Hadits Shahih Bukhari Nomor 336

Bab: Kitab Tayammum

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ يَحْيَى، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا اسْتَعَارَتْ مِنْ أَسْمَاءَ قِلاَدَةً فَهَلَكَتْ، فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَجُلاً، فَوَجَدَهَا فَأَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةُ وَلَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ فَصَلَّوْا، فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ التَّيَمُّمِ. فَقَالَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ لِعَائِشَةَ جَزَاكِ اللَّهُ خَيْرًا، فَوَاللَّهِ مَا نَزَلَ بِكِ أَمْرٌ تَكْرَهِينَهُ إِلاَّ جَعَلَ اللَّهُ ذَلِكِ لَكِ وَلِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ خَيْرًا.

Terjemahan:

Aisha berkata, "Saya meminjam kalung dari Asma' dan kalung itu hilang. Maka Rasulullah ﷺ mengutus seorang untuk mencarinya dan dia menemukannya. Kemudian waktu shalat tiba dan tidak ada air. Mereka shalat (tanpa wudhu) dan memberitahukan kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, maka ayat tayammum pun diturunkan." Usaid bin Hudair berkata kepada Aisha, "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, setiap kali ada sesuatu yang terjadi yang tidak kamu sukai, Allah memberikan kebaikan untukmu dan untuk kaum Muslimin di dalamnya."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan peristiwa hilangnya kalung pinjaman 'Aisyah رضي الله عنها yang menyebabkan rombongan berhenti mencari, lalu waktu shalat tiba tanpa air, sehingga mereka shalat tanpa wudhu. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya ayat tayammum (QS. Al-Ma'idah [5]: 6). Hadits ini menunjukkan bahwa tayammum disyariatkan sebagai keringanan (rukhshah) ketika tidak ada air, dan bahwa musibah kecil bisa menjadi jalan datangnya kebaikan besar bagi kaum Muslimin.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 6 (potongan yang relevan):

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

Terjemahan: "…maka jika kamu tidak menemukan air, bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu."

Hadits terkait: - Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Tayammum, Bab "Jika Tidak Menemukan Air dan Tanah" (no. 336), dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair) dari 'Aisyah رضي الله عنها. - Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya (Kitab Al-Haidh), dan Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya (Kitab Ash-Shalah), serta An-Nasa'i dalam Sunan-nya.

Kaitan dengan ulama dalam daftar: - Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari), dan menegaskan bahwa peristiwa ini adalah sebab turunnya ayat tayammum. - Imam an-Nawawi membahasnya dalam Syarh Shahih Muslim, menjelaskan fiqih tayammum dan adab 'Aisyah. - Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menyebutkan riwayat ini sebagai salah satu sebab turunnya ayat tayammum pada QS. Al-Ma'idah [5]: 6.

Penjelasan Rinci

1. Konteks peristiwa. 'Aisyah رضي الله عنها meminjam sebuah kalung dari saudaranya, Asma' binti Abu Bakar. Dalam perjalanan bersama Rasulullah ﷺ, kalung itu hilang. Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk mencarinya, dan akhirnya ditemukan. Karena pencarian itu, rombongan berhenti di suatu tempat yang tidak ada air. Ketika waktu shalat tiba, mereka shalat tanpa wudhu (karena ketiadaan air). Mereka lalu mengadukan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka turunlah ayat tayammum.

2. Makna fiqih menurut ulama daftar. - Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Tayammum, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil utama disyariatkannya tayammum ketika tidak ada air. - Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tayammum boleh dilakukan ketika air tidak ditemukan, baik dalam perjalanan maupun tidak, dan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah yang suci (sha'id thayyib). - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tayammum adalah keringanan (rukhshah) dari Allah, dan tidak boleh ditinggalkan ketika air tidak ada. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang wanita meminjam perhiasan dari wanita lain, dan bolehnya mencari barang yang hilang. - Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tayammum turun berkenaan dengan peristiwa ini, dan bahwa ini adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umat ini.

3. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah tayammum hanya berlaku ketika benar-benar tidak ada air, atau juga ketika air ada tetapi tidak cukup, atau ketika sakit. Namun Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas sepakat bahwa tayammum disyariatkan ketika tidak mampu menggunakan air karena ketiadaan atau karena sakit. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan tayammum berlaku ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 dan hadits ini.

4. Pelajaran adab dan akhlak. - Ucapan Usaid bin Hudair kepada 'Aisyah رضي الله عنها menunjukkan adab salaf dalam menghargai kebaikan dan melihat hikmah di balik musibah. Beliau berkata, "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, setiap kali ada sesuatu yang terjadi yang tidak kamu sukai, Allah memberikan kebaikan untukmu dan untuk kaum Muslimin di dalamnya." - Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa musibah yang menimpa orang beriman bisa menjadi sebab turunnya rahmat dan kebaikan bagi banyak orang, sebagaimana peristiwa ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah ayat tayammum turun, Usaid bin Hudair — salah seorang sahabat mulia — berkata kepada 'Aisyah رضي الله عنها: "Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan. Demi Allah, tidaklah terjadi sesuatu yang tidak kamu sukai, melainkan Allah menjadikan di dalamnya kebaikan untukmu dan untuk kaum Muslimin."

Ucapan ini menunjukkan betapa para sahabat melihat peristiwa ini bukan sebagai musibah semata, tetapi sebagai jalan datangnya syariat yang agung: tayammum. Seandainya kalung itu tidak hilang, mungkin ayat tayammum tidak turun pada waktu itu, dan umat Islam tidak mengetahui keringanan ini. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini adalah contoh bagaimana Allah menjadikan sesuatu yang tampak buruk menjadi sebab kebaikan yang besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Tayammum disyariatkan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air karena sakit, berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 6 dan hadits 'Aisyah ini.
  2. Tayammum dilakukan dengan tanah suci (sha'id thayyib) dengan mengusap wajah dan tangan.
  3. Musibah kecil bisa menjadi jalan kebaikan besar bagi diri sendiri dan umat, sebagaimana peristiwa hilangnya kalung 'Aisyah.
  4. Adab salaf: menghargai kebaikan orang lain dan melihat hikmah di balik setiap peristiwa, sebagaimana ucapan Usaid bin Hudair.
  5. Boleh meminjam barang dari orang lain dan boleh mencari barang yang hilang, selama tidak melalaikan kewajiban.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 334

Aisyah, istri Nabi, berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah dalam salah satu...

Hadits No. 335

Jabir bin Abdullah melaporkan bahwa Nabi bersabda, "Aku telah diberikan lima hal...

Hadits No. 337

Dari Abu Juhaim Al-Ansari: Nabi ﷺ datang dari arah Bir Jamal. Seorang lelaki men...

Hadits No. 338

Diriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abza: Seorang lelaki datang kepada Umar bin A...