Hadits Shahih Bukhari Nomor 340
Bab: Kitab Tayammumحَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ ذَرٍّ، عَنِ ابْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ شَهِدَ عُمَرَ وَقَالَ لَهُ عَمَّارٌ كُنَّا فِي سَرِيَّةٍ فَأَجْنَبْنَا، وَقَالَ تَفَلَ فِيهِمَا.
Diriwayatkan dari 'Abdur Rahman bin Abza bahwa ketika ia bersama 'Umar, 'Ammar berkata kepada 'Umar, "Kami berada dalam sebuah detasemen dan menjadi junub, dan saya mengusap debu dari tangan saya (melakukan tayammum dan shalat)."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang junub dan tidak menemukan air, ia boleh bertayammum dengan debu yang suci, menepuk kedua tangan lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua tangan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tayammum mencakup wajah dan kedua tangan, bukan hanya wajah saja. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Allah bagi umat Nabi Muhammad ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang suci, lalu usaplah wajahmu dan tanganmu dari tanah itu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tayammum, Bab Tayammum untuk Wajah dan Kedua Tangan, nomor 340. Perawi: 'Abdurrahman bin Abza dari ayahnya (Abza bin Rawa'ah), dari 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhuma.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan lainnya dengan lafaz yang beragam, dan semuanya menunjukkan tata cara tayammum.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tayammum dilakukan dengan menepuk kedua tangan ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku menurut jumhur ulama. - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits 'Ammar ini adalah dalil utama tata cara tayammum. - Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tayammum menggantikan wudhu dan mandi ketika air tidak ada atau tidak dapat digunakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berisi kisah 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu yang menceritakan kepada 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang pengalamannya dalam sebuah pasukan (sariyyah). Mereka mengalami junub (hadats besar) dan tidak menemukan air. Maka mereka bertayammum.
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (juga di Shahih Al-Bukhari dan Muslim), 'Ammar menceritakan bahwa ia pernah berguling-guling di tanah seperti hewan karena mengira tayammum harus menyentuh seluruh badan. Lalu Nabi ﷺ mengajarkan cara yang benar: cukup menepuk kedua tangan ke tanah, lalu meniupnya (untuk menghilangkan debu berlebih), kemudian mengusap wajah dan kedua tangan.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam "Bab Tayammum untuk Wajah dan Kedua Tangan" — menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa tayammum mencakup dua anggota: wajah dan kedua tangan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "تَفَلَ فِيهِمَا" (meniup pada keduanya) menunjukkan bahwa setelah menepuk tanah, dianjurkan meniup debu yang berlebih agar tidak mengotori wajah. Ini adalah adab dalam tayammum.
- Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan untuk wajah dan kedua tangan hingga siku. Sedangkan sebagian ulama seperti Abu Hanifah berpendapat cukup hingga pergelangan tangan. Namun dalil yang lebih kuat adalah hingga siku berdasarkan hadits lain yang lebih lengkap.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah tayammum: Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Ketika air tidak ada, debu yang suci dapat menggantikan fungsi air untuk bersuci. Ini menunjukkan rahmat Allah yang luas.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat tayammum (QS. Al-Ma'idah: 6) dan hadits 'Ammar ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan, tidak mempersulit hamba.
Perbedaan pendapat:
- Apakah tayammum cukup satu kali tepukan atau dua kali? Jumhur ulama berpendapat satu kali tepukan sudah cukup untuk wajah dan kedua tangan, berdasarkan hadits 'Ammar ini. Sebagian ulama berpendapat dua kali tepukan: satu untuk wajah, satu untuk tangan. Namun yang lebih kuat adalah satu kali tepukan, karena hadits 'Ammar ini menyebutkan "تَفَلَ فِيهِمَا" (meniup pada keduanya) setelah menepuk, lalu mengusap wajah dan tangan.
- Batas tangan yang diusap: jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat hingga siku. Abu Hanifah berpendapat hingga pergelangan tangan. Dalil yang lebih kuat adalah hingga siku berdasarkan hadits Abu Dawud dan lainnya yang menyebutkan "إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ" (hingga kedua siku).
Story Telling
Dikisahkan bahwa 'Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu pernah dalam perjalanan bersama pasukan. Ketika mereka junub dan tidak menemukan air, 'Ammar berguling-guling di tanah karena mengira itulah cara tayammum. Ia kemudian menceritakan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ tersenyum dan mengajarkan cara yang benar: cukup menepuk kedua tangan ke tanah, meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.
Dalam riwayat lain, 'Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah ragu tentang tayammum untuk junub. 'Ammar mengingatkan 'Umar tentang hadits ini. 'Umar berkata, "Bertakwalah kepada Allah, wahai 'Ammar!" 'Ammar menjawab, "Jika engkau mau, aku tidak akan menceritakannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat saling mengingatkan dengan dalil, dan 'Umar pun menerima kebenaran.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak ingin menyulitkan hamba-Nya. Tayammum adalah bukti kasih sayang Allah kepada umat ini.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum dilakukan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, perjalanan, atau sebab syar'i lainnya.
- Tata cara tayammum: menepuk kedua tangan ke tanah/debu suci satu kali, meniup debu berlebih, lalu mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku.
- Tayammum menggantikan wudhu dan mandi untuk hadats kecil maupun besar.
- Jangan berguling-guling di tanah seperti yang dilakukan 'Ammar sebelum diajari Nabi ﷺ — cukup dengan cara yang diajarkan.
- Hendaklah seorang Muslim menerima kebenaran ketika diingatkan dengan dalil, seperti 'Umar yang menerima penjelasan 'Ammar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Aisyah, istri Nabi, berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah dalam salah satu...
Hadits No. 335Jabir bin Abdullah melaporkan bahwa Nabi bersabda, "Aku telah diberikan lima hal...
Hadits No. 336Aisha berkata, "Saya meminjam kalung dari Asma' dan kalung itu hilang. Maka Rasu...
Hadits No. 337Dari Abu Juhaim Al-Ansari: Nabi ﷺ datang dari arah Bir Jamal. Seorang lelaki men...