Hadits Shahih Bukhari Nomor 236
Bab: Kitab Wudhuحَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ، قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ " خُذُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ ". قَالَ مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ مَا لاَ أُحْصِيهِ يَقُولُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُونَةَ.
Dari Maimunah, Nabi ﷺ ditanya mengenai minyak yang telah jatuh di dalamnya seekor tikus. Beliau bersabda, "Ambil tikus itu dan buanglah minyak di sekitarnya (dan gunakan sisanya)."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika ada najis (seperti tikus mati) jatuh ke dalam minyak atau lemak yang padat, maka bagian yang terkena najis beserta sekitarnya dibuang, dan sisanya masih boleh digunakan. Ini menunjukkan bahwa najis yang jatuh pada benda padat tidak menajiskan seluruh benda tersebut, cukup membuang bagian yang terkena saja. Hadits ini juga menunjukkan kasih sayang dan kemudahan dalam syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Al-Bukhari No. 236: Teks Arab hadits sudah disebutkan dalam pertanyaan, dari Ibnu Abbas dari Maimunah radhiyallahu 'anhuma.
Hadits terkait dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Nabi ﷺ bersabda tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak: إِذَا وَقَعَتِ الْفَأْرَةُ فِي السَّمْنِ، فَإِنْ كَانَ جَامِدًا فَخُذُوهَا وَمَا حَوْلَهَا، وَإِنْ كَانَ مَائِعًا فَلَا تَقْرَبُوهُ "Jika tikus jatuh ke dalam minyak/lemak, jika minyak itu padat maka ambil tikus itu dan buang bagian sekitarnya, dan jika cair maka jangan dekati (jangan gunakan)." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Ayat Al-Qur'an terkait thaharah: QS. Al-Baqarah [2]: 222 وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Kaitan dengan ulama: - Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa najis yang jatuh pada benda padat tidak menajiskan seluruhnya. - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat jika benda padat terkena najis, cukup membuang bagian yang terkena. - Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah kemudahan dalam thaharah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Wudhu, Bab Apa yang Terjadi dari Najis di Dalam Minyak dan Air. Hadits ini menjadi landasan penting dalam fiqih thaharah (bersuci).
Makna hadits: Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak (samn). Samn adalah lemak atau minyak yang biasanya berbentuk padat pada suhu tertentu. Nabi ﷺ menjawab: "Ambil tikus itu dan buanglah minyak di sekitarnya (dan gunakan sisanya)."
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam bab tentang najis yang jatuh ke dalam minyak dan air, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil perbedaan hukum antara benda padat dan cair.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:
- Jika benda itu padat (jamid), najis tidak menyebar ke seluruhnya, cukup membuang bagian yang terkena najis dan sekitarnya. - Jika benda itu cair (ma'i'), najis menyebar ke seluruhnya, sehingga seluruhnya menjadi najis.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama telah berijma' (sepakat) bahwa jika benda padat terkena najis, maka bagian yang terkena najis dibuang dan sisanya tetap suci. Adapun jika benda cair, maka seluruhnya menjadi najis menurut jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu membawa kemudahan dan tidak mempersulit. Hadits ini menunjukkan prinsip bahwa najis yang terbatas tidak menajiskan yang lain.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Najis yang jatuh pada benda padat tidak menajiskan seluruh benda. - Cukup membuang bagian yang terkena najis beserta bagian sekitarnya sebagai kehati-hatian. - Bagian yang tersisa tetap halal dan suci.
Perbedaan pendapat: - Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat: jika benda padat, buang yang terkena najis; jika cair, seluruhnya najis. - Imam Abu Hanifah berpendapat: jika benda cair dan najisnya tidak berubah warna, bau, atau rasanya, maka masih boleh digunakan. Namun jika berubah, maka najis.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan hadits Abu Hurairah yang membedakan antara benda padat dan cair.
Story Telling
Diceritakan bahwa suatu ketika, seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak. Pertanyaan ini muncul karena minyak adalah barang berharga dan sulit didapat pada masa itu. Nabi ﷺ dengan penuh hikmah menjawab: "Ambil tikus itu dan buanglah minyak di sekitarnya."
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara minyak yang padat dan cair. Jika padat, cukup buang bagian yang terkena. Jika cair, jangan digunakan sama sekali.
Hikmah: Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga kebersihan dan tidak mempersulit diri. Najis yang terbatas tidak menajiskan yang lain, dan syariat selalu memberikan solusi yang mudah bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Jika najis jatuh pada benda padat (seperti mentega, lemak, atau minyak padat): buang bagian yang terkena najis beserta bagian sekitarnya, dan sisanya boleh digunakan.
- Jika najis jatuh pada benda cair (seperti air, minyak cair): menurut jumhur ulama, seluruhnya menjadi najis dan tidak boleh digunakan.
- Prinsip kehati-hatian: membuang bagian sekitar najis adalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak ada sisa najis yang tertinggal.
- Kemudahan dalam syariat: Islam tidak mempersulit hamba-Nya. Jika memungkinkan untuk memanfaatkan yang suci, maka itu lebih baik daripada membuang semuanya.
- Mengikuti pemahaman ulama: Dalam masalah thaharah, ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang telah menjelaskan hadits ini dengan rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Dari Abu Huraira (RA) berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Shalat seseorang yang be...
Hadits No. 136Diriwayatkan bahwa Nu'aim Al-Mujmir berkata: Suatu ketika saya naik ke atap masj...
Hadits No. 137Dari Abbad bin Tamim, pamanku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seseorang yan...
Hadits No. 138Dari Ibn Abbas, "Nabi ﷺ tidur hingga terdengar dengkuran dan kemudian shalat (at...