Hadits Shahih Bukhari Nomor 235
Bab: Kitab Wudhuحَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ " أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ. وَكُلُوا سَمْنَكُمْ ".
Diriwayatkan dari Maimunah: Rasulullah ﷺ ditanya mengenai lemak (mentega) yang jatuh di dalamnya seekor tikus. Beliau berkata, "Buanglah tikus itu dan buanglah lemak di sekitarnya dan gunakanlah sisanya."
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika ada najis (misalnya tikus mati) jatuh ke dalam minyak atau lemak yang padat, maka bagian yang terkena najis beserta sekitarnya dibuang, dan sisanya masih boleh digunakan. Ini menunjukkan prinsip Islam yang memudahkan dan tidak berlebihan dalam menghukumi sesuatu sebagai najis. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bahwa najis tidak menajiskan seluruh isi wadah, melainkan hanya bagian yang terkena saja.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab Apa yang Terjadi dari Najis di Dalam Minyak dan Air, nomor 235, dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas dari Maimunah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ " أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ. وَكُلُوا سَمْنَكُمْ "
Terjemahan: Diriwayatkan dari Maimunah: Rasulullah ﷺ ditanya mengenai lemak (mentega) yang jatuh di dalamnya seekor tikus. Beliau berkata, "Buanglah tikus itu dan buanglah lemak di sekitarnya dan gunakanlah sisanya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan prinsip kemudahan dan tidak berlebihan:
QS. Al-Baqarah [2]: 286
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
QS. Al-Ma'idah [5]: 6 (bagian tentang thaharah):
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
Terjemahan: "Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia ingin membersihkan kamu."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab thaharah (bersuci), khususnya tentang najis yang jatuh ke dalam makanan atau benda cair/padat.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Wudhu, bab tentang najis yang jatuh ke dalam minyak dan air. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai landasan dalam memahami interaksi najis dengan benda lain.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa najis yang jatuh ke dalam benda padat (seperti samn/lemak) tidak menajiskan seluruhnya, melainkan hanya bagian yang bersentuhan dengannya dan sekitarnya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang benda cair: menurut jumhur, jika benda itu cair dan najis larut di dalamnya, maka seluruhnya najis. Namun jika benda itu padat (seperti lemak beku), maka cukup membuang bagian yang terkena.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Syafi'i bahwa benda padat yang terkena najis cukup dibuang bagian yang terkena saja, sedangkan sisanya suci. Ini berbeda dengan air yang kurang dari dua qullah, yang menurut sebagian ulama menjadi najis seluruhnya jika terkena najis.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa syariat Islam tidak mempersulit hamba-Nya. Beliau menegaskan bahwa prinsip dasar dalam makanan adalah suci dan halal, dan najis yang jatuh tidak serta-merta mengharamkan seluruh makanan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini mengandung kaidah "al-masyaqqah tajlib at-taysir" (kesulitan mendatangkan kemudahan), di mana Islam tidak membebani manusia di luar kemampuannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menekankan bahwa ayat "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya" dan "Allah tidak ingin menyulitkan kamu" menjadi dasar bahwa hukum-hukum thaharah dibangun atas prinsip kemudahan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Madzhab Hanafi: Jika najis jatuh ke dalam benda cair, seluruhnya najis. Jika benda padat, cukup buang bagian yang terkena.
- Madzhab Maliki: Ada rincian berdasarkan jenis benda dan apakah najis larut atau tidak.
- Madzhab Syafi'i: Benda padat cukup buang bagian yang terkena; benda cair jika kurang dari dua qullah menjadi najis seluruhnya.
- Madzhab Hanbali: Serupa dengan Syafi'i dalam banyak rincian.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa untuk benda padat seperti lemak, cukup membuang bagian yang terkena najis dan sekitarnya, sebagaimana zhahir hadits. Ini juga yang dipilih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi. Adapun untuk benda cair, perlu dilihat apakah najis larut atau tidak, dan apakah volumenya mencapai dua qullah atau tidak.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, pernah ditanya tentang hukum lemak yang kejatuhan tikus. Beliau menyampaikan bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang hal serupa dan menjawab dengan jawaban yang memudahkan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan istri-istri Nabi ﷺ senantiasa menjadi rujukan dalam masalah-masalah praktis kehidupan sehari-hari.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits ini dari Maimunah, adalah seorang sahabat yang dikenal luas ilmunya dan sering menjadi rujukan dalam tafsir dan fiqih. Beliau meriwayatkan hadits ini melalui Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, seorang Tabi'in terpercaya, kemudian sampai kepada Ibnu Syihab az-Zuhri, imam besar Tabi'in yang menjadi guru bagi banyak ulama besar setelahnya.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah dan praktis. Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk membuang seluruh lemak hanya karena seekor tikus jatuh di dalamnya, tetapi cukup membuang bagian yang terkena najis. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam masalah thaharah dan tidak mempersulit diri sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Jika najis jatuh ke dalam benda padat seperti lemak, mentega, atau makanan padat lainnya: buanglah bagian yang terkena najis beserta sedikit bagian di sekitarnya, dan sisanya boleh digunakan.
- Jika najis jatuh ke dalam benda cair seperti air atau minyak cair: perlu dilihat apakah najis larut di dalamnya. Jika larut dan mengubah sifat air (warna, rasa, bau), maka seluruhnya najis. Jika tidak larut dan volumenya banyak (mencapai dua qullah), maka bagian yang terkena saja yang najis.
- Prinsip dasar: Islam tidak mempersulit hamba-Nya. Jangan berlebihan dalam menghukumi sesuatu sebagai najis tanpa dalil.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya ketika menghadapi kasus yang lebih rumit, karena rincian hukum thaharah membutuhkan pemahaman yang mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Dari Abu Huraira (RA) berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Shalat seseorang yang be...
Hadits No. 136Diriwayatkan bahwa Nu'aim Al-Mujmir berkata: Suatu ketika saya naik ke atap masj...
Hadits No. 137Dari Abbad bin Tamim, pamanku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seseorang yan...
Hadits No. 138Dari Ibn Abbas, "Nabi ﷺ tidur hingga terdengar dengkuran dan kemudian shalat (at...