Hadits Sunan Abu Daud Nomor 3198

Kitab Jenazah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَقَالَ إِنَّهَا مِنَ السُّنَّةِ .

Terjemahan:

Diriwayatkan dari Talhah bin Abd Allah bin Awf: Saya shalat atas jenazah bersama Ibn Abbas. Ia membaca Surat al-Fatihah dan ia berkata: Ini adalah sunnah.

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu mempraktikkannya secara terang-terangan dan mengajarkannya kepada orang-orang, agar mereka mengetahui bahwa hal ini bukanlah perkara yang asing atau bid'ah. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, dan menjadi amalan yang dianjurkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَوْفٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَقَالَ إِنَّهَا مِنَ السُّنَّةِ

"Dari Thalhah bin Abdillah bin 'Auf, ia berkata: 'Aku shalat jenazah bersama Ibnu Abbas, lalu ia membaca Al-Fatihah. Ia berkata: "Ini adalah sunnah."'" (HR. Abu Dawud no. 3198)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (dinukil tanpa sanad lengkap) dan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama hadits menilai sanad hadits ini shahih. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bagi pendapat yang membolehkan membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah.

Dalil Pendukung:

Para ulama yang berpendapat disunnahkannya membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah juga berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah, dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhabnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah hukumnya sunnah, bukan wajib. Beliau menukil bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah. Perbedaan ini muncul karena shalat jenazah memiliki kekhususan dibanding shalat-shalat lainnya. Namun, hadits dari Ibnu Abbas ini menjadi titik terang dalam persoalan ini.

Pendapat Pertama: Disunnahkan Membaca Al-Fatihah

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama hadits. Mereka berdalil dengan:

  1. Hadits Ibnu Abbas di atas. Ibnu Abbas adalah sahabat yang dikenal sangat alim dan merupakan turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an). Perbuatannya yang membaca Al-Fatihah dengan suara keras (sebagaimana dalam riwayat lain) dan kemudian menjelaskan bahwa itu adalah sunnah, menunjukkan bahwa ia ingin mengajarkan kepada orang-orang bahwa hal ini memiliki dasar dari Nabi ﷺ.
  2. Keumuman hadits "La shalata liman lam yaqra' bi Fatihatil Kitab" (Tidak sempurna shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah). Karena shalat jenazah adalah shalat, maka ia termasuk dalam keumuman ini.

Pendapat Kedua: Tidak Disunnahkan Membaca Al-Fatihah

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Abu Hanifah. Mereka berpendapat bahwa dalam shalat jenazah, yang dibaca hanyalah doa, bukan Al-Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat jenazah hanya membaca doa dan takbir, tanpa menyebutkan beliau membaca Al-Fatihah.

Pendapat yang Lebih Kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan disunnahkan membaca Al-Fatihah. Hal ini karena:

  1. Hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas.
  2. Perbuatan Ibnu Abbas yang menegaskan "ini adalah sunnah" menunjukkan bahwa ia tidak mungkin mengatakan hal itu kecuali berdasarkan pengetahuan langsung dari Nabi ﷺ.
  3. Para ulama yang tidak membacanya pun tidak mengatakan bahwa membacanya adalah perkara yang terlarang atau bid'ah. Mereka hanya menganggapnya tidak wajib.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat jenazah membaca Al-Fatihah secara perlahan (sirr), dan ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk diikuti.

Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Jana'iz juga menegaskan bahwa hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah shahih, dan beliau menguatkan pendapat yang menyunnahkannya.

Tata Caranya:

Para ulama menjelaskan bahwa bacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah dibaca dengan pelan (sirr), tidak dikeraskan. Ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa ia membacanya dengan pelan. Adapun urutannya adalah setelah takbir pertama, kemudian membaca Al-Fatihah, lalu takbir kedua untuk shalawat kepada Nabi ﷺ, takbir ketiga untuk mendoakan mayit, dan takbir keempat kemudian salam.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini. Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i ketika berada di Baghdad, beliau pernah shalat jenazah dan membaca Al-Fatihah dengan suara pelan. Sebagian orang yang hadir mungkin merasa heran, namun beliau kemudian menjelaskan dengan tenang bahwa hal ini adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat jenazah tanpa membaca Al-Fatihah. Beliau menjawab bahwa hal itu tetap sah, namun yang lebih utama dan lebih sempurna adalah membacanya, karena itulah yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabatnya.

Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa dalam masalah ibadah, kita hendaknya tidak mudah tergesa-gesa menghukumi suatu amalan sebagai bid'ah atau keliru, selama ada dalil dari Al-Qur'an dan sunnah yang shahih serta pemahaman para sahabat. Sikap yang baik adalah saling menghormati perbedaan pendapat yang telah melalui kajian ilmiah, selama tidak keluar dari koridor dalil.

Kesimpulan Praktis

  1. Membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan keumuman dalil tentang kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat.
  2. Bacaan dilakukan dengan pelan (sirr), tidak dikeraskan.
  3. Urutan shalat jenazah: Takbir pertama membaca Al-Fatihah, takbir kedua membaca shalawat kepada Nabi ﷺ, takbir ketiga membaca doa untuk mayit, takbir keempat kemudian salam.
  4. Jika seseorang tidak membacanya, shalatnya tetap sah, namun ia kehilangan keutamaan dan kesempurnaan.
  5. Hendaknya kita tidak saling menyalahkan dalam masalah khilafiyah yang telah diperselisihkan oleh ulama sejak dahulu, selama masing-masing memiliki dalil dan dasar yang kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp