Di era digital dan ledakan kecerdasan buatan saat ini, privasi telah menjadi salah satu komoditas yang paling rapuh sekaligus diperebutkan di seluruh dunia. Praktik kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism), penyadapan ilegal, pelacakan jejak digital tanpa izin, hingga aksi peretasan dan pengungkapan data pribadi (doxxing) sering kali dinormalisasi atas nama rasa ingin tahu, keamanan, ataupun algoritma bisnis. Banyak kalangan berasumsi bahwa konsep perlindungan privasi dan hak atas ruang personal adalah murni produk hukum modern Barat yang baru dirumuskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 12 tahun 1948.
Namun, jika kita menelisik khazanah hukum Islam secara kritis, kita akan menemukan fakta sejarah yang menakjubkan: empat belas abad silam, syariat Islam telah menancapkan doktrin perlindungan privasi individu (hurmatul insan) dan kekudusan ruang domestik (hurmatul maskan) dengan ketegasan hukum yang sangat maju dan berkarakter protektif.
Al-Qur'an secara eksplisit meletakkan larangan pidana pengintaian privat di dalam Surah Al-Hujurat Ayat 12:
“...dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)...” (QS. Al-Hujurat: 12)
Kata tajassus dalam hukum Islam dimaknai sebagai upaya menyelidiki, mengintip, atau melacak rahasia, aib, dan urusan personal seseorang yang sengaja disembunyikan dari ruang publik. Dalam kaidah ushul fiqih, bentuk kalimat larangan (an-nahyu) di sini bersifat mutlak (tahrîm): setiap individu dijamin haknya untuk hidup tenang tanpa dihantui pengawasan yang intrusif.
Perlindungan ini diperkuat oleh regulasi inviolabilitas hunian (inviolability of domicile) di dalam Surah An-Nur Ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nur: 27)
Ayat ini menegaskan bahwa dinding rumah seseorang adalah benteng kedaulatan privasinya. Tidak ada siapa pun—termasuk aparat kekuasaan—yang memiliki legitimasi hukum untuk menerobos masuk atau memata-matai ruang privat tanpa izin pemiliknya atau tanpa dasar surat perintah kehakiman yang jelas atas kejahatan publik nyata.
Rasulullah SAW memperkokoh pilar etika komunikasi dan anti-spionase ini dalam hadits shahih yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari No. 6064:
“Jauhilah oleh kalian prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian mencari-cari rahasia orang lain (tahassus), janganlah kalian memata-matai (tajassus), janganlah kalian saling mendengki, janganlah kalian saling membelakangi, dan janganlah kalian saling membenci. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Shahih Bukhari No. 6064)
Bahkan, saking sakralnya ruang personal seseorang, Rasulullah SAW menetapkan imunitas hukum pembelaan diri bagi pemilik rumah yang diintip secara ilegal, sebagaimana termaktub dalam Shahih Bukhari No. 6888, di mana orang yang mengintip tanpa izin kehilangan hak perlindungan hukum atas tindakan pengintaiannya tersebut.
Puncak kematangan sosiologi hukum Islam tercermin dalam preseden hukum acara pidana pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Suatu malam saat berpatroli, Umar mendengar suara musik dan tawa mencurigakan dari sebuah rumah. Curiga ada kemaksiatan, Umar memanjat pagar rumah tersebut dan memergoki pemiliknya sedang meminum khamar. Namun, sang pemilik rumah membela diri dengan argumentasi konstitusional Qur'ani yang tajam:
“Wahai Amirul Mukminin! Jika aku bermaksiat kepada Allah dalam satu hal, engkau telah melanggar syariat Allah dalam tiga hal: Allah melarang tajassus (QS. Al-Hujurat: 12) tetapi engkau memata-matai; Allah memerintahkan masuk melalui pintu (QS. Al-Baqarah: 189) tetapi engkau memanjat dinding; dan Allah memerintahkan memberi salam sebelum masuk (QS. An-Nur: 27) tetapi engkau masuk tanpa salam!”
Mendengar sanggahan hukum yang sahih tersebut, Khalifah Umar seketika mengakui kesalahannya, membatalkan penangkapan, dan tidak memproses hukum pemilik rumah tersebut. Dalam ilmu hukum modern, tindakan Umar ini merupakan cikal bakal doktrin hukum exclusionary rule (alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan untuk memidanakan seseorang). Keadilan substansial tidak boleh diraih melalui cara-cara yang mencederai hak asasi atas privasi.
Hikmah dan pelajaran filosofis bagi kita di era digital saat ini:
- Penghormatan Terhadap Batas Personal: Menahan diri dari membuka pesan pribadi orang lain tanpa izin, tidak menyebarkan rekaman tersembunyi, dan tidak kepo mencari-cari aib orang lain di media sosial adalah bentuk pengamalan langsung dari larangan tajassus.
- Kewajiban Menjaga Amanah Data: Institusi dan perusahaan yang mengelola data pribadi pengguna memiliki tanggung jawab syar'i (*amanah*) yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat untuk tidak memperjualbelikan atau membocorkan data masyarakat tanpa persetujuan sah.
- Fokus pada Perbaikan Diri Sendiri: Orang yang gemar memata-matai privasi orang lain pada hakikatnya sedang menyia-nyiakan energi hidupnya untuk hal yang mendatangkan dosa, sementara melupakan introspeksi atas aib-aib dirinya sendiri.
Semoga kita senantiasa dianugerahi akhlak mulia untuk saling menjaga kehormatan, menghargai ruang pribadi sesama manusia, dan menjaga lisan serta jemari kita dari segala bentuk pelanggaran hak privasi.