Hadits Shahih Bukhari Nomor 200

Bab: Kitab Wudhu

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَعَا بِإِنَاءٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُتِيَ بِقَدَحٍ رَحْرَاحٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ مَاءٍ، فَوَضَعَ أَصَابِعَهُ فِيهِ. قَالَ أَنَسٌ فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى الْمَاءِ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ، قَالَ أَنَسٌ فَحَزَرْتُ مَنْ تَوَضَّأَ مَا بَيْنَ السَّبْعِينَ إِلَى الثَّمَانِينَ.

Terjemahan:

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Thabit, dari Anas, bahwa Nabi ﷺ meminta air, lalu dibawakan kepadanya sebuah gelas yang luas di bagian bawah dan tidak terlalu dalam, yang berisi sedikit air, lalu beliau meletakkan jarinya di dalamnya. Anas berkata: Lalu aku melihat air memancar dari antara jari-jarinya. Anas menambahkan: Aku memperkirakan bahwa orang-orang yang berwudhu dengan air itu berjumlah antara tujuh puluh hingga delapan puluh orang.

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan mukjizat Nabi ﷺ yang sangat jelas: air yang sedikit di dalam sebuah gelas memancar dari celah-celah jari beliau, lalu cukup untuk berwudhu sekitar tujuh puluh hingga delapan puluh orang sahabat. Hadits ini menunjukkan betapa besar keberkahan yang Allah berikan kepada Nabi-Nya, sekaligus mengajarkan kita adab bersuci dan keyakinan bahwa air yang sedikit tetap sah dipakai berwudhu selama mengenai anggota wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Wudhu, Bab Wudhu dari Tawar, no. 200, dari jalur Anas bin Malik رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ دَعَا بِإِنَاءٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُتِيَ بِقَدَحٍ رَحْرَاحٍ فِيهِ شَىْءٌ مِنْ مَاءٍ، فَوَضَعَ أَصَابِعَهُ فِيهِ. قَالَ أَنَسٌ: فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى الْمَاءِ يَنْبُعُ مِنْ بَيْنِ أَصَابِعِهِ، قَالَ أَنَسٌ: فَحَزَرْتُ مَنْ تَوَضَّأَ مَا بَيْنَ السَّبْعِينَ إِلَى الثَّمَانِينَ.

Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Musaddad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Tsabit, dari Anas, bahwa Nabi ﷺ meminta bejana berisi air, lalu dibawakan sebuah gelas lebar (rahrah) yang berisi sedikit air, lalu beliau meletakkan jari-jarinya di dalamnya. Anas berkata: "Aku melihat air memancar dari antara jari-jarinya." Anas berkata: "Aku memperkirakan orang yang berwudhu (dengan air itu) antara tujuh puluh hingga delapan puluh orang."

Ayat yang mendukung makna mukjizat ini secara umum:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

QS. Al-Hasyr [59]: 7 — "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam bab wudhu. Imam Al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab Wudhu, bab "Wudhu dari Tawar" (wudhu dengan air yang sedikit/bejana kecil). Tujuannya adalah menetapkan dua hal sekaligus: (a) sahnya berwudhu dengan air sedikit, dan (b) bukti kenabian melalui mukjizat air yang memancar dari jari Nabi ﷺ.

2. Makna "qadah rahrah". Kata rahrah berarti gelas yang lebar dan tidak dalam. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sifat bejana ini penting: air yang sedikit di wadah lebar membuat air mudah dijangkau jari, dan justru dari kondisi "sedikit" itulah mukjizat tampak jelas — air tidak habis meski dipakai puluhan orang.

3. Mukjizat memancarnya air. Anas bin Malik رضي الله عنه — yang saat itu masih muda dan melayani Nabi ﷺ — menyaksikan sendiri air memancar dari celah jari beliau. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini termasuk mu'jizat hissiyah (mukjizat indrawi) yang disaksikan banyak sahabat, bukan hanya satu orang. Karena itu derajat kepastiannya sangat kuat.

4. Jumlah 70–80 orang. Anas memperkirakan dengan hazr (perkiraan), bukan hitungan pasti. Ini menunjukkan kejujuran periwayatan sahabat — mereka menyampaikan sesuai yang mereka saksikan tanpa melebih-lebihkan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa perbedaan riwayat lain menyebut angka 70, 80, atau "lebih dari 70", dan semuanya saling mendekati, tidak bertentangan.

5. Faedah fiqih. - Air sedikit tetap suci dan menyucikan selama tidak berubah sifatnya (warna, rasa, bau). Ini adalah pendapat yang dipegang Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. - Tidak ada syarat jumlah tertentu air untuk berwudhu; yang wajib adalah meratakan air pada anggota wudhu. - Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menjadi dalil bahwa air musta'mal (air bekas wudhu) dan air sedikit tidak otomatis menjadi najis.

6. Faedah aqidah. Mukjizat ini membuktikan kebenaran kenabian Muhammad ﷺ. Ibn Taymiyyah dalam al-Jawab ash-Shahih dan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa mukjizat air memancar dari jari Nabi terjadi berulang kali di beberapa kesempatan (Perang Tabuk, Hudaibiyah, dan lainnya), sehingga termasuk mukjizat yang mutawatir maknanya.

7. Adab yang diajarkan. - Hemat dalam menggunakan air, meski mukjizat tersedia. - Melayani orang shalih dan mencatat ilmu adalah kemuliaan — Anas bin Malik menjadi sumber banyak hadits karena kedekatannya dengan Nabi ﷺ. - Tidak berlebihan (ghuluw) dalam mengagumi mukjizat; cukup menerima dan mengambil pelajaran.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه masuk ke rumah Nabi ﷺ sejak kecil, melayani beliau selama sepuluh tahun. Ia menuturkan bahwa ia tidak pernah melihat beliau memukul, mencela, atau berkata kasar. Di antara momen yang paling ia ingat adalah saat air memancar dari jari-jari Nabi ﷺ.

Bayangkan suasana itu: para sahabat kehausan atau membutuhkan air untuk berwudhu, sementara bejana hanya berisi sedikit air. Nabi ﷺ memasukkan jari-jarinya, dan tiba-tiba air memancar seperti mata air kecil. Satu per satu sahabat maju, mengambil air, berwudhu, dan pergi. Anas yang masih muda terus memperhatikan, menghitung dalam hatinya: tujuh puluh, delapan puluh orang. Air itu tidak habis.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dalam Shahih-nya, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari mengomentari bahwa peristiwa ini termasuk bukti nyata kenabian yang disaksikan langsung oleh banyak orang, bukan cerita yang datang dari satu orang saja.

Hikmahnya: Allah Maha Kuasa memberi keberkahan pada sebab yang sedikit. Yang penting bukan banyaknya air, tetapi keberkahan yang Allah turunkan melalui tangan Nabi-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Berwudhulah dengan air yang ada, meski sedikit, selama air itu suci dan menyucikan.
  2. Hematlah air — Nabi ﷺ berwudhu dengan sedikit air meski mukjizat tersedia.
  3. Yakinlah pada mukjizat Nabi ﷺ sebagai bagian dari aqidah Ahlus Sunnah, tanpa berlebihan dan tanpa menolak.
  4. Teladanilah Anas bin Malik dalam melayani ilmu dan ulama, serta menyampaikan riwayat dengan jujur.
  5. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam mengagumi karamah atau mukjizat; cukup menerima, mengambil pelajaran, dan kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 135

Dari Abu Huraira (RA) berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Shalat seseorang yang be...

Hadits No. 136

Diriwayatkan bahwa Nu'aim Al-Mujmir berkata: Suatu ketika saya naik ke atap masj...

Hadits No. 137

Dari Abbad bin Tamim, pamanku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seseorang yan...

Hadits No. 138

Dari Ibn Abbas, "Nabi ﷺ tidur hingga terdengar dengkuran dan kemudian shalat (at...