Hadits Sunan Abu Daud Nomor 82

Bab: Kitab Thaharah

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، - يَعْنِي الطَّيَالِسِيَّ - حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي حَاجِبٍ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ عَمْرٍو، وَهُوَ الأَقْرَعُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ .

Terjemahan:

Telah menceritakan kepada kami Ibn Bashar, telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, - maksudnya al-Tayalisi - telah menceritakan kepada kami Syubah, dari Asim, dari Abu Hajib, dari Hakam bin Amr, yaitu al-Aqra', bahwa Nabi ﷺ melarang lelaki untuk berwudhu dengan air yang tersisa dari wanita.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 1

Diriwayatkan dari Al-Mughira bin Shu'bah: Ketika Nabi ﷺ pergi (keluar) untuk bua...

Hadits No. 2

Dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhoinya), bahwa Nabi (shalallahu ‘alai...

Hadits No. 4

Anas bin Malik melaporkan: Ketika Rasulullah (sal Allahu alayhi wa sallam) masuk...

Hadits No. 6

Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tempat-tempat ini sering didatangi oleh jin...