Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3816

Kitab Makanan

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، أَنَّ رَجُلاً، نَزَلَ الْحَرَّةَ وَمَعَهُ أَهْلُهُ وَوَلَدُهُ فَقَالَ رَجُلٌ إِنَّ نَاقَةً لِي ضَلَّتْ فَإِنْ وَجَدْتَهَا فَأَمْسِكْهَا . فَوَجَدَهَا فَلَمْ يَجِدْ صَاحِبَهَا فَمَرِضَتْ فَقَالَتِ امْرَأَتُهُ انْحَرْهَا . فَأَبَى فَنَفَقَتْ فَقَالَتِ اسْلُخْهَا حَتَّى نُقَدِّدَ شَحْمَهَا وَلَحْمَهَا وَنَأْكُلَهُ . فَقَالَ حَتَّى أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَأَتَاهُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ " هَلْ عِنْدَكَ غِنًى يُغْنِيكَ " . قَالَ لاَ . قَالَ " فَكُلُوهَا " . قَالَ فَجَاءَ صَاحِبُهَا فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَ فَقَالَ " هَلاَّ كُنْتَ نَحَرْتَهَا " . قَالَ اسْتَحْيَيْتُ مِنْكَ .

Terjemahan:

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Simak bin Harb, dari Jabir bin Samurah, bahwa seorang lelaki turun di Harrah bersama istri dan anak-anaknya. Seorang lelaki berkata kepadanya: "Unta betina saya telah tersesat; jika kamu menemukannya, tahanlah." Ia menemukannya, tetapi tidak menemukan pemiliknya, dan unta itu sakit. Istrinya berkata: "Sembelihlah." Tetapi ia menolak dan unta itu mati. Istrinya berkata: "Kulitlah agar kita dapat mengeringkan lemak dan dagingnya dan memakannya." Ia berkata: "Biarkan saya bertanya kepada Rasulullah ﷺ." Maka ia datang kepada beliau dan bertanya. Beliau berkata: "Apakah kamu memiliki cukup untuk kebutuhanmu?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau kemudian berkata: "Maka makanlah." Kemudian pemiliknya datang dan ia memberitahunya cerita tersebut. Ia berkata: "Mengapa kamu tidak menyembelihnya?" Ia menjawab: "Saya malu (atau takut) kepadamu."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang dalam keadaan darurat (terpaksa) dan tidak memiliki harta yang cukup untuk makan boleh memakan bangkai — dalam hal ini unta yang mati sendiri — selama ia benar-benar membutuhkan. Namun, jika pemiliknya datang dan mengizinkan, atau jika unta itu bisa disembelih sebelum mati, maka menyembelihnya lebih utama. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat Islam ketika berada dalam kondisi darurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:

QS. Al-Baqarah [2]: 173

فَإِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

  • Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Makanan, Bab tentang Orang yang Terpaksa Memakan Bangkai (no. 3816), dari sahabat Jabir bin Samurah رضي الله عنه.
  • Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (dengan lafaz yang sedikit berbeda) tentang kaidah darurat.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu membawa kemudahan dalam keadaan darurat, dan larangan memakan bangkai gugur ketika seseorang berada dalam kondisi yang mengancam jiwanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa darurat (keadaan terpaksa) mengubah hukum haram menjadi boleh, dengan syarat tidak ada jalan lain yang halal.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa memakan bangkai ketika darurat hanya boleh sekadar untuk bertahan hidup, bukan untuk menikmati atau berlebihan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang lelaki yang menemukan unta betina milik orang lain yang tersesat. Ia menahannya sesuai permintaan pemiliknya (yang ia temui sebelumnya), namun pemiliknya tidak kunjung datang. Unta itu kemudian sakit dan mati. Istrinya mendesaknya agar menyembelih atau setidaknya menguliti dan memanfaatkan dagingnya karena mereka dalam keadaan membutuhkan. Lelaki itu menolak karena ingin bertanya kepada Rasulullah ﷺ terlebih dahulu.

Ketika ia bertanya, Rasulullah ﷺ balik bertanya: "Apakah kamu memiliki cukup (harta) untuk kebutuhanmu?" Ia menjawab: "Tidak." Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka makanlah."

Kemudian pemilik unta datang dan diberitahu kejadiannya. Ia berkata: "Mengapa kamu tidak menyembelihnya (sebelum mati)?" Lelaki itu menjawab: "Saya malu kepadamu."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Kaidah darurat menghalalkan yang haram — Ini adalah kaidah yang disepakati oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 173 dan QS. Al-Ma'idah [5]: 3. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "ghaira baghin wa la 'adin" berarti: tidak sengaja mencari-cari yang haram dan tidak melampaui batas kebutuhan.
  2. Syarat darurat — Menurut Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad, seseorang baru boleh memakan bangkai ketika:
  • Tidak ada makanan halal yang tersedia.
  • Keadaannya mengancam keselamatan jiwanya.
  • Hanya memakan sekadar untuk bertahan hidup, tidak berlebihan.
  1. Pertanyaan Nabi ﷺ "Apakah kamu memiliki ghina (kecukupan)?" — Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ingin memastikan apakah lelaki itu benar-benar dalam keadaan darurat. Jika ia masih memiliki harta atau makanan halal, maka tidak boleh memakan bangkai. Ini menunjukkan bahwa darurat harus dibuktikan, bukan sekadar diklaim.
  2. Sikap lelaki itu yang bertanya terlebih dahulu — Imam an-Nawawi memuji sikap wara' (kehati-hatian) lelaki tersebut. Ia tidak langsung memakan bangkai meskipun istrinya mendesak, tetapi menahan diri sampai ada keputusan dari Rasulullah ﷺ. Ini adalah adab seorang mukmin: tidak tergesa-gesa dalam perkara halal-haram.
  3. Perkataan pemilik unta: "Mengapa kamu tidak menyembelihnya?" — Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa menyembelih hewan yang sakit (jika memungkinkan) lebih baik daripada membiarkannya mati sendiri, karena sembelihan syar'i menjadikannya halal secara asal, bukan karena darurat.
  4. Perkataan lelaki itu: "Saya malu kepadamu" — Ini menunjukkan akhlak mulia dan rasa tanggung jawab terhadap amanah. Ibnu al-Mubarak dikenal sangat menekankan sifat amanah dan wara' dalam muamalah.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa memakan bangkai karena darurat hanya boleh sekadar menutup kebutuhan, tidak sampai kenyang penuh.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat boleh makan sampai kenyang jika memang diperlukan untuk bertahan hidup, karena tujuannya adalah menghilangkan bahaya.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas): boleh makan sekadar untuk bertahan hidup, tidak berlebihan, berdasarkan keumuman ayat "ghaira baghin wa la 'adin".

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله pernah dalam perjalanan haji dan kehabisan bekal. Ia menemukan seekor hewan yang mati di jalan. Ia tidak langsung memakannya, tetapi bertanya kepada seorang faqih di rombongan tentang hukumnya. Sang faqih menjawab: "Kamu boleh memakannya karena darurat." Ibnu al-Mubarak kemudian berkata: "Tunggu, aku ingin memastikan dulu apakah benar-benar tidak ada makanan halal lain." Ternyata ada seorang musafir lain yang masih memiliki bekal dan memberinya makan. Ibnu al-Mubarak pun bersyukur dan berkata: "Alhamdulillah, aku tidak tergesa-gesa memakan yang haram."

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya berusaha semaksimal mungkin mencari yang halal sebelum menggunakan keringanan darurat. (Kisah ini disebutkan secara makna dalam Siyar A'lam an-Nubala karya Adz-Dzahabi dan Tartib al-Madarik — dengan penyesuaian bahasa).

Kesimpulan Praktis

  1. Darurat mengubah hukum haram menjadi boleh, tetapi hanya sebatas kebutuhan untuk bertahan hidup.
  2. Sebelum menggunakan keringanan darurat, pastikan benar-benar tidak ada alternatif yang halal.
  3. Bertanyalah kepada ahli ilmu ketika menghadapi perkara syubhat atau darurat, seperti yang dilakukan lelaki dalam hadits ini.
  4. Jaga amanah terhadap harta orang lain, dan bersikap wara' (hati-hati) dalam memanfaatkan barang temuan.
  5. Jika memungkinkan menyembelih secara syar'i, maka itu lebih utama daripada membiarkan hewan mati sendiri.
  6. Jangan berlebihan dalam memanfaatkan keringanan; ambil sekadar yang diperlukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp