Hadits Shahih Bukhari Nomor 338
Bab: Kitab Tayammumحَدَّثَنَا آدَمُ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا الْحَكَمُ، عَنْ ذَرٍّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّي أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ. فَقَالَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فِي سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ، وَأَمَّا أَنَا فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ، فَذَكَرْتُ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ " إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا ". فَضَرَبَ النَّبِيُّ ﷺ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abza: Seorang lelaki datang kepada Umar bin Al-Khattab dan berkata, "Saya telah junub tetapi tidak ada air yang tersedia." Ammar bin Yasir berkata kepada Umar, "Apakah engkau ingat bahwa kita berdua (menjadi junub saat) dalam perjalanan dan engkau tidak shalat tetapi saya menggulingkan diri di tanah dan shalat? Saya memberitahukan Nabi ﷺ tentang hal itu dan beliau berkata, 'Cukup bagimu melakukan seperti ini.' Nabi kemudian menepuk tanah dengan kedua tangannya dan kemudian menghembuskan debu dan mengusap wajah dan kedua tangannya."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan cara tayammum yang diajarkan Nabi ﷺ, yaitu menepukkan kedua telapak tangan ke tanah, lalu menghembuskannya, kemudian mengusap wajah dan kedua tangan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tayammum menggantikan wudhu dan mandi ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air. Para ulama memahami bahwa menghembuskan debu setelah menepuk tanah adalah bagian yang disunnahkan agar debu tidak terlalu tebal di wajah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tayammum, Bab Apakah Mu'tayyam (orang yang bertayammum) Menghembuskan Keduanya, nomor 338, dari jalur Abdurrahman bin Abza, dari ayahnya (Abza), dari Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar tayammum adalah firman Allah:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 6)
Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang tata cara tayammum, dan beliau menyebutkan bahwa menghembuskan debu setelah menepuk tanah adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan untuk wajah dan kedua tangan hingga pergelangan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, tentang bolehnya bertayammum ketika junub dan tidak ada air. Dalam kisah ini, seorang lelaki mengadu kepada Umar bin Al-Khattab bahwa ia junub tetapi tidak menemukan air. Ini menunjukkan bahwa tayammum berlaku juga untuk hadats besar (junub), bukan hanya hadats kecil.
Kedua, Ammar bin Yasir mengingatkan Umar tentang peristiwa ketika mereka berdua dalam perjalanan. Saat itu Umar tidak shalat karena junub, sedangkan Ammar menggulingkan diri di tanah (bertafarrub) lalu shalat. Ini menunjukkan bahwa sebelum diajarkan tata cara yang benar, sebagian sahabat berijtihad dengan cara mereka sendiri.
Ketiga, Nabi ﷺ mengajarkan cara yang benar: menepuk kedua telapak tangan ke tanah, menghembuskannya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "نَفَخَ فِيهِمَا" (menghembuskan keduanya) menunjukkan disunnahkannya menghembus debu agar tidak mengotori wajah secara berlebihan. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa tayammum cukup dengan satu kali tepukan, dan tidak perlu menepuk dua kali seperti sebagian pendapat.
Keempat, tentang batasan mengusap tangan. Dalam hadits ini disebutkan "وَكَفَّيْهِ" (dan kedua telapak tangannya). Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa yang diusap adalah kedua tangan hingga pergelangan, berdasarkan hadits-hadits lain. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tayammum mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku, berdasarkan keumuman ayat. Sedangkan Imam Malik dan sebagian ulama berpendapat cukup hingga pergelangan berdasarkan hadits ini. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku, karena ayat Al-Qur'an menyebutkan "وَأَيْدِيكُمْ" secara mutlak, dan hadits lain dari Abu Hurairah menjelaskan hingga siku. Namun hadits Ammar ini tetap menjadi dalil utama tentang tata cara dan sahnya tayammum.
Kelima, tentang menghembuskan debu. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa menghembus adalah bagian dari tata cara yang disunnahkan, bukan wajib. Jika debu tidak terlalu tebal, boleh tidak menghembus. Ini menunjukkan kelonggaran dalam agama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan termasuk orang yang paling awal masuk Islam. Dalam peristiwa ini, ia mengingatkan Umar bin Al-Khattab tentang kejadian di perjalanan. Ammar berkata dengan lembut, "Apakah engkau ingat, wahai Amirul Mukminin, ketika kita dalam perjalanan…" Ini menunjukkan adab yang tinggi dalam mengingatkan pemimpin. Umar bin Al-Khattab, meskipun seorang khalifah, tidak marah dan menerima pengingatan itu. Ini adalah pelajaran tentang tawadhu dan menerima kebenaran dari siapa pun.
Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya menempatkan hadits ini dalam Kitab Tayammum untuk menunjukkan bahwa tayammum adalah rahmat Allah bagi umat ini. Sebagaimana disebutkan dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda bahwa tayammum adalah salah satu dari lima keistimewaan yang diberikan kepada umat ini.
Kesimpulan Praktis
- Tayammum boleh dilakukan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air, baik untuk hadats kecil maupun hadats besar (junub).
- Tata cara tayammum: menepuk kedua telapak tangan ke tanah, menghembuskannya, lalu mengusap wajah dan kedua tangan.
- Menghembuskan debu setelah menepuk tanah adalah sunnah agar debu tidak terlalu tebal.
- Tayammum cukup dengan satu kali tepukan untuk wajah dan kedua tangan.
- Hendaklah kita meneladani adab Ammar bin Yasir dalam mengingatkan dengan lembut, dan ketawadhuan Umar bin Al-Khattab dalam menerima kebenaran.
- Jika tidak menemukan penjelasan yang memadai, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Aisyah, istri Nabi, berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah dalam salah satu...
Hadits No. 335Jabir bin Abdullah melaporkan bahwa Nabi bersabda, "Aku telah diberikan lima hal...
Hadits No. 336Aisha berkata, "Saya meminjam kalung dari Asma' dan kalung itu hilang. Maka Rasu...
Hadits No. 337Dari Abu Juhaim Al-Ansari: Nabi ﷺ datang dari arah Bir Jamal. Seorang lelaki men...