Hadits Sunan Abu Daud Nomor 1768
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ جُبَيْرٍ، قَالَ كُنْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ بِمِنًى فَمَرَّ بِرَجُلٍ وَهُوَ يَنْحَرُ بَدَنَتَهُ وَهِيَ بَارِكَةٌ فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ ﷺ .
Ziyad bin Jubair berkata: Saya hadir bersama Ibn `Umar di Mina. Dia melewati seorang lelaki yang sedang menyembelih unta sambil duduk. Dia berkata, "Buatlah unta itu berdiri dan ikatlah kakinya; demikianlah mengikuti sunnah Muhammad ﷺ."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan cara menyembelih unta (badanah/hadyu) sesuai sunnah Nabi ﷺ, yaitu unta disembelih dalam keadaan berdiri dengan kaki depan terikat (disebut muqayyadah), bukan dalam keadaan duduk/berbaring. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma dan menjadi pegangan jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain. Menyembelih unta dengan cara duduk (seperti kambing) menyelisihi sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
QS. Al-Hajj [22]: 36
Terjemahan: "Maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelih) unta-unta itu dalam keadaan berdiri (shawaff)."
Hadits terkait:
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma: bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat menyembelih unta dalam keadaan berdiri dengan kaki terikat. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Hadyu; Shahih Muslim, Kitab al-Hajj)
- Hadits Abu Dawud no. 1768 ini sendiri, dari Ziyad bin Jubair, termasuk riwayat yang dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnah menyembelih unta adalah dalam keadaan berdiri dan kaki depan terikat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa unta disembelih dalam keadaan berdiri.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyembelih untanya dalam keadaan berdiri, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya atas QS. Al-Hajj [22]: 36 menjelaskan makna shawaff yaitu berdiri dengan kaki terikat.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ziyad bin Jubair menceritakan bahwa ia bersama Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma di Mina (saat haji). Ibn Umar melihat seorang lelaki menyembelih untanya dalam keadaan duduk/berbaring (seperti cara menyembelih kambing). Maka Ibn Umar mengoreksinya dengan berkata: "Buatlah unta itu berdiri dan ikatlah kakinya (muqayyadah); itulah sunnah Muhammad ﷺ."
Kata "مُقَيَّدَةً" (muqayyadah) berarti kaki depannya terikat, sehingga unta tetap berdiri stabil dan tidak memberontak saat disembelih. Ini memudahkan penyembelihan pada leher bagian bawah (labah) dan mempercepat keluarnya darah.
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa menyembelih unta yang paling utama adalah dalam keadaan berdiri dan kaki depan terikat, berdasarkan ayat shawaff dan hadits Ibn Umar ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpegang pada pendapat yang sama, sebagaimana dinukil oleh Al-Khallal dalam Al-Jami' dan Ibn Qudamah (murid Ibn Qayyim generasi berikutnya dalam daftar) — bahwa unta disembelih berdiri, sedangkan kambing/sapi disembelih berbaring.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmahnya: unta memiliki leher panjang dan tubuh besar, sehingga jika disembelih dalam keadaan duduk akan menyulitkan dan menyiksa hewan. Berdiri dengan kaki terikat adalah bentuk ihsan (berbuat baik) kepada hewan saat menyembelih.
- Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat shawaff menunjukkan perintah menyembelih unta dalam keadaan berdiri, dan ini adalah sunnah yang harus dijaga dalam ibadah haji.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama (seperti sebagian riwayat dari Atha' bin Abi Rabah) membolehkan menyembelih unta dalam keadaan duduk jika sulit. Namun jumhur (mayoritas) dari kalangan tabi'in, empat imam mazhab, dan ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Dawud, dan Ibn Hibban menguatkan pendapat bahwa sunnahnya adalah berdiri dengan kaki terikat. Pendapat inilah yang rajih (paling kuat) karena didukung ayat dan praktik langsung Nabi ﷺ serta sahabat.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ziyad bin Jubair (seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini): Ia sedang berada di Mina bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat ketat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika Ibn Umar melihat seorang lelaki menyembelih untanya dalam keadaan duduk, beliau langsung menegur dengan lembut namun tegas: "Buatlah unta itu berdiri dan ikatlah kakinya; itulah sunnah Muhammad ﷺ."
Perhatikanlah bagaimana Ibn Umar tidak membiarkan kesalahan dalam ibadah haji, karena haji adalah ibadah yang harus dikerjakan sesuai tuntunan. Teguran beliau bukan karena marah, tetapi karena cinta kepada sunnah dan kasih sayang kepada hewan agar disembelih dengan cara yang paling baik.
Hikmah: Seorang Muslim hendaknya belajar dari para sahabat dalam menjaga sunnah, sekecil apa pun, terutama dalam ibadah. Dan Islam mengajarkan ihsan bahkan kepada hewan yang akan disembelih.
Kesimpulan Praktis
- Sunnah menyembelih unta (badanah/hadyu) adalah dalam keadaan berdiri dengan kaki depan terikat (muqayyadah), bukan duduk seperti kambing.
- Dalilnya adalah QS. Al-Hajj [22]: 36 dan hadits Ibn Umar dalam Shahih al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud no. 1768.
- Hikmahnya: memudahkan penyembelihan, mempercepat keluarnya darah, dan bentuk ihsan kepada hewan.
- Bagi yang berkurban/haji: ikutilah sunnah ini jika memungkinkan. Jika ada kesulitan teknis, boleh merujuk kepada ulama terpercaya untuk solusi yang sesuai syariat.
- Adab: tegurlah kesalahan dengan lembut dan jelas, seperti yang dicontohkan Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.