Memotong rambut atau tahalul merupakan salah satu rukun penutup yang menyempurnakan seluruh rangkaian ibadah umrah. Tanpa tahalul, seseorang belum dianggap terlepas dari larangan-larangan ihram, seperti larangan memakai wewangian, memotong kuku, atau mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki.
Ketentuan Memotong Rambut (Tahalul)
Bagi Laki-laki: Memiliki dua pilihan, yaitu mencukur gundul (halq) atau memendekkan sebagian rambut (taqshir). Mencukur gundul lebih utama (afdal) karena Rasulullah SAW mendoakan ampunan dan rahmat tiga kali bagi yang menggundul rambutnya, dan satu kali bagi yang hanya memendekkannya (HR. Bukhari dan Muslim).
Bagi Perempuan: Hanya disyariatkan untuk memendekkan rambut (taqshir). Caranya cukup dengan mengumpulkan ujung rambut dan memotongnya sepanjang satu ruas jari (sekitar 2–3 cm). Perempuan dilarang mencukur habis rambutnya.
Batas Minimal: Menurut mazhab Syafi'i, batas sah minimal tahalul adalah memotong setidaknya tiga helai rambut di area kepala.
Makna Spiritual di Balik Tahalul
Simbol Pembersihan Diri: Memotong rambut melambangkan penanggalan dosa, ego, dan sifat-sifat buruk yang menempel pada diri manusia. Gugurnya helaian rambut menjadi simbol lahirnya pribadi baru yang lebih suci.
Bentuk Ketundukan Mutlak: Kepala adalah mahkota dan bagian tubuh yang paling dimuliakan manusia. Merelakan rambut dicukur di hadapan Allah SWT menandakan kerendahan hati, kepatuhan, serta penyerahan diri secara total kepada Sang Pencipta.
Simbol Kelahiran Kembali: Sebagaimana bayi yang baru lahir dicukur rambutnya (akikah), jamaah yang bertahalul diharapkan kembali suci dari dosa layaknya bayi yang baru terlahir ke dunia.
Tahalul dilakukan setelah jamaah menyelesaikan rukun thawaf dan sai. Dengan selesainya proses memotong rambut, ibadah umrah dinyatakan sempurna dan seluruh larangan ihram kembali menjadi halal.