Hadits Shahih Bukhari Nomor 337

Bab: Kitab Tayammum

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنِ الأَعْرَجِ، قَالَ سَمِعْتُ عُمَيْرًا، مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَسَارٍ، مَوْلَى مَيْمُونَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ حَتَّى دَخَلْنَا عَلَى أَبِي جُهَيْمِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ الصِّمَّةِ الأَنْصَارِيِّ فَقَالَ أَبُو الْجُهَيْمِ أَقْبَلَ النَّبِيُّ ﷺ مِنْ نَحْوِ بِئْرِ جَمَلٍ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ، فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى أَقْبَلَ عَلَى الْجِدَارِ، فَمَسَحَ بِوَجْهِهِ وَيَدَيْهِ، ثُمَّ رَدَّ عَلَيْهِ السَّلاَمَ.

Terjemahan:

Dari Abu Juhaim Al-Ansari: Nabi ﷺ datang dari arah Bir Jamal. Seorang lelaki menemuinya dan memberi salam. Namun, beliau tidak membalas salamnya hingga beliau mendekati dinding (tanah) dan mengusap wajah dan tangan beliau dengan debunya (melakukan tayammum) dan kemudian baru membalas salam.

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menunda menjawab salam karena beliau dalam keadaan tidak bersuci (hadats), lalu beliau bertayammum dengan debu dinding, baru kemudian membalas salam. Ini menjadi dalil bahwa tayammum boleh dilakukan meski tidak dalam perjalanan jauh, dan bahwa menjawab salam adalah hak yang ditunaikan, namun boleh ditunda sebentar karena udzur syar'i.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang tayammum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

"…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajah dan tanganmu dengan tanah itu."

Hadits terkait: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tayammum, no. 337, dari Abu Juhaim bin Al-Harits bin Ash-Shimmah Al-Anshari (radhiyallahu 'anhu). Jalur periwayatan: Yahya bin Bukair ← Al-Laits ← Ja'far bin Rabi'ah ← Al-A'raj ← 'Umair maula Ibnu 'Abbas.

Kaitan dengan ulama: - Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa tayammum boleh dilakukan karena hadats, meski air tersedia namun tidak memungkinkan digunakan saat itu. - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (pada hadits serupa) menyebutkan bahwa menunda jawaban salam karena udzur adalah boleh, dan bahwa tayammum dengan dinding/debu yang suci adalah sah. - Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tayammum tidak harus menunggu masuk waktu shalat secara khusus, tetapi dilakukan saat dibutuhkan untuk ibadah atau hal yang mensyaratkan thaharah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits: Nabi ﷺ dalam perjalanan dari arah sumur Jamal. Seorang lelaki datang dan mengucapkan salam. Nabi ﷺ tidak langsung membalas, melainkan menuju dinding (tanah/debu), mengusap wajah dan kedua tangannya (tayammum), lalu membalas salam.

Pemahaman ulama:

  1. Tayammum tidak hanya untuk shalat.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bertayammum di sini bukan untuk shalat, melainkan agar dapat menjawab salam dalam keadaan suci. Ini menunjukkan bahwa thaharah dianjurkan juga untuk dzikir dan menjawab salam.

  1. Boleh menunda jawaban salam karena udzur.

Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa menjawab salam wajib, tetapi jika ada udzur seperti hadats atau sibuk dengan ibadah, boleh ditunda sebentar. Ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang tidak menjawab salam sebelum bersuci.

  1. Tayammum dengan dinding/debu yang suci.

Ibnu Rajab al-Hanbali dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa mengusap wajah dan tangan dengan debu dinding adalah bentuk tayammum yang sah, karena tanah itu suci. Ini menjadi dalil bahwa tayammum tidak harus dengan tanah lapang, tetapi bisa dengan debu yang menempel di dinding.

  1. Perbedaan pendapat tentang sebab tayammum di sini.

Sebagian ulama seperti Al-Bukhari (melalui judul babnya) mengisyaratkan bahwa tayammum dilakukan karena tidak menemukan air dan takut ketinggalan shalat. Namun Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini tidak disebutkan shalat, sehingga lebih tepat dikatakan tayammum dilakukan karena hadats untuk menjawab salam. Pendapat yang kuat: tayammum boleh dilakukan untuk ibadah apa pun yang memerlukan thaharah, termasuk menjawab salam.

Kaitan dengan judul bab Al-Bukhari: Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Tayammum, bab "Tayammum di Tempat Tinggal, Jika Tidak Menemukan Air dan Takut Ketinggalan Shalat." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa tayammum boleh dilakukan di tempat tinggal (bukan hanya safar) dan karena khawatir ketinggalan shalat. Namun Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini lebih umum: tayammum boleh karena hadats secara mutlak.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Juhaim bin Al-Harits Al-Anshari (radhiyallahu 'anhu):

Suatu hari, Nabi ﷺ kembali dari arah sumur Jamal. Di tengah perjalanan, seorang lelaki menghampiri beliau dan mengucapkan salam. Namun beliau tidak menjawabnya. Beliau berjalan menuju sebuah dinding tanah, mengusap wajah dan kedua tangannya dengan debu yang suci — bertayammum — lalu barulah beliau membalas salam lelaki itu.

Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa menjawab salam adalah hak seorang Muslim, tetapi kebersihan dan kesucian diri lebih utama. Beliau tidak ingin menjawab salam dalam keadaan hadats, sehingga beliau bertayammum terlebih dahulu. Ini menunjukkan betapa beliau menghormati syariat dan memuliakan tamu dengan menjawab salam dalam keadaan suci.

(Sumber: Shahih Al-Bukhari, no. 337; penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum boleh dilakukan karena hadats, meski tidak dalam perjalanan jauh atau tidak takut ketinggalan shalat.
  2. Menjawab salam adalah wajib, tetapi boleh ditunda sebentar karena udzur syar'i seperti hadats.
  3. Tayammum bisa menggunakan debu yang menempel di dinding atau permukaan yang suci, tidak harus tanah lapang.
  4. Disunnahkan bersuci sebelum dzikir atau menjawab salam sebagai bentuk penghormatan kepada syariat.
  5. Jika tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakannya, tayammum adalah solusi syar'i yang sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 334

Aisyah, istri Nabi, berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah dalam salah satu...

Hadits No. 335

Jabir bin Abdullah melaporkan bahwa Nabi bersabda, "Aku telah diberikan lima hal...

Hadits No. 336

Aisha berkata, "Saya meminjam kalung dari Asma' dan kalung itu hilang. Maka Rasu...

Hadits No. 338

Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abza: Seorang lelaki datang kepada Umar bin A...