Hadits Shahih Bukhari Nomor 295

Bab: Kitab Haid

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا حَائِضٌ.

Terjemahan:

Aisyah berkata: "Ketika saya sedang haid, saya biasa menyisir rambut Rasulullah ﷺ."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang sedang haid boleh melakukan pekerjaan rumah tangga dan melayani suaminya, selama tidak berkaitan dengan ibadah yang dilarang (seperti puasa dan shalat). Aisyah radhiyallahu 'anha menyisir rambut Nabi ﷺ saat beliau sedang haid, dan Nabi ﷺ tidak melarangnya. Ini adalah dalil bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk berinteraksi dan membantu suaminya dalam perkara-perkara mubah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَنَا حَائِضٌ.

Terjemahan:

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Ketika saya sedang haid, saya biasa menyisir rambut Rasulullah ﷺ."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa', dan juga oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan Al-Bashri, memahami bahwa wanita haid boleh melakukan pekerjaan yang tidak bersifat ibadah mahdhah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil bahwa wanita haid tidak najis secara keseluruhan. Tubuhnya tetap suci, dan hanya darah haid itu sendiri yang dihukumi najis. Oleh karena itu, seorang wanita haid boleh:

  1. Melayani suaminya dalam urusan yang mubah, seperti menyisir rambut, menyiapkan makanan, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
  2. Berdiam di rumah dan beraktivitas seperti biasa, selama tidak melakukan ibadah yang dilarang (shalat, puasa, thawaf, dan i'tikaf di masjid).
  3. Bersentuhan dengan suami di luar kemaluan, karena Nabi ﷺ tidak pernah menjauhi Aisyah sepenuhnya saat beliau haid.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya wanita haid melakukan pekerjaan yang bersifat mubah, dan tidak ada larangan syar'i untuk itu. Beliau juga menegaskan bahwa larangan hanya terkait dengan ibadah tertentu, bukan seluruh aktivitas.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menyebutkan bahwa haid bukanlah najis pada diri wanita, melainkan hanya darahnya yang najis. Maka tidak ada alasan untuk menjauhi wanita haid secara berlebihan, sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang yang terpengaruh budaya jahiliyah.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah juga menjelaskan bahwa hadits ini adalah bantahan terhadap orang-orang yang menganggap wanita haid "kotor" secara keseluruhan. Beliau menegaskan bahwa anggapan seperti itu tidak ada dasarnya dalam Islam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri yang sangat perhatian kepada Rasulullah ﷺ. Dalam keadaan haid sekalipun, beliau tetap melayani Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang. Beliau menyisir rambut Nabi ﷺ yang mulia, dan Nabi ﷺ tidak pernah merasa terganggu atau menjauh darinya.

Kisah ini mengajarkan kita bahwa haid bukanlah penghalang untuk berbuat baik dan berbakti kepada suami. Justru, seorang istri yang haid tetap bisa menunjukkan cinta dan pelayanannya kepada suami dalam hal-hal yang diperbolehkan. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat menghormati dan tidak menyakiti perasaan istrinya, meskipun beliau sedang haid.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid boleh melayani suaminya dalam urusan mubah seperti menyisir rambut, memasak, dan pekerjaan rumah tangga lainnya.
  2. Haid tidak menjadikan seluruh tubuh wanita najis; hanya darahnya yang najis.
  3. Suami tidak boleh menjauhi istri yang haid secara berlebihan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melakukannya.
  4. Larangan saat haid hanya untuk ibadah tertentu seperti shalat, puasa, dan thawaf, bukan untuk aktivitas sehari-hari.
  5. Hendaknya suami istri saling menghormati dan tidak menjadikan haid sebagai alasan untuk saling menjauh atau bersikap kasar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 294

Dari Al-Qasim: 'Aisha berkata, 'Kami berangkat dengan niat untuk melaksanakan Ha...

Hadits No. 296

Seorang lelaki bertanya kepadaku, "Apakah seorang wanita yang sedang haid dapat...

Hadits No. 297

Dari Aisyah: Nabi ﷺ biasa bersandar di pangkuanku dan membaca Al-Qur'an sementar...

Hadits No. 298

Dari Umm Salamah: Ketika saya sedang berbaring dengan Nabi ﷺ di bawah satu selim...