Hadits Shahih Bukhari Nomor 177
Bab: Kitab Wudhuحَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا ".
Diriwayatkan bahwa Abbad bin Tamim berkata: Pamanku berkata: Nabi ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh meninggalkan shalatnya kecuali ia mendengar suara atau mencium bau."
Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam bersuci: seseorang yang sudah berwudhu dan yakin suci tidak perlu membatalkan wudhunya hanya karena keraguan atau waswas. Wudhu hanya batal jika ada bukti nyata, yaitu mendengar suara (kentut) atau mencium bau. Selama tidak ada bukti tersebut, wudhunya tetap sah dan shalatnya tetap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Wudhu, Bab "Siapa yang Tidak Melihat Wudhu Kecuali dari Dua Tempat, dari Depan dan Belakang", nomor 177. Sanadnya: Abu Al-Walid (Hisyam bin Abdul Malik) → Ibnu Uyainah (Sufyan bin Uyainah) → Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) → Abbad bin Tamim → pamannya (yaitu Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari, menurut penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Teks hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا"
Terjemahan: "Dari Abbad bin Tamim, dari pamannya, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Janganlah ia berpaling (meninggalkan shalat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini adalah firman Allah:
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّىٰ يُبَيِّنَ لَهُم مَّا يَتَّقُونَ
QS. At-Taubah [9]: 115
Terjemahan: "Dan Allah tidak akan menyesatkan suatu kaum setelah mereka diberi petunjuk, sehingga Dia menjelaskan kepada mereka apa yang harus mereka takuti."
Ayat ini menunjukkan prinsip bahwa hukum tidak berubah kecuali ada penjelasan yang jelas. Dalam konteks hadits, wudhu yang sudah sah tidak batal kecuali ada bukti nyata.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan pokok dalam bab thaharah (bersuci) dan sangat penting untuk melawan waswas (keraguan yang berlebihan). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kaidah: "Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan." Artinya, jika seseorang yakin sudah berwudhu, lalu muncul keraguan apakah wudhunya batal atau belum, maka yang dipegang adalah keyakinan suci, bukan keraguan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menegaskan bahwa hadits ini adalah dasar bagi kaidah al-ashlu baqaa' maa kaana 'alaa maa kaana (hukum asal tetap pada keadaan semula). Selama tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa wudhu batal, maka wudhu tetap dianggap sah.
Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in, menggunakan hadits ini untuk menolak waswas dalam ibadah. Ibn Qayyim juga menjelaskan bahwa syaitan senang membuat manusia ragu dalam ibadah, sehingga hadits ini menjadi benteng pertahanan.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (ketika menafsirkan ayat-ayat tentang thaharah) menegaskan bahwa syariat Islam dibangun atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Hadits ini sejalan dengan prinsip raf'ul haraj (menghilangkan kesempitan).
Adapun makna "mendengar suara atau mencium bau" adalah kiasan untuk bukti nyata keluarnya angin (kentut) dari salah satu dari dua jalan (depan atau belakang). Jika seseorang hanya merasa "seperti ada yang keluar" tanpa bukti suara atau bau, maka wudhunya tidak batal. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan empat madzhab, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Perbedaan pendapat kecil terjadi dalam hal jika seseorang mendengar suara tetapi tidak mencium bau, atau sebaliknya. Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat bahwa salah satu bukti saja sudah cukup untuk membatalkan wudhu, karena hadits menggunakan kata "أَوْ" (atau) yang menunjukkan pilihan. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan an-Nawawi dalam Al-Minhaj.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Abdullah bin Zaid bin Ashim Al-Anshari (paman dari Abbad bin Tamim) pernah mengalami keraguan dalam wudhunya. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang merasa ada sesuatu yang keluar dari perutnya saat shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan hadits ini: "Janganlah ia berpaling sampai ia mendengar suara atau mencium bau." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain, seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ dan mengeluh: "Wahai Rasulullah, aku merasakan sesuatu dalam shalatku, apakah aku harus berhenti?" Nabi ﷺ menjawab: "Tidak, sampai engkau mendengar suara atau mencium bau." (HR. Muslim). Hikmahnya, Islam tidak membebani manusia dengan keraguan yang tidak berdasar. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Pegang keyakinan, bukan keraguan. Jika Anda yakin sudah berwudhu, lalu ragu apakah batal, maka wudhu Anda tetap sah.
- Wudhu hanya batal dengan bukti nyata. Bukti nyata adalah mendengar suara kentut atau mencium baunya. Jika hanya "perasaan" atau "waswas", abaikan.
- Lawan waswas dengan ilmu. Pelajari hadits ini dan amalkan, karena syaitan akan terus menggoda dengan keraguan.
- Jangan berlebihan dalam bersuci. Islam adalah agama yang mudah. Jangan membatalkan wudhu hanya karena keraguan yang tidak berdasar.
- Rujuk ulama terpercaya jika masih ragu, sesuai dengan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang telah disebutkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.
Hadits Terkait dalam Bab Ini
Dari Abu Huraira (RA) berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Shalat seseorang yang be...
Hadits No. 136Diriwayatkan bahwa Nu'aim Al-Mujmir berkata: Suatu ketika saya naik ke atap masj...
Hadits No. 137Dari Abbad bin Tamim, pamanku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seseorang yan...
Hadits No. 138Dari Ibn Abbas, "Nabi ﷺ tidur hingga terdengar dengkuran dan kemudian shalat (at...