Hadits Shahih Bukhari Nomor 311
Bab: Kitab Haidحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ بَعْضَ، أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ اعْتَكَفَتْ وَهْىَ مُسْتَحَاضَةٌ.
Diriwayatkan dari Aisyah: Salah satu dari ibu-ibu orang beriman (yaitu istri Nabi ﷺ) melakukan i'tikaf sementara dia mengalami pendarahan di antara haidnya.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan penyakit di luar haid) boleh tetap melakukan i'tikaf di masjid, karena istihadhah bukanlah haid. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa wanita mustahadhah tetap wajib shalat, puasa, dan boleh beribadah sebagaimana wanita suci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Shahih Al-Bukhari no. 311, Kitab Haid, Bab I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ، عَنْ خَالِدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ بَعْضَ أُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ اعْتَكَفَتْ وَهْيَ مُسْتَحَاضَةٌ
Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'tamir, dari Khalid, dari 'Ikrimah, dari 'Aisyah, bahwa sebagian dari Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi ﷺ) melakukan i'tikaf sementara ia mengalami istihadhah."
Dalil Al-Qur'an tentang perintah i'tikaf:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan-larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Hadits pendukung tentang istihadhah — Shahih Al-Bukhari, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
Nabi ﷺ bersabda kepada Ummu Habibah yang mengalami istihadhah:
اِحْتَبِسِي عَدَدَ الْأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي
Terjemahan: "Tahanlah (jangan shalat) selama jumlah hari-hari engkau biasa haid, kemudian mandilah dan shalatlah." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama: - Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Kitab Haid, Bab I'tikaf bagi Wanita yang Mengalami Istihadhah, menunjukkan bahwa beliau berpendapat wanita mustahadhah boleh beri'tikaf. - Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa istihadhah tidak menghalangi i'tikaf, dan bahwa wanita mustahadhah dihukumi seperti wanita suci dalam hal ibadah selain yang berkaitan dengan darah haid. - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat wanita mustahadhah boleh i'tikaf di masjid, dengan catatan menjaga kebersihan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa salah satu istri Nabi ﷺ (Ummahatul Mukminin) melakukan i'tikaf dalam keadaan istihadhah. Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita bukan pada waktu haid, disebabkan oleh penyakit atau gangguan, bukan karena siklus haid yang normal.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari — Beliau memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang i'tikaf wanita mustahadhah, yang menunjukkan bahwa beliau mengambil dalil bahwa wanita mustahadhah boleh i'tikaf. Ini juga menunjukkan bahwa istihadhah tidak sama dengan haid dalam hal larangan-larangan ibadah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
- Hadits ini menunjukkan bahwa wanita mustahadhah tidak dilarang masuk masjid dan beri'tikaf. - Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat tentang kebolehan wanita mustahadhah masuk masjid, namun pendapat yang kuat adalah boleh, karena istihadhah bukan haid. - Beliau juga menukil pendapat bahwa wanita mustahadhah wajib shalat dan puasa, dan boleh melakukan semua ibadah yang dilakukan wanita suci.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim:
- Menegaskan bahwa jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat wanita mustahadhah boleh i'tikaf. - Beliau menyebutkan bahwa wanita mustahadhah harus berwudhu untuk setiap shalat, dan disunnahkan untuk membersihkan darah serta menggunakan pembalut yang bersih.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad:
- Menjelaskan bahwa istihadhah adalah darah penyakit, bukan darah haid, sehingga tidak berlaku hukum-hukum haid seperti larangan shalat, puasa, dan masuk masjid. - Beliau menukil hadits-hadits tentang wanita mustahadhah yang tetap shalat dan beribadah.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa:
- Menegaskan bahwa wanita mustahadhah dihukumi sebagai wanita suci dalam hal ibadah, kecuali dalam hal-hal yang memerlukan kesucian khusus seperti wudhu untuk shalat. - Beliau juga menyebutkan bahwa i'tikaf wanita mustahadhah sah, karena i'tikaf tidak disyaratkan suci dari istihadhah.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Ahmad) berpendapat bahwa wanita mustahadhah tidak boleh i'tikaf di masjid karena adanya darah. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dipegang oleh Al-Bukhari, jumhur ulama, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim — adalah boleh, karena istihadhah bukan haid dan tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Hadits 'Aisyah ini sendiri adalah dalil yang jelas.
Hikmah: - Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Wanita yang sakit (istihadhah) tetap diberi keringanan untuk beribadah. - I'tikaf adalah ibadah yang mulia, dan wanita juga dianjurkan untuk melakukannya, termasuk dalam keadaan istihadhah. - Pentingnya menjaga kebersihan bagi wanita mustahadhah saat beribadah di masjid.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa salah satu Ummahatul Mukminin — dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa itu adalah Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — melakukan i'tikaf di masjid Nabi ﷺ dalam keadaan istihadhah. Beliau tetap beribadah, berdzikir, dan beri'tikaf sebagaimana biasa, dengan menjaga kebersihan dan berwudhu untuk shalat.
Imam Al-Bukhari, dalam perjalanannya mengumpulkan hadits shahih, menemukan riwayat ini dan memasukkannya dalam bab khusus, menunjukkan betapa beliau sangat teliti dalam memahami fiqih dari hadits. Beliau ingin menegaskan bahwa istihadhah tidak menghalangi seorang wanita untuk beribadah dan beri'tikaf, berbeda dengan haid yang memang menghalangi.
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma memahami bahwa istihadhah adalah penyakit, bukan haid, sehingga hukumnya berbeda. Ini adalah pelajaran berharga bahwa Islam selalu memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang sakit.
Kesimpulan Praktis
- Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan i'tikaf di masjid, karena istihadhah bukan haid.
- Wanita mustahadhah tetap wajib shalat dan puasa, serta boleh melakukan ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir, dan i'tikaf.
- Hendaknya menjaga kebersihan dengan menggunakan pembalut yang bersih dan berwudhu untuk setiap shalat.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad) yang membolehkan i'tikaf bagi wanita mustahadhah, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Bukhari, Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Taymiyyah, dan Ibn Qayyim.
- Bagi yang ragu, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya di daerahnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Dari Al-Qasim: 'Aisha berkata, 'Kami berangkat dengan niat untuk melaksanakan Ha...
Hadits No. 295Aisyah berkata: "Ketika saya sedang haid, saya biasa menyisir rambut Rasulullah...
Hadits No. 296Seorang lelaki bertanya kepadaku, "Apakah seorang wanita yang sedang haid dapat...
Hadits No. 297Dari Aisyah: Nabi ﷺ biasa bersandar di pangkuanku dan membaca Al-Qur'an sementar...