Dalam catatan sejarah peradaban manusia, perjuangan menuntut hak-hak dasar buruh—seperti jam kerja yang manusiawi, kepastian upah layak, dan perlindungan dari eksploitasi—kerap diidentikkan dengan gerakan buruh di Eropa dan Amerika Serikat pasca-Revolusi Industri abad ke-19. Sebelum masa itu, pekerja sering kali diperlakukan tak ubahnya seperti aset mekanis yang diperas tenaganya tanpa jaminan perlindungan hukum yang jelas.

Namun, jika kita menelaah khazanah hukum Islam (fiqh muamalah) secara kritis dan objektif, kita akan menemukan sebuah fakta sejarah yang luar biasa: pada abad ke-7 Masehi di tengah tatanan dunia kuno yang melegalkan perbudakan feodal, syariat Islam telah meletakkan fondasi hukum ketenagakerjaan (ahkam al-ijarah) yang sangat progresif dan humanis.

Syariat Islam mengubah status hubungan kerja secara revolusioner: pekerja bukan lagi subordinat yang dapat ditindas, melainkan pihak yang setara dalam sebuah perikatan hukum yang mengikat (akad ijarah).

Al-Qur'an meletakkan prinsip moral paling mendasar tentang keadilan timbal balik antara hak dan kewajiban dalam Surah Al-Muthaffifin Ayat 1-3:

“Celakalah bagi orang-orang yang curang! (1) (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. (3)” (QS. Al-Muthaffifin: 1-3)

Para fukaha menerapkan kaidah ayat ini secara tegas dalam relasi industrial: adalah bentuk kezaliman dan kecurangan besar jika seorang pemilik modal menuntut hasil kerja dan dedikasi maksimal dari pekerjanya, namun di saat yang sama ia memangkas hak, menunda pembayaran gaji, atau tidak memberikan kompensasi yang layak.

Prinsip perlindungan hak pekerja dalam syariat Islam ditopang oleh pilar-pilar yuridis yang sangat ketat:

  1. Kepastian Akad dan Transparansi Upah: Hukum Islam mewajibkan rincian pekerjaan dan nominal upah disepakati secara transparan di awal kontrak (ma'lum). Dilarang keras mempekerjakan seseorang dengan sistem imbalan yang samar atau mengambang (gharar), karena hal itu membuka ruang eksploitasi sepihak oleh pemodal.
  2. Kewajiban Pembayaran Upah Tepat Waktu: Rasulullah SAW menegaskan sebuah doktrin perburuhan yang sangat masyhur: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah). Menunda pembayaran upah buruh padahal majikan mampu membayar dikategorikan sebagai kezaliman hukum (zhulmun).
  3. Peringatan Keras terhadap Praktik 'Wage Theft' (Pencurian Upah): Dalam sebuah Hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (No. 2227), Allah SWT berfirman dengan nada peringatan yang sangat dahsyat: “Ada tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat... (salah satunya adalah) seseorang yang mempekerjakan buruh, lalu buruh itu menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, namun majikan tersebut tidak membayarkan upahnya.” Ini menunjukkan bahwa merampas hak pekerja bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap amanah Ilahi.
  4. Larangan Eksploitasi Beban Kerja yang Melampaui Batas: Syariat melarang pemilik usaha membebani pekerjanya dengan tugas di luar batas kemampuan fisiknya (la tukallifuhum ma yaghlibuhum). Jika pekerjaan tersebut sangat berat, pemilik usaha diwajibkan membantu secara langsung atau menyediakan tenaga tambahan yang memadai.

Di sisi lain, Al-Qur'an juga menuntut etos kerja profesionalisme dari pihak pekerja, sebagaimana ditegaskan dalam Surah At-Tawbah Ayat 105:

“Dan katakanlah: 'Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu...'” (QS. At-Tawbah: 105)

Bagi seorang Muslim, bekerja bukan sekadar mencari nafkah, melainkan ibadah yang menuntut integritas (amanah), kejujuran, dan kesungguhan (itqan).

Di balik ketegasan undang-undangnya, syariat ketenagakerjaan ini mengajarkan filosofi kemanusiaan yang abadi:

  1. Memanusiakan Pekerja: Hubungan antara majikan dan buruh dalam Islam dibangun atas dasar persaudaraan (ukhuwwah) dan kemitraan, bukan eksploitasi kasta ekonomi.
  2. Keadilan Distribusi Kesejahteraan: Pemilik modal diingatkan bahwa keuntungan bisnis yang mereka nikmati tidak pernah terwujud tanpa cucuran keringat para pekerjanya. Membagi keuntungan secara adil adalah bentuk syukur nyata.
  3. Menciptakan Iklim Usaha yang Berkelanjutan: Ketika hak-hak pekerja dijamin dengan adil dan bermartabat, loyalitas dan produktivitas akan tumbuh secara alami, melahirkan masyarakat yang sejahtera dan harmonis.

Mari kita jadikan nilai-nilai keadilan syariat ini sebagai inspirasi dalam dunia profesional kita hari ini: memenuhi hak sesama, bekerja dengan penuh amanah, dan saling memuliakan dalam setiap interaksi kemanusiaan.