Dalam diskursus hukum keluarga dan hak asasi modern, hukum waris Islam (ilmu faraidh) kerap menjadi sasaran kritik yang tajam. Kritik tersebut umumnya bermuara pada satu tuduhan populer: bahwa syariat Islam mendiskriminasi perempuan karena menetapkan porsi pembagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan. Pembacaan yang tergesa-gesa ini acap kali menyimpulkan bahwa Islam memandang derajat kemanusiaan laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.
Namun, benarkah sistem kewarisan Islam dibangun di atas bias gender? Ataukah kesimpulan tersebut lahir dari kacamata reduksionis yang hanya melihat satu potong angka matematis tanpa memahami konstruksi total arsitektur ekonomi keluarga dalam syariat?
Perhatikan ketetapan pembagian tersebut di dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisa' Ayat 11:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...” (QS. An-Nisa': 11)
Jika ayat ini dibaca secara terisolasi, kesan ketimpangan mungkin tampak di permukaan. Namun, di dalam metodologi ushul fiqih, sebuah ketentuan hukum tidak boleh dicabut dari struktur hukum lainnya. Ketentuan porsi waris dalam Surah An-Nisa' Ayat 11 harus dibaca bersamaan dengan doktrin tanggung jawab nafkah dalam Surah An-Nisa' Ayat 34:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari kekayaan mereka...” (QS. An-Nisa': 34)
Serta kewajiban menanggung beban biaya keluarga dalam Surah Al-Baqarah Ayat 233:
“...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut...” (QS. Al-Baqarah: 233)
Ketika seluruh ayat ini dipadukan, terungkaplah sebuah keadilan proporsional yang sangat cemerlang:
- Kaidah Keseimbangan Hak dan Tanggung Jawab (Al-Ghunmu bil-Ghurmi): Syariat Islam menetapkan kaidah emas: perolehan hak finansial selalu berbanding lurus dengan besarnya beban kewajiban yang dipikul. Seorang laki-laki dalam hukum Islam memikul beban finansial mutlak: membayar mahar perkawinan, menafkahi istri dan anak-anak, serta berkewajiban menanggung nafkah ibu kandung atau saudari perempuannya yang tidak mampu. Akibatnya, dua pertiga harta waris yang ia terima sesungguhnya adalah dana perwalian sosial yang habis untuk menghidupi keluarganya.
- Hak Kepemilikan Privat Perempuan yang Mandiri: Sebaliknya, sepertiga bagian warisan yang diterima anak perempuan adalah milik pribadinya secara mutlak (100%). Syariat melarang suami, ayah, ataupun saudara laki-laki mengambil sepeser pun harta tersebut tanpa izin kerelaannya. Perempuan tidak memiliki kewajiban hukum untuk menafkahi suami, anak, atau siapa pun. Dengan kata lain, perempuan menikmati kekayaan warisnya secara utuh sebagai jaring pengaman finansial personal, sedangkan laki-laki wajib membagikan hartanya demi kelangsungan hidup orang lain.
- Realitas Komparatif Sistem Faraidh: Para pakar fiqih komparatif mencatat bahwa anggapan 'laki-laki selalu mendapat lebih banyak' adalah mitos keliru. Dari seluruh kasus kewarisan dalam Islam:
- Hanya pada 4 kondisi tertentu laki-laki memperoleh porsi lebih besar dari perempuan (karena perbedaan tanggungan nafkah).
- Pada lebih dari 10 kondisi, perempuan memperoleh porsi yang persis setara dengan laki-laki (misalnya bagian ayah dan ibu yang masing-masing mendapat seperenam saat ada anak).
- Pada lebih dari 10 kondisi lainnya, perempuan justru memperoleh porsi yang lebih besar daripada laki-laki.
- Bahkan pada sejumlah kasus, ahli waris perempuan berhak menerima warisan, sementara ahli waris laki-laki yang selevel terhalang (mahjub) dari mendapatkan warisan.
Ketelitian sistemik ini membuktikan bahwa hukum waris Islam tidak didasarkan pada diskriminasi jenis kelamin, melainkan pada prinsip keadilan distributif yang membedakan antara kebutuhan konsumtif dan tanggung jawab penafkahan sosial.
Di balik ketepatan kalkulasi faraidh, syariat waris Islam mengajarkan kedewasaan etika bagi peradaban manusia:
- Keadilan Hakiki Bukan Sekadar Kesamaan Matematis: Keadilan sejati tidak selalu berarti membagi rata angka 50:50, melainkan menempatkan hak sesuai dengan besarnya amanah dan beban tanggung jawab yang diemban di dunia nyata.
- Pemuliaan dan Proteksi Finansial Perempuan: Jauh sebelum peradaban Eropa mengakui hak perempuan untuk memiliki properti sendiri pada abad ke-19, Islam sejak abad ke-7 telah menjamin kemandirian finansial perempuan secara utuh tanpa intervensi wali atau suami.
- Menjaga Keutuhan Ikatan Kekerabatan: Aturan waris yang pasti dan terperinci langsung dari wahyu Ilahi mencegah perselisihan antar-ahli waris, menghilangkan perebutan harta yang merusak silaturahmi, dan merawat keharmonisan keluarga besar.
Mari kita jadikan pemahaman hukum faraidh ini sebagai pintu masuk untuk mengagumi keadilan syariat Islam: hukum yang dirancang secara sempurna oleh Sang Maha Bijaksana untuk melindungi martabat manusia, menyeimbangkan beban kehidupan, dan menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh umat.