Hadits Shahih Bukhari Nomor 84

Bab: Kitab Ilmu

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، قَالَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ فِي حَجَّتِهِ فَقَالَ ذَبَحْتُ قَبْلَ أَنْ أَرْمِيَ، فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ قَالَ وَلاَ حَرَجَ. قَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ. فَأَوْمَأَ بِيَدِهِ وَلاَ حَرَجَ.

Terjemahan:

Ibnu Abbas berkata: Seseorang berkata kepada Nabi (pada saat Haji terakhirnya), "Saya telah menyembelih sebelum melakukan Rami." Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan tangannya dan berkata, "Tidak ada masalah dalam hal itu." Kemudian orang lain berkata, "Saya mencukur kepala sebelum berkurban." Nabi ﷺ mengisyaratkan dengan tangannya dan berkata, "Tidak ada masalah dalam hal itu."

Penjelasan & Makna Hadits:

Penjelasan Hadits Shahih Al-Bukhari No. 84

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang orang yang mendahulukan atau membalik urutan sebagian manasik haji karena lupa atau tidak tahu, dan beliau ﷺ menjawab dengan isyarat tangan sambil berkata "لاَ حَرَجَ" (tidak ada dosa/tidak mengapa). Ini menjadi dalil bahwa fatwa boleh disampaikan dengan isyarat, dan bahwa kekeliruan dalam urutan manasik karena ketidaktahuan atau kelupaan dimaafkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ

"Maka tidak ada dosa atasnya." (potongan ayat tentang orang yang dalam keadaan darurat dalam manasik)

Juga firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

"Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Ilmu, Bab "Siapa yang Menjawab Fatwa dengan Isyarat Tangan dan Kepala", dari jalur Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih-nya dengan lafaz yang lebih panjang, menyebutkan beberapa pertanyaan sekaligus (ramyu, dzabh, halq, thawaf).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan bolehnya berfatwa dengan isyarat ketika ada kebutuhan, dan bahwa isyarat yang menjelaskan hukum sama kedudukannya dengan ucapan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil utama bahwa orang yang meninggalkan urutan manasik karena lupa atau jahil (tidak tahu) tidak dikenai dam (denda) dan tidak ada dosa baginya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjadikan hadits ini sebagai landasan kaidah "al-jahlu wal nisyanu 'udzrun" (ketidaktahuan dan kelupaan adalah udzur).

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini terjadi pada Haji Wada' (haji perpisahan) tahun 10 H. Saat itu banyak sahabat yang baru pertama kali berhaji dan belum memahami urutan manasik dengan baik. Mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berbagai pelanggaran urutan:

  1. "Saya menyembelih kurban sebelum melempar jumrah" → Nabi ﷺ berisyarat tangan dan berkata "لاَ حَرَجَ"
  2. "Saya mencukur rambut sebelum menyembelih" → Nabi ﷺ berisyarat tangan dan berkata "لاَ حَرَجَ"

Dalam riwayat Muslim, ada tambahan: "Saya thawaf ifadhah sebelum melempar" dan "Saya melempar setelah matahari terbenam", semuanya dijawab dengan "لاَ حَرَجَ" (tidak mengapa).

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa faedah:

  1. Bolehnya fatwa dengan isyarat — ketika ucapan tidak memungkinkan atau isyarat lebih menguatkan. Beliau menyebutkan bahwa isyarat Nabi ﷺ di sini adalah isyarat yang mubayyinah (menjelaskan), bukan sekadar gerakan tanpa makna.
  2. Kaidah "لاَ حَرَجَ" — artinya tidak ada dosa, tidak ada dam (denda), dan ibadahnya sah. Ini berlaku bagi orang yang lupa atau tidak tahu, bukan bagi yang sengaja melanggar.
  3. Urutan manasik bukan syarat sah — menurut jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan, mendahulukan atau membalik urutan manasik (ramyu, dzabh, halq, thawaf) tidak membatalkan haji, terutama jika karena lupa atau jahil.

Perbedaan pendapat:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: jika meninggalkan urutan karena lupa atau tidak tahu, tidak ada dam. Jika sengaja, ada rincian: sebagian wajib dam, sebagian tidak.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: meninggalkan urutan wajib membayar dam secara mutlak, kecuali jika karena uzur.
  • Imam Malik berpendapat: urutan adalah sunnah, meninggalkannya tidak membatalkan haji dan tidak wajib dam kecuali dalam kondisi tertentu.

Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (asy-Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) bahwa orang yang lupa atau tidak tahu tidak dikenai dosa dan tidak wajib dam, berdasarkan zahir hadits ini dan ayat "رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا".

Faedah tambahan dari Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad:

Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan mereka mengulang, tidak menyuruh membayar dam, dan tidak mencela mereka. Ini menunjukkan kemudahan dalam syariat dan bahwa kebodohan terhadap hukum adalah udzur selama seseorang tidak sengaja melanggar.

Story Telling

Diceritakan dalam riwayat Ibnu Abbas رضي الله عنهما — sebagaimana disebutkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya — bahwa pada Haji Wada', seorang lelaki mendekati Nabi ﷺ dan berkata dengan cemas:

"Wahai Rasulullah, saya menyembelih kurban sebelum melempar jumrah!"

Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, tetapi mengangkat tangan beliau memberi isyarat dan berkata dengan lembut:

"لاَ حَرَجَ" — "Tidak mengapa."

Kemudian datang lelaki lain, wajahnya pucat karena khawatir telah melanggar:

"Wahai Rasulullah, saya mencukur rambut sebelum menyembelih!"

Nabi ﷺ kembali mengisyaratkan tangan beliau dan berkata:

"لاَ حَرَجَ" — "Tidak mengapa."

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa dalam riwayat lain, seorang sahabat berkata: "Aku tidak pernah ditanya tentang sesuatu pun pada hari itu kecuali Nabi ﷺ menjawab 'لاَ حَرَجَ'."

Hikmah: Nabi ﷺ tidak membebani umatnya dengan celaan ketika mereka keliru karena tidak tahu. Beliau mengajarkan bahwa pintu taubat dan kemudahan selalu terbuka, dan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan).

Kesimpulan Praktis

  1. Fatwa boleh disampaikan dengan isyarat jika diperlukan, dan isyarat yang menjelaskan sama sahnya dengan ucapan.
  2. Orang yang lupa atau tidak tahu dalam urutan manasik haji tidak dikenai dosa dan tidak wajib dam — ini adalah kemudahan dari Allah.
  3. Urutan manasik bukan syarat sah haji menurut jumhur ulama, sehingga haji tetap sah meskipun urutannya terbalik.
  4. Bagi yang sengaja melanggar, hendaklah bertaubat dan merujuk kepada ulama terpercaya untuk mengetahui kewajiban dam-nya.
  5. Bagi para penuntut ilmu dan dai, hendaklah meneladani kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan orang yang keliru, tidak mencela, dan mengutamakan penjelasan yang menenangkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 59

Dari Abu Hurairah: Ketika Nabi ﷺ sedang berbicara di suatu majelis, seorang Badu...

Hadits No. 60

Dari Abdullah bin Amr: Suatu ketika Nabi ﷺ tertinggal di belakang kami dalam seb...

Hadits No. 61

Ibnu Umar (semoga Allah meridhoi beliau) berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Di ant...

Hadits No. 62

Dari Ibn 'Umar: Nabi ﷺ bersabda, 'Di antara pohon-pohon, ada sebuah pohon yang t...