Hadits Shahih Bukhari Nomor 53

Bab: Kitab Iman

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، قَالَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي جَمْرَةَ، قَالَ كُنْتُ أَقْعُدُ مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ، يُجْلِسُنِي عَلَى سَرِيرِهِ فَقَالَ أَقِمْ عِنْدِي حَتَّى أَجْعَلَ لَكَ سَهْمًا مِنْ مَالِي، فَأَقَمْتُ مَعَهُ شَهْرَيْنِ، ثُمَّ قَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ لَمَّا أَتَوُا النَّبِيَّ ﷺ قَالَ " مَنِ الْقَوْمُ أَوْ مَنِ الْوَفْدُ ". قَالُوا رَبِيعَةُ. قَالَ " مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ ـ أَوْ بِالْوَفْدِ ـ غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى ". فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا لاَ نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيَكَ إِلاَّ فِي شَهْرِ الْحَرَامِ، وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذَا الْحَىُّ مِنْ كُفَّارِ مُضَرَ، فَمُرْنَا بِأَمْرٍ فَصْلٍ، نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنَا، وَنَدْخُلْ بِهِ الْجَنَّةَ. وَسَأَلُوهُ عَنِ الأَشْرِبَةِ. فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ، وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ، أَمَرَهُمْ بِالإِيمَانِ بِاللَّهِ وَحْدَهُ. قَالَ " أَتَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ ". قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ " شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصِيَامُ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُعْطُوا مِنَ الْمَغْنَمِ الْخُمُسَ ". وَنَهَاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ عَنِ الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ. وَرُبَّمَا قَالَ الْمُقَيَّرِ. وَقَالَ " احْفَظُوهُنَّ وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَرَاءَكُمْ ".

Terjemahan:

Diriwayatkan Abu Jamrah: Saya biasa duduk bersama Ibn 'Abbas dan dia membuat saya duduk di tempat duduknya. Dia meminta saya untuk tinggal bersamanya agar dia bisa memberikan bagian dari hartanya. Jadi saya tinggal bersamanya selama dua bulan. Suatu ketika dia berkata bahwa ketika delegasi suku 'Abdul Qais datang kepada Nabi, Nabi ﷺ bertanya kepada mereka, "Siapa orang-orang (yaitu kalian)? (Atau) siapa delegasi?" Mereka menjawab, "Kami dari suku Rabi'a." Kemudian Nabi ﷺ berkata kepada mereka, "Selamat datang! Wahai orang-orang (atau wahai delegasi 'Abdul Qais)! Kalian tidak akan mendapatkan kehinaan dan tidak akan menyesal." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Kami tidak bisa datang kepadamu kecuali di bulan suci dan ada suku kafir Mudar yang menghalangi antara kami dan engkau. Jadi tolong perintahkan kami sesuatu yang baik (amal ibadah) agar kami dapat memberitahu orang-orang yang kami tinggalkan (di rumah), dan agar kami dapat masuk surga (dengan mengamalkannya)." Kemudian mereka bertanya tentang minuman (apa yang halal dan haram). Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk melakukan empat hal dan melarang mereka dari empat hal. Dia memerintahkan mereka untuk beriman kepada Allah saja dan bertanya kepada mereka, "Apakah kalian tahu apa yang dimaksud dengan beriman kepada Allah saja?" Mereka menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Kemudian Nabi ﷺ berkata, "Ini berarti: 1. Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. 2. Melaksanakan shalat dengan sempurna. 3. Membayar zakat (amal wajib). 4. Berpuasa di bulan Ramadan. 5. Dan memberikan khumus (seper lima dari harta rampasan untuk diserahkan di jalan Allah)." Kemudian dia melarang mereka dari empat hal, yaitu Hantam, Dubba', Naqir, dan Muzaffat (ini adalah nama-nama wadah di mana minuman beralkohol disiapkan). Nabi ﷺ lebih lanjut berkata kepada mereka: "Hafalkanlah (petunjuk ini) dan sampaikan kepada orang-orang yang kalian tinggalkan."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan sering disebut sebagai "Hadits Ibnu Abbas tentang Utusan Abdul Qais". Intinya, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa iman kepada Allah semata memiliki rukun yang nyata, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa, dan membayar khumus (seperlima harta rampasan perang). Beliau juga melarang pembuatan minuman memabukkan dalam wadah-wadah tertentu yang mempercepat proses fermentasi. Hadits ini mengajarkan kita bahwa iman bukan sekadar pengakuan di lisan, tetapi harus dibuktikan dengan amalan-amalan yang telah diperintahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Iman, Bab "Pelaksanaan Khumus dari Iman", no. 53, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan kewajiban khumus:

  1. Nama surah dan nomor ayat: QS. Al-Anfal [8]: 41
  2. Teks Arab (potongan yang relevan):

> وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ

  1. Terjemahan/makna ringkas: "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima darinya adalah untuk Allah..."

Hadits terkait lainnya:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan kandungannya secara rinci.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) memberikan penjelasan yang sangat mendalam tentang hadits ini, termasuk tentang makna iman dan hikmah pelarangan wadah-wadah tersebut. Beliau menukil perkataan para ulama salaf tentang hal ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki banyak pelajaran penting. Mari kita bedah satu per satu:

  1. Kedudukan Hadits: Hadits ini adalah salah satu hadits yang menjelaskan tentang hakikat iman. Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ menjawab pertanyaan para utusan Abdul Qais tentang "iman kepada Allah semata" dengan menyebutkan amalan-amalan yang nyata. Ini menunjukkan bahwa dalam pemahaman salaf, iman itu mencakup keyakinan dalam hati, ucapan di lisan, dan amalan dengan anggota badan. Ini adalah pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama'ah, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  2. Makna "Iman kepada Allah Semata": Ketika para utusan bertanya tentang iman, Nabi ﷺ tidak hanya menyebut "percaya di hati", tetapi langsung menyebutkan syahadat, shalat, zakat, puasa, dan khumus. Ini menunjukkan bahwa iman yang benar akan mendorong seseorang untuk merealisasikan perintah-perintah Allah. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitabnya Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa amalan-amalan ini adalah cabang-cabang iman yang paling utama.
  3. Kewajiban Khumus: Khumus adalah seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah) yang wajib dikeluarkan untuk kepentingan Allah, Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Ini adalah hak Allah yang harus ditunaikan. Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan ayat tentang khumus ini dengan sangat rinci, menukil pendapat para ulama salaf seperti Mujahid dan Qatadah tentang pembagiannya.
  4. Larangan Empat Wadah: Nabi ﷺ melarang mereka membuat perasan (minuman) di dalam empat wadah: Al-Hantam (guci yang dilapisi tanah liat), Ad-Dubba' (wadah dari labu yang dikeringkan), An-Naqir (batang pohon yang dilubangi), dan Al-Muzaffat (wadah yang dilapisi ter). Para ulama menjelaskan, di antaranya Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, bahwa pelarangan ini karena wadah-wadah tersebut mempercepat proses fermentasi sehingga memabukkan dengan cepat, meskipun hanya direndam sebentar. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan penjagaan dari wasilah (perantara) menuju perbuatan haram. Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa jika wadah-wadah ini sudah dibersihkan dan tidak lagi digunakan untuk membuat minuman memabukkan, maka hukumnya kembali boleh digunakan. Pelajaran utamanya adalah menutup semua jalan yang bisa mengantarkan pada kemaksiatan.
  5. Perintah untuk Menyampaikan Ilmu: Di akhir hadits, Nabi ﷺ bersabda, "Hafalkanlah (petunjuk ini) dan sampaikan kepada orang-orang yang kalian tinggalkan." Ini adalah perintah untuk menyampaikan ilmu yang telah didapat. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak hanya cukup belajar, tetapi juga berkewajiban untuk menyampaikan ilmunya kepada orang lain sesuai kemampuannya.

Story Telling

Ada kisah yang sangat menarik tentang keutamaan menyampaikan ilmu ini. Diriwayatkan bahwa Abu Jamrah, perawi hadits ini, adalah seorang pemuda yang sangat antusias untuk belajar. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sangat menghormatinya, bahkan mempersilakannya duduk di atas ranjangnya dan memberinya bagian dari hartanya hanya karena semangatnya dalam menuntut ilmu.

Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menghargai orang-orang yang bersungguh-sungguh dalam belajar agama. Mereka tidak pelit dengan ilmu dan harta. Semangat Abu Jamrah dalam menghafal dan menyampaikan hadits ini adalah bukti nyata dari perintah Nabi ﷺ untuk "menyampaikan dariku walau satu ayat". Hikmahnya, ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan dan disebarkan.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan dari hadits ini:

  1. Iman itu mencakup keyakinan, ucapan, dan amal. Kita harus berusaha untuk mengamalkan semua rukun Islam dengan ikhlas karena Allah.
  2. Menjaga shalat, zakat, dan puasa adalah bukti nyata keimanan kita kepada Allah dan Rasul-Nya.
  3. Memahami dan menunaikan hak-hak harta, seperti khumus bagi yang terkena kewajiban, adalah bagian dari kesempurnaan iman.
  4. Menjauhi segala sesuatu yang dapat mengantarkan pada kemaksiatan, termasuk wasilah (perantara) yang bisa menjerumuskan pada hal yang haram.
  5. Bersemangat untuk belajar dan menyampaikan ilmu yang bermanfaat kepada orang lain dengan cara yang baik dan bijaksana.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 8

Ibn 'Umar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Islam dibangun di atas lima (pokok): 1...

Hadits No. 9

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad, ia berkata: Telah mencerit...

Hadits No. 10

Dari Abdullah bin Amr, Nabi ﷺ bersabda, "Seorang Muslim adalah orang yang selama...

Hadits No. 11

Diriwayatkan dari Abu Musa: Beberapa orang bertanya kepada Rasulullah, "Islam ya...