Hadits Shahih Bukhari Nomor 138

Bab: Kitab Wudhu

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، قَالَ أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَامَ حَتَّى نَفَخَ ثُمَّ صَلَّى ـ وَرُبَّمَا قَالَ اضْطَجَعَ حَتَّى نَفَخَ ـ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى. ثُمَّ حَدَّثَنَا بِهِ سُفْيَانُ مَرَّةً بَعْدَ مَرَّةٍ عَنْ عَمْرٍو عَنْ كُرَيْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُونَةَ لَيْلَةً، فَقَامَ النَّبِيُّ ﷺ مِنَ اللَّيْلِ، فَلَمَّا كَانَ فِي بَعْضِ اللَّيْلِ قَامَ النَّبِيُّ ﷺ فَتَوَضَّأَ مِنْ شَنٍّ مُعَلَّقٍ وُضُوءًا خَفِيفًا ـ يُخَفِّفُهُ عَمْرٌو وَيُقَلِّلُهُ ـ وَقَامَ يُصَلِّي فَتَوَضَّأْتُ نَحْوًا مِمَّا تَوَضَّأَ، ثُمَّ جِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ـ وَرُبَّمَا قَالَ سُفْيَانُ عَنْ شِمَالِهِ ـ فَحَوَّلَنِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، ثُمَّ صَلَّى مَا شَاءَ اللَّهُ، ثُمَّ اضْطَجَعَ، فَنَامَ حَتَّى نَفَخَ، ثُمَّ أَتَاهُ الْمُنَادِي فَآذَنَهُ بِالصَّلاَةِ، فَقَامَ مَعَهُ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. قُلْنَا لِعَمْرٍو إِنَّ نَاسًا يَقُولُونَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَنَامُ عَيْنُهُ وَلاَ يَنَامُ قَلْبُهُ. قَالَ عَمْرٌو سَمِعْتُ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يَقُولُ رُؤْيَا الأَنْبِيَاءِ وَحْىٌ، ثُمَّ قَرَأَ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ.

Terjemahan:

Dari Ibn Abbas, "Nabi ﷺ tidur hingga terdengar dengkuran dan kemudian shalat (atau mungkin berbaring hingga terdengar napasnya dan kemudian bangkit dan shalat)." Ibn Abbas menambahkan: "Saya bermalam di rumah bibi saya, Maimuna, Nabi ﷺ tidur untuk sebagian malam, dan di tengah malam, beliau bangkit dan berwudhu dari kantong air yang tergantung, wudhu yang ringan dan berdiri untuk shalat. Saya pun melakukan wudhu yang serupa, lalu saya pergi dan berdiri di sebelah kirinya. Beliau memindahkan saya ke sebelah kanannya dan shalat sebanyak yang Allah kehendaki, kemudian berbaring dan tidur hingga terdengar napasnya. Kemudian Mu'adh-dhin datang dan memberitahukan bahwa sudah waktunya shalat. Nabi ﷺ pergi bersamanya untuk shalat tanpa melakukan wudhu baru."

Penjelasan & Makna Hadits:

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidur hingga mendengkur, lalu bangun dan shalat tanpa berwudhu lagi. Hal ini menjadi dalil bahwa tidur yang tidak menghilangkan kesadaran secara total (seperti tidur ringan) tidak membatalkan wudhu. Namun para ulama berbeda pendapat tentang batasan tidur yang membatalkan wudhu, dan pendapat yang paling kuat adalah tidur yang nyenyak hingga hilang kesadaran membatalkan wudhu, sedangkan tidur ringan tidak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6 (tentang kewajiban wudhu)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini mewajibkan wudhu sebelum shalat, namun tidak menyebutkan secara rinci apa yang membatalkannya. Hadits-hadits Nabi ﷺ menjelaskan hal-hal yang membatalkan wudhu, termasuk tidur.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Bukhari no. 138 di atas menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidur hingga mendengkur (nafkha) lalu shalat tanpa wudhu baru. Makna "nafkha" adalah suara napas yang keluar saat tidur lelap. Namun dalam riwayat lain, beliau juga pernah tidur lalu berwudhu. Ini menunjukkan ada perbedaan kondisi.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (1/278) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tidur tidak membatalkan wudhu secara mutlak, karena Nabi ﷺ tidur hingga mendengkur namun tetap shalat tanpa wudhu. Namun beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat, dan kebanyakan mereka berpendapat bahwa tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, sedangkan tidur ringan tidak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (4/49) mengatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidur yang menghilangkan kesadaran membatalkan wudhu, berdasarkan hadits "العينان وكاء السه، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء" (kedua mata itu tali pengikat dubur, jika mata tidur maka terbukalah tali itu) – HR. Ahmad dan Abu Dawud. Namun hadits ini dla'if menurut sebagian ulama. Imam an-Nawawi menguatkan bahwa tidur ringan tidak membatalkan, tidur nyenyak membatalkan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail al-Imam Ahmad (riwayat Ishaq bin Mansur) mengatakan bahwa tidur membatalkan wudhu jika tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar, karena biasanya tidur semacam itu lebih nyenyak. Namun jika tidur sambil duduk atau berdiri, tidak membatalkan.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tamam al-Minnah (hlm. 104) menguatkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu, tetapi beliau juga mengakui bahwa ada hadits lain yang menunjukkan bahwa tidur nyenyak membatalkan. Menurutnya, tidur yang membatalkan adalah tidur yang menghilangkan kesadaran sepenuhnya, bukan tidur ringan.

Kesimpulan ulama: Tidak ada perbedaan prinsip bahwa tidur yang sangat nyenyak hingga tidak sadar membatalkan wudhu, karena dalam kondisi itu seseorang tidak bisa mengontrol diri. Sedangkan tidur ringan yang masih sadar (seperti orang yang masih bisa mendengar suara) tidak membatalkan. Hadits Nabi ﷺ ini menjadi dalil bahwa tidur ringan tidak membatalkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bercerita bahwa beliau pernah bermalam di rumah bibinya Maimunah, istri Nabi ﷺ. Di tengah malam, Nabi bangun dan berwudhu dengan wudhu yang ringan (sedikit air), lalu shalat. Ibnu Abbas pun ikut berwudhu dan shalat di samping beliau. Setelah shalat, Nabi berbaring dan tidur hingga mendengkur. Kemudian ketika muadzin datang untuk shalat Subuh (atau shalat lain), Nabi bangun dan pergi shalat tanpa berwudhu lagi.

Pertanyaan muncul: Apakah tidur beliau membatalkan wudhu? Jawabannya adalah tidak, karena beliau tidur dalam posisi berbaring namun tetap shalat tanpa wudhu. Namun perlu dipahami bahwa tidur Nabi ﷺ memiliki keistimewaan: matanya tidur tetapi hatinya tidak tidur (sebagaimana disebut dalam hadits lain). Akan tetapi, para ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa tidur ringan yang masih terjaga kesadarannya tidak membatalkan wudhu.

Imam Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm (1/25) mengatakan: "Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang nyenyak, baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring. Sedangkan tidur ringan yang masih bisa mendengar suara dan merasakan sentuhan tidak membatalkan wudhu." Pendapat ini didukung oleh banyak ulama.

Perbedaan pendapat di antara ulama yang tercantum:

  • Al-Hasan al-Bashri dan Atho' bin Abi Rabah berpendapat bahwa tidur dalam keadaan duduk tidak membatalkan wudhu, namun tidur berbaring membatalkan.
  • Sa'id bin al-Musayyib dan Qatadah berpendapat bahwa semua tidur membatalkan wudhu, baik ringan maupun berat, karena tidur menghilangkan akal.
  • Imam Malik dan Imam Abu Hanifah membedakan antara tidur dalam shalat (tidak batal) dan di luar shalat (batal).

Pendapat yang lebih kuat (rajih) menurut jumhur dan disepakati banyak ulama daftar kita: tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang nyenyak (naum ghaliz) yang menghilangkan kesadaran, baik dalam posisi duduk, berdiri, berbaring, atau sujud. Sedangkan tidur ringan (naum khafif) seperti orang yang masih bisa mendengar dan merasakan, tidak membatalkan. Hal ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang diriwayatkan dari sahabat Anas bahwa para sahabat tidur sambil duduk kemudian shalat tanpa wudhu (HR. Muslim).

Story Telling

Suatu malam, Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma yang masih muda sangat ingin melihat bagaimana ibadah Nabi ﷺ di malam hari. Ia pun memohon izin untuk bermalam di rumah bibinya, Maimunah, istri Nabi. Ketika malam telah larut, Nabi bangun. Dengan hati-hati, Ibnu Abbas memperhatikan setiap gerakan beliau. Beliau berwudhu dari air yang tergantung di kantong kulit, dengan wudhu yang ringan – tidak berlebihan. Kemudian Nabi berdiri shalat dengan khusyuk.

Ibnu Abbas pun ikut berwudhu dan berdiri di samping kiri Nabi. Lalu beliau memindahkan Ibnu Abbas ke sebelah kanannya, sebagai bentuk pengajaran tentang tata cara shalat berjamaah bersama imam. Setelah shalat, Nabi berbaring dan tidur. Ibnu Abbas masih terjaga, memperhatikan. Tiba-tiba terdengar suara dengkuran halus dari Nabi. Itu adalah tidur yang nyenyak. Namun ketika Bilal datang menyerukan adzan Subuh, Nabi bangun langsung pergi ke masjid tanpa berwudhu lagi.

Kisah ini memberikan pelajaran betapa sederhananya ibadah Nabi ﷺ, dan bagaimana beliau tidak memberatkan umatnya. Wudhu hanya diwajibkan ketika ada hadats besar atau kecil, dan tidur ringan tidaklah membatalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur ringan (seperti duduk sebentar lalu tertidur) tidak membatalkan wudhu. Jika seseorang tidur sebentar sambil duduk atau berbaring namun masih sadar akan suara sekeliling, ia tetap bisa shalat tanpa wudhu baru.
  2. Tidur nyenyak hingga tidak sadar membatalkan wudhu. Jika seseorang tidur lelap dan tidak merasakan apa-apa, maka wudhunya batal dan wajib berwudhu lagi sebelum shalat.
  3. Ibadah yang ringan dan tidak memberatkan adalah ajaran Islam. Jangan mempersulit diri dalam urusan wudhu, namun juga jangan meremehkan.
  4. Amalkan sesuai kemampuan. Jika ragu apakah tidur Anda termasuk nyenyak atau ringan, lebih baik berwudhu untuk kehati-hatian, namun jika yakin tidak batal, maka boleh shalat tanpa wudhu baru.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Bagikan ke WhatsApp

Hadits Terkait dalam Bab Ini

Hadits No. 135

Dari Abu Huraira (RA) berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Shalat seseorang yang be...

Hadits No. 136

Diriwayatkan bahwa Nu'aim Al-Mujmir berkata: Suatu ketika saya naik ke atap masj...

Hadits No. 137

Dari Abbad bin Tamim, pamanku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang seseorang yan...

Hadits No. 139

Dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah ﷺ berangkat dari Arafah hingga ketika bel...