukuk tanpa harus menyelesaikan bacaan.
- Shalat adalah ibadah yang fleksibel — selama kita menjaga rukun dan syaratnya, kita diberikan kelapangan dalam hal-hal yang bersifat pilihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.