Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3947

Kitab Pembebasan Budak ('Itq)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ " إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةً لاَ وَكْسَ وَلاَ شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ " .

Terjemahan:

Ibn 'Umar melaporkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: Jika seorang budak dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari mereka membebaskan bagiannya, maka harga budak tersebut akan ditentukan, tidak lebih dan tidak kurang, dan dia akan dibebaskan oleh orang tersebut jika dia kaya.

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas hukum seorang hamba (budak) yang dimiliki dua orang, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa jika orang yang memerdekakan itu mampu (kaya), maka ia wajib menaksir harga bagian mitranya secara adil (tidak dilebih-lebihkan dan tidak dikurangi), lalu membayarnya, sehingga hamba itu merdeka seluruhnya. Jika ia tidak mampu, maka menurut para ulama, kemerdekaan hanya berlaku pada bagiannya saja, dan sisanya tetap menjadi milik mitranya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-'Itq (Pembebasan), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah — dari Amr bin Dinar — dari Salim bin Abdullah — dari ayahnya (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, dan beliau sampaikan sampai kepada Nabi ﷺ.

Teks hadits:

إِذَا كَانَ الْعَبْدُ بَيْنَ اثْنَيْنِ فَأَعْتَقَ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ فَإِنْ كَانَ مُوسِرًا يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةً لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ ثُمَّ يُعْتَقُ

Terjemahan: "Jika seorang hamba dimiliki oleh dua orang, lalu salah satunya memerdekakan bagiannya, maka jika ia orang yang mampu, ditaksirkan harga (bagian mitranya) atasnya dengan penaksiran yang tidak dikurangi dan tidak berlebihan, kemudian hamba itu dimerdekakan."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dalam muamalah:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188 — "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil."

Ayat ini menjadi dasar bahwa penaksiran harga harus adil, tidak merugikan salah satu pihak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk bab al-'Itq (pembebasan hamba) dan berkaitan dengan masalah hamba yang dimiliki secara musyarakah (berserikat).

Makna pokok hadits:

  1. Seorang hamba bisa dimiliki oleh dua orang atau lebih secara berserikat.
  2. Jika salah satu pemilik memerdekakan bagiannya, maka bagian itu menjadi merdeka.
  3. Jika ia mampu (mūsir), ia wajib menaksir harga bagian mitranya secara adil (لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ — tidak dikurangi dan tidak dilebih-lebihkan), lalu membayar harga tersebut kepada mitranya, sehingga seluruh hamba itu merdeka.
  4. Jika ia tidak mampu, para ulama berbeda pendapat:
  • Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat: kemerdekaan hanya berlaku pada bagian yang ia merdekakan, dan sisanya tetap milik mitranya. Ini berdasarkan hadits lain yang menyebutkan "فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ" (yang merdeka hanyalah bagian yang ia merdekakan).
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: hamba tersebut tetap dalam keadaan berserikat, dan tidak wajib membayar sisa, kecuali jika ia mampu.

Penjelasan ulama daftar:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat dalam menjaga hak kedua belah pihak: pemilik yang memerdekakan tidak boleh dirugikan dengan harga yang berlebihan, dan mitranya tidak boleh dirugikan dengan harga yang terlalu rendah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa penaksiran harus dilakukan oleh orang yang adil dan mengetahui nilai pasar, agar tidak ada kezaliman.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa prinsip keadilan (لَا وَكْسَ وَلَا شَطَطَ) adalah kaidah umum dalam seluruh muamalah Islam: tidak boleh ada pihak yang dizalimi, baik dengan pengurangan maupun penambahan yang tidak wajar.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman mengaitkan prinsip ini dengan ayat keadilan dalam Al-Qur'an, bahwa setiap transaksi harus berdasarkan keridhaan dan keadilan.

Perbedaan pendapat:

Perbedaan utama adalah apakah hamba langsung merdeka seluruhnya meskipun pemiliknya tidak mampu, atau hanya bagian yang dimerdekakan saja. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) bahwa yang merdeka hanya bagian yang dimerdekakan, karena hadits lain yang lebih tegas menyebutkan hal itu, dan karena tidak boleh membebani seseorang di luar kemampuannya (QS. Al-Baqarah [2]: 286).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi ﷺ. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam meneladani jejak Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal kecil. Suatu ketika, beliau pernah memerdekakan hamba yang dimiliki bersama orang lain, dan beliau berpegang teguh pada prinsip keadilan yang diajarkan Nabi ﷺ: menaksir harga dengan adil, tidak menzalimi mitranya, dan tidak membebani diri di luar kemampuan. Hikmahnya: seorang Muslim harus adil dalam setiap transaksi, terutama yang menyangkut kemerdekaan dan hak orang lain.

Kesimpulan Praktis

  1. Adil dalam penaksiran — jika memerdekakan bagian hamba yang dimiliki bersama, taksirlah harga dengan adil, tidak kurang dan tidak lebih.
  2. Sesuai kemampuan — kewajiban membayar bagian mitranya hanya jika mampu; jika tidak, cukup memerdekakan bagiannya saja.
  3. Menjaga hak mitra — jangan memerdekakan tanpa memberi kompensasi yang adil kepada mitra pemilik.
  4. Konsultasi ulama — untuk kasus konkret, tanyakan kepada ulama terpercaya karena detailnya bisa berbeda sesuai kondisi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp