Hadits Sunan Abu Daud Nomor 331
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْبُرُلُّسِيُّ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ، عَنِ ابْنِ الْهَادِ، أَنَّ نَافِعًا، حَدَّثَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنَ الْغَائِطِ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ عِنْدَ بِئْرِ جَمَلٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْحَائِطِ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى الْحَائِطِ ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى الرَّجُلِ السَّلاَمَ .
Ibn 'Umar berkata: Rasulullah ﷺ datang dari tempat buang air. Seorang lelaki menemuinya di dekat Bir Jamal dan memberi salam kepadanya. Rasulullah ﷺ tidak membalas salam itu sampai ia sampai di dinding, meletakkan tangannya di dinding, mengusap wajah dan tangannya; kemudian ia membalas salam lelaki itu.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menunda membalas salam ketika beliau baru selesai dari tempat buang air dan belum bersuci. Beliau lalu bertayammum dengan menepukkan/menempelkan tangan ke dinding, mengusap wajah dan kedua tangan, barulah membalas salam. Ini menjadi dalil bahwa tayammum boleh dilakukan di mana saja, termasuk di dinding/tempat yang berdebu, dan bahwa orang yang belum bersuci tidak dianjurkan menjawab salam sebelum bersuci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 331, Kitab Thaharah, Bab Tayammum di Tempat. Perawi: Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits (sesuai riwayat):
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ مُسَافِرٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْبُرُلُّسِيُّ، حَدَّثَنَا حَيْوَةُ بْنُ شُرَيْحٍ، عَنِ ابْنِ الْهَادِ، أَنَّ نَافِعًا، حَدَّثَهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنَ الْغَائِطِ فَلَقِيَهُ رَجُلٌ عِنْدَ بِئْرِ جَمَلٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْحَائِطِ فَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى الْحَائِطِ ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى الرَّجُلِ السَّلاَمَ
Ayat terkait tayammum — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan ringkas: "…Jika kalian sakit atau dalam perjalanan, atau salah seorang dari kalian datang dari tempat buang air, atau kalian menyentuh perempuan, lalu kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajah dan tangan kalian dengan tanah itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi ingin menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya, agar kalian bersyukur."
Keterkaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menjelaskan bab tayammum dan adab salam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits serupa tentang menunda jawaban salam.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas fiqih tayammum dan adab Nabi ﷺ.
- As-Sa'di dalam Taisir Karim ar-Rahman menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 tentang kemudahan tayammum.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits. Ibnu 'Umar menceritakan bahwa Nabi ﷺ baru kembali dari tempat buang air (qadha' hajat). Di dekat sumur bernama Bir Jamal, seorang lelaki memberi salam. Nabi ﷺ tidak langsung menjawab. Beliau menuju dinding, meletakkan tangan padanya, mengusap wajah dan kedua tangan (yakni tayammum), lalu membalas salam.
2. Hukum dan pelajaran fiqih:
- Tayammum boleh dengan dinding atau benda berdebu. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat tayammum sah dengan setiap permukaan bumi yang suci dan berdebu, termasuk dinding. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan tayammum dengan benda dari jenis bumi, dengan perincian masing-masing. Yang paling kuat menurut dalil hadits ini adalah pendapat jumhur: tayammum sah dengan dinding/tanah berdebu, karena Nabi ﷺ melakukannya langsung pada dinding.
- Tayammum mencakup wajah dan kedua tangan. Ini sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 6. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa tayammum adalah pengganti wudhu saat tidak ada air, dengan mengusap wajah dan tangan.
- Menunda jawaban salam karena belum bersuci. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang sedang dalam keadaan tidak bersuci (misalnya setelah buang air) tidak wajib segera menjawab salam; lebih utama bersuci dahulu lalu menjawab. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan adab dan keutamaan bersuci sebelum berdzikir atau menjawab salam.
- Bolehnya berdzikir/jawab salam setelah tayammum. Ini menunjukkan tayammum mengangkat hadats kecil sehingga membolehkan hal-hal yang berkaitan dengan dzikir dan salam.
3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Tentang wajib atau sunnahnya menjawab salam: jumhur (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik) berpendapat menjawab salam hukumnya wajib, namun boleh ditunda sebentar karena udzur seperti bersuci. Imam Abu Hanifah juga mewajibkan jawaban salam, tetapi menunda karena udzur dibolehkan.
- Tentang tayammum dengan dinding: jumhur membolehkan; sebagian ulama mensyaratkan adanya debu yang menempel. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ langsung menempelkan tangan ke dinding tanpa menyebut harus ada debu tebal.
4. Adab yang diajarkan:
- Mendahulukan bersuci sebelum berdzikir atau menjawab salam.
- Tidak menganggap remeh adab salam, namun juga tidak memaksakan diri menjawab saat belum bersuci.
- Tayammum adalah bentuk kasih sayang Allah, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6: "Allah tidak ingin menyulitkan kalian."
Story Telling
Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — bahwa suatu hari Nabi ﷺ kembali dari buang air. Seorang lelaki di dekat sumur Bir Jamal memberi salam. Nabi ﷺ diam, tidak menjawab. Beliau berjalan menuju dinding, menempelkan tangan, mengusap wajah dan tangannya, lalu membalas salam lelaki itu. Ibnu 'Umar meriwayatkan kejadian ini agar umat mengetahui adab dan fiqih tayammum. Imam an-Nawawi menyebutkan kisah ini dalam bab tayammum dan adab salam, dan Ibnu Hajar mengutipnya dalam Fathul Bari sebagai dalil keutamaan bersuci sebelum berdzikir.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum boleh dilakukan di dinding atau benda berdebu saat tidak ada air atau saat kondisi menghalangi penggunaan air.
- Tayammum mencakup mengusap wajah dan kedua tangan, sesuai QS. Al-Ma'idah [5]: 6.
- Menunda jawaban salam karena belum bersuci adalah boleh, lalu jawab setelah bersuci.
- Bersuci didahulukan sebelum dzikir dan salam, sebagai bentuk adab kepada Allah dan sesama.
- Jangan menyulitkan diri: Islam memberi keringanan melalui tayammum, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.